Per 31 Maret 2024, Baru 12,7 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan
Kesadaran wajib pajak melaporkan SPT tahunan mengalami peningkatan 4,92 persen (yoy).
Kesadaran wajib pajak melaporkan SPT tahunan mengalami peningkatan 4,92 persen (yoy).
- Harta Kekayaan Luhut Pandjaitan Naik Rp366 Miliar Selama Menjabat Menko Marves, Kini Mencapai Rp1 Triliun
- Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan: Jika Terlambat Siap-Siap Kena Sanksi Denda hingga Masuk Penjara
- Hati-Hati, Masyarakat Tak Lapor SPT Tahunan Bisa Kena Sanksi Masuk Penjara
- DJP Catat 7,48 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT
Per 31 Maret 2024, Baru 12,7 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan
Per 31 Maret 2024, Baru 12,7 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan
Realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 31 Maret 2024 tercatat 12,7 juta wajib pajak (WP).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut kesadaran wajib pajak tersebut mengalami peningkatan 4,92 persen secara tahunan (year on year/yoy) dibanding periode yang sama 2023.
Rinciannya terdiri dari 348.320 SPT Tahunan PPh Badan dan 12,35 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
"Kemarin 31 Maret pukul 11.50 siang, jadi yang sudah disampaikan secara total ada 12.697.754 SPT, tumbuhnya 4,92 persen,"
kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti dalam acara media briefing, Jakarta, Senin (1/4).
Dwi menuturkan jumlah WP orang pribadi yang melaporkan melalui e-filling mencapai 10.888.134 SPT. Sedangkan WP badan sebanyak 9.099 SPT.
Lalu, WP badan yang melapor melalui e-form tercatat sebanyak 294.007 SPT dan WP orang pribadi mencapai 1.113.486 SPT.
Kemudian WP badan yang melaporkan secara manual tercatat 45.201 SPT dan WP orang pribadi mencapai 347.811 SPT.
Selain itu, ada juga WP badan dan orang pribadi yang menggunakan e-SPT masing-masing 10 dan 6 SPT.
merdeka.com
"Sampai dengan tadi malam pukul 23.59 akan diumumkan besok oleh Pak Dirjen jadi stay tune ya," tutup Dwi.