Penyelundupan mutiara ilegal Rp 45 M berhasil digagalkan
Pemilik mutiara memalsukan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Presiden Joko Widodo menargetkan Indonesia menjadi poros Maritim Dunia. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah mewujudkan visi Laut Masa Depan Bangsa itu adalah dengan memberantas illegal fishing dari perairan Indonesia yang telah merugikan negara hingga Rp 300 triliun per tahun.
Untuk itu, Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tanjung Priok bekerjasama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan berhasil menggagalkan upaya pengiriman ilegal 114 kilogram mutiara asal Maluku dan Nusa Tenggara ke Hong Kong. Mutiara yang akan diekspor ke Hong Kong ini diperkirakan mencapai Rp 45 miliar dengan kisaran harga Rp 400.000 per gram.
-
Apa yang disita Bea Cukai Soekarno Hatta? Puluhan kilogram sisik tenggiling yang digagalkan itu dikemas dalam lima paket, yang diperkirakan nilainya mencapai Rp3 miliar. Paket itu dengan pemberitahuan cassava chips dan saat diperiksa didapati keripik singkong bercampur sisik tenggiling yang telah dikeringkan," tegas Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Rabu (20/12).
-
Kapan Perang Cumbok berakhir? Konflik yang berlangsung sampai pertengahan Januari 1946 ini dimenangkan oleh kelompok PUSA yang didukung langsung oleh milisi rakyat dan Tentara Keamanan Rakyat (TKR).
-
Apa yang terjadi di gudang peluru di Bekasi? Gudang peluru di Bantargebang, Bekasi meledak. Api membumbung tinggi. Ledakan juga terjadi berkali-kali.
-
Kapan Curug Bengkawah dapat diakses? Dari pusat Kota Pemalang, air terjun ini dapat ditempuh selama 45 menit hingga 1 jam.
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Kapan Mpok Atiek bermimpi? Dalam mimpi, tanggal 10 bulan 7 tahun 2024, nggak dipikir, anggap aja bunga tidur," ujarnya.
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah tidak melarang ekspor mutiara, justru saat ini ekspor Indonesia tengah ditingkatkan. Namun, yang dilakukan CV. SBP, pemilik mutiara yang hendak di ekspor tersebut, adalah memalsukan berkas Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
"Ekspor boleh saja apabila dilaporkan dengan benar, awalnya dibilang ini ekspor manik-manik, tapi ternyata ini mutiara," kata Bambang saat melakukan konferensi pers bersama Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (12/1).
Pada 2 Desember 2015, CV. SBP mengajukan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Barang tersebut diajukan sebagai beads atau manik-manik yang dikemas dalam 5 kotak kayu dengan berat bruto 116,5 kilogram. Pengiriman tersebut menggunakan konsolidator (LCL), artinya dalam satu kontainer terdapat beberapa pengirim dengan beberapa penerima barang di luar negeri.
"Memang mutiara boleh diekspor. Banyak yang abu-abu, legal tapi tidak legal, lokal tapi asing. Ini adalah modus, kita memang mesti menertibkan, terlalu banyak underground activity," kata Susi.
Apabila KPU Bea Cukai Tanjung Priok tidak menggagalkan upaya ini, Indonesia berpotensi kehilangan devisa negara sebesar nilai mutiara tersebut. Selain itu, kerugian immaterial yang ditimbulkan adalah tidak berkembangnya industri mutiara nasional karena bahan bakunya diselundupkan ke luar negeri.
(mdk/sau)