Per 1 April, Industri Fintech Diwajibkan Terapkan Anti Pencucian Uang & Terorisme
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan industri fintech Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (peer to peer lending), untuk melakukan pelaporan dan penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) mulai 1 April 2021.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan industri fintech Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (peer to peer lending), untuk melakukan pelaporan dan penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) mulai 1 April 2021.
"Per 1 April ada kewajiban pelaporan atau penerapan APU PPT di industri Fintech peer to peer lending dan itu tantangan bagaimana industri ini agar tidak dijadikan sebagai media untuk pencucian uang, dan pendanaan terorisme," kata Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Fintech OJK Munawar Kasan dalam diskusi AFPI, Rabu (17/2).
-
Di mana 'uang perahu' sering terjadi? Didapati salah satu calon membayar Rp 5 miliar kepada partai politik untuk dapat dicalonkan sebagai wakil rakyat dari partai tersebut.
-
Apa itu Bitcoin? Bitcoin adalah cryptocurrency atau mata uang kripto pertama sekaligus menjadi yang paling populer.
-
Bagaimana ransomware membuat kerusakan finansial? Operator Ransomware akan mengenkripsi file dan menawarkan kunci tersebut kepada korbannya sebagai imbalan atas pembayaran, biasanya dalam mata uang kripto seperti Bitcoin (BTC) untuk mempersulit pelacakan dana terlarang.
-
Teknologi apa yang digunakan pada uang kertas Yen baru untuk mencegah pemalsuan? Yen dikemas menggunakan teknologi hologram 3D untuk melawan pemalsuan yang sering terjadi dan banyak memakan korban penipuan.
-
Bagaimana Blockchain bekerja di dalam sistem keuangan? Blockchain bekerja di dalam sistem keuangan dengan cara mencatat transaksi keuangan dalam blok data yang terhubung secara terus-menerus.
-
Kenapa Bukti Transaksi penting? Salah satu fungsinya beserta peran penting bukti transaksi yaitu untuk mencegah munculnya permasalahan keuangan di waktu yang akan datang.
Menurutnya, setiap peminjam itu memiliki latar belakang yang berbeda-beda. Oleh karena itu, diwajibkan untuk melaporkan APU PPT kepada OJK, agar industri fintech peer to peer lending terhindar dari masalah pencucian uang dan lainnya. Untuk ke depannya, industri fintech peer to peer lending diharapkan bisa memanfaatkan ekosistem agar dapat memperoleh pendanaan dengan mudah. Lantaran, setiap industri apapun sangat dipengaruhi oleh ekosistem.
Hingga saat ini, sudah terlihat fintech-fintech yang berkolaborasi dengan perbankan untuk mendapatkan pendanaan, secara tidak langsung ekosistem fintech juga semakin meningkat, sehingga keduanya saling menguntungka. "Sudah mulai banyak platform P2P yang kerjasama dengan perbankan, dan sebentar lagi dari perbankan sudah intensif kerjasama dengan P2P, diharapkan bisa lebih bagus lagi," ujarnya.
Bahkan praktisi perbankan menyatakan bahwa P2P memiliki kekhasan tertentu yang mungkin perbankan tidak punya, yang kemudian P2P dimanfaatkan oleh perbankan. Untuk itu, Munawar mendorong industri fintech untuk mengeksplor ekosistemnya lebih luas, sehingga ke depannya industri fintech semakin berkembang.
"Kalau ada perbankan jadi lender bagi P2P, P2P senang banget karena P2P tidak perlu mengumpulkan dana ritel dari publik kalau ada pinjaman. Kalau mengumpulkan dana publik butuh waktu yang lama, tapi kalau ada perbankan yang masuk sebagai lender P2P tidak perlu waktu yang lama," katanya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Fintech Grup Modalku Ekspansi Layanan ke Thailand
DANA Kantongi 50 Juta Pengguna dan Transaksi Tumbuh 100 Persen di 2020
Salurkan Pinjaman Rp 18 Triliun, Fintech Asetku Optimistis Menatap 2021
2020, Penyaluran Pinjaman Fintech Lending Syariah Capai Rp1,7 Triliun
Pencairan Pinjaman Fintech Lending di 2020 Naik 27 Persen
Asosiasi Catat Pembiayaan Fintech Hingga Akhir 2020 Capai Rp 155,9 T