Per 29 Oktober, realisasi penerimaan pajak baru 58% dari target
Target penerimaan pajak tahun ini pesimis akan tercapai.
Direktur Jendral Pajak Kementerian Keuangan, Sigit Priadi Pramudito menyatakan realisasi penerimaan pajak per 29 Oktober 2015 baru mencapai Rp 758 triliun. Angka ini hanya 58,6 persen dari target pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2015 sebesar Rp 1.295 triliun.
"Rp 758,2 triliun atau 58,59 persen. Kalau PPh nonmigasnya saja Rp 714 triliun, ini tumbuh dibandingkan tahun lalu yang hanya Rp 689,6 triliun di periode sama," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (30/10).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Dimana pajak anjing diterapkan di Indonesia? Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.
-
Apa yang dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian Indonesia? Menurut Yasonna, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
Sigit mengaku pesimis realisasi pajak hingga akhir tahun akan tercapai, lantaran terdapat kekurangan penerimaan pajak sebesar Rp 150 triliun. Kekurangan pajak ini disebabkan beberapa kebijakan yang batal diberlakukan pada pertengahan tahun ini, seperti pelaporan pajak perbankan, pajak pertambahan nilai untuk jalan tol dan bea materai.
"Shortfall (kekurangan pajak) melebar kan karena ada strategi yang enggak berjalan. Seperti yang buka rekening bank (pelaporan pajak bunga deposito), pajak tol juga. Itu besar tuh Rp 152 triliun strategi pembukaan rekening bank kalau jalan," jelas dia.
Maret lalu, Direktorat Jenderal Pajak menggulirkan rencana kenaikan tarif atau harga bea materai. Rencana awal, materai yang saat ini sebesar Rp 3.000 dan Rp 6.000 bakal menjadi Rp 10.000 dan Rp 18.000.
Selang empat bulan, Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito menunda rencana tersebut. Otomatis, harga materai tetap Rp 3.000 dan Rp 6.000.
Sigit beralasan, kenaikan tarif Bea Materai hanya dapat dilakukan melalui perubahan Undang-Undang Bea Materai yang harus dibahas bersama terlebih dulu antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Rencanakan baru akan dilakukan di tahun 2015 ini sebagaimana telah disetujui Rapat Paripurna DPR tanggal 23 Juni 2015 untuk memasukkan perubahan Undang-Undang Bea Materai dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2015," jelasnya di kantornya, Jakarta, Rabu (1/7).
Menurutnya, tarif bea materai tahun ini tidak akan mengalami perubahan kecuali dalam pembahasan dengan DPR disetujui perubahan nilai tersebut.
Kalaupun disetujui tahun ini, kemungkinan besar penerapannya bakal dilakukan minimal tahun depan atau setahun setelah diundangkan. Alasannya, perlu waktu sosialisasi kepada masyarakat dan kesiapan administrasinya.
(mdk/idr)