Per Akhir 2018, Pemerintah Catat Pekerja Asing di RI Sebesar 95.335
Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri, mengatakan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Indonesia masih terkendali dan tergolong sangat kecil. Berdasarkan data Kemnaker sampai akhir 2018, jumlah pekerja asing di Indonesia tercatat sebanyak 95.335 orang.
Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri, mengatakan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Indonesia masih terkendali dan tergolong sangat kecil. Berdasarkan data Kemnaker sampai akhir 2018, jumlah pekerja asing di Indonesia tercatat sebanyak 95.335 orang.
Menteri Hanif membandingkan jumlah TKA yang bekerja di Singapura mencapai seperlima dari jumlah penduduknya. Bahkan di Qatar, jumlah TKA-nya jauh lebih besar dibandingkan dengan total jumlah penduduknya.
-
Bagaimana cangkir ini bekerja? Memanfaatkan efek gabungan dari permukaan, yang disebut sebagai kondisi "pembasahan", dan geometri cangkir. Pembasahan adalah istilah untuk bagaimana cairan mempertahankan kontak dengan permukaan padat saat disatukan. Saat astronot mendekatkan bibir mereka, cairan itu secara spontan ditarik ke dalam mulut mereka.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Kapan Hasjim Ning lahir? Lahir pada 22 Agustus 1916, Hasjim memang dikenal sebagai pengusaha dengan julukan Raja Mobil Indonesia.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kapan Hasninda Ramadhani memulai kariernya? Perempuan berusia 30 tahun ini sebenarnya bukan pendatang baru. Ia sudah merintis kariernya sejak tahun 2010.
"Dengan demikian, jumlah TKA di Indonesia, masih sangat amat terkendali sehingga tak perlu dikhawatirkan," ujar Menteri Hanif Dhakiri kepada wartawan, Sabtu (26/1).
Menteri Hanif menuturkan, untuk bekerja di Indonesia, TKA harus memenuhi berbagai ketentuan yang berlaku. Ada ketentuan atau persyaratan tersebut sebagai bentuk pengendalian pemerintah terhadap penggunaan TKA di Indonesia.
"Mereka yang masuk ke Indonesia, harus punya izin kerja dan izin tinggal. Mereka juga harus punya syarat pendidikan, harus penuhi kompetensi, harus duduk di jabatan tertentu, bekerja di lokasi tertentu dan bekerja dalam lokasi tertentu," lanjut Menteri Hanif.
Dia menambahkan, persyaratan lain bagi TKA yang ingin bekerja di Indonesia yakni harus membayar pajak senilai USD 100 setiap orang per bulannya. Keharusan pembayaran pajak tersebut sebagai bentuk pengendalian pemerintah untuk memastikan agar tenaga kerja asing sesuai ketentuan UU.
Pemerintah juga akan menindak tegas jika pekerja asing melakukan pelanggaran baik pelanggaran tak berizin, melanggar izin, illegal atau semacamnya. Seluruh aparatur pemerintah, baik pengawas imigrasi, pengawas tenaga kerja, kepolisian dan Pemda, juga akan melakukan pengawasan secara rutin, periodik dan berkelanjutan.
Reporter: Ilyas Istianur Praditya
Sumber: Liputan6
Baca juga:
Fakta Video WN China Dipanggil Karsono Kerja di PLTU Cilacap Diduga Salahi Aturan
51 Tenaga Asing Ilegal Dideportasi dari Aceh
Jurus Pemda Atasi Isu Tenaga Kerja China di Morowali
Menko Luhut Bantah Indonesia Dibanjiri Pekerja Asing, Ini Buktinya
Menaker: Jumlah Pekerja Asing di RI Sangat Kecil, Masyarakat Tak Perlu Khawatir
Asosiasi Jasa Pengamanan Khawatir Satpam Asing Mulai Banjiri Indonesia
Tahun Depan, Jepang Akan Beri Izin Visa Panjang Bagi Para Pekerja Imigran