Per Mei, KPPU terbanyak tangani perkara tender nilai total Rp 1000 T
Per Mei, KPPU terbanyak tangani perkara tender nilai total Rp 1000 T. Sejak 2000 hingga 2016, lembaga tersebut telah menerima sebanyak 2.537 laporan dengan komposisi didominasi oleh pengadaan barang/jasa atau tender dengan porsi 73 persen. KPPU telah menangani perkara sebanyak 348 dengan komposisi 245 perkara tender.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat sejak 2000 hingga 2016, lembaga tersebut telah menerima sebanyak 2.537 laporan dengan komposisi didominasi oleh pengadaan barang/jasa atau tender dengan porsi 73 persen.
Pada periode 2000-2016 pula, KPPU telah menangani perkara sebanyak 348 dengan komposisi 245 perkara tender, 55 perkara non-tender, dan sebanyak 8 perkara keterlambatan notifikasi merger.
Direktur Penindakan KPPU, Gopprera Panggabean, mengatakan total nilai tender yang menjadi objek penanganan perkara di KPPU hingga Mei 2017 adalah sekitar Rp 22,5 triliun dan USD 73,9 miliar atau setara Rp 984,9 triliun (USD 1 = Rp 13.325).
"Dari total laporan yang masuk, sekitar 73 persen adalah perkara yang terkait pengadaan barang dan jasa, baik yang terkait dengan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat," katanya seperti dikutip dari Antara dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (30/5).
Dia menyebutkan dominannya tender tidak berarti banyak tender yang tidak benar. Tetapi ada juga beragam faktor lainnya mempengaruhi seperti ada pihak yang kalah tender tidak terima atau karena kurang memahami aturan tender yang berlaku.
Mengenai jumlah perkara yang masuk dan tidak ditindaklanjuti KPPU, Gopprera memaparkan ada beberapa kriteria sebuah laporan tidak diteruskan seperti alamat atau identitas pelapor tidak jelas, begitu juga dengan laporan yang tidak ada alat bukti awal pendukung yang juga tidak memadai. Begitu pula bila selama penyidikan tidak ditemukan alat bukti yang cukup maka juga tidak dilanjutkan.
Sedangkan, berdasarkan sumber perkara KPPU tersebut diketahui sebanyak 83 persen dari laporan masyarakat, serta sebanyak 14 persen merupakan inisiatif dari lembaga KPPU itu sendiri.
Sementara, perbandingan persentase jumlah perkara KPPU berdasarkan sektor industri antara lain 27 persen di sektor jasa konstruksi, 5 persen sektor migas, 5 persen alat kesehatan, 5 persen peternakan/pertanian, 4 persen ketenagalistrikan, 3 persen kepelabuhanan, serta 3 persen angkutan darat dan laut.
Sedangkan pada 2017 ini, dilaporkan terdapat 24 perkara KPPU, dan telah diputus sebanyak 7 perkara yang terdiri atas 5 perkara tender dan 2 perkara non-tender, dengan total denda yang telah dijatuhkan sebesar Rp 212 miliar.
Sebagaimana diketahui, KPPU berwenang memberikan saran dan pertimbangan atas kebijakan pemerintah yang mengarah pada persaingan usaha tidak sehat.
KPPU juga memiliki kewenangan menyelidiki, memeriksa, dan memutuskan dugaan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat oleh pelaku bisnis.
Melalui UU No. 20/2008 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2013, KPPU berwenang mengawasi dan menegakkan hukum atas pelaksanaan kemitraan antara pelaku besar dengan UMKM.
Selain itu, melalui penguatan dalam PP No. 57/2010, KPPU juga berwenang menerima dan mengevaluasi merger yang dinotifikasi dan dikonsultasikan.
-
Kapan Banyuwangi mendapatkan penghargaan terkait pengadaan barang dan jasa? Penghargaan tersebut telah diserahkan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa RI, Hendrar Prihadi, kepada Plt. Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Banyuwangi, Dani Al Sofyan, dalam forum ISPE yang digelar 14 Juni 2024 lalu.
-
Penghargaan apa yang diterima Banyuwangi terkait pengadaan barang dan jasa? Banyuwangi meraih penghargaan terkait pengadaan barang dan jasa pemerintahan. Kabupaten Banyuwangi berhasil meraih penghargaan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa secara elektronik di ajang Indonesia Sustainable Procurement Expo (ISPE) 2024 atas kategori kabupaten dengan jumlah transaksi produk dalam negeri terbanyak.
-
Apa yang disetujui oleh KPPU terkait Shopee? Menurut keterangan resmi KPPU, pada tanggal 20 Juni 2024, proposal perubahan perilaku Shopee disetujui oleh Majelis Komisi dengan membacakan poin-poin Pakta Integritas Perubahan Perilaku serta syarat dan kewajiban perubahan perilaku.
-
Bagaimana KPU mengawasi jalannya pemilihan? Sebagai penyelenggara, KPU bertugas untuk mengawasi jalannya pemilihan agar sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. Mereka harus memastikan bahwa semua proses pemilihan dilakukan secara adil dan transparan, serta menangani pelanggaran yang mungkin terjadi.
-
Mengapa Kementerian KKP menganggap penting penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang atau jasa? Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menekankan pentingnya penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang atau jasa (PBJ) di lingkup Kementarian Kelautan dan Perikanan. Hal ini untuk mendukung peningkatan ekonomi di dalam negeri khususnya yang berbasis UMKM.
-
Bagaimana LKPP memastikan proses pengadaan barang dan jasa berjalan transparan, efisien, tepat waktu, dan memberikan nilai manfaat? Menurut pria yang akrab di sapa Hendi ini, pihak terus memastikan proses pengadaan barang dan jasa berjalan transparan, efisien, tepat waktu, dan memberikan nilai manfaat sebesar-besarnya.
Baca juga:
Komisi Ombudsman sentil KPPU soal perang tarif telekomunikasi
KPPU: Ramadan-Idul Fitri, tak ada dasar harga daging naik signifikan
Cek stok sapi potong, KPPU sidak rumah potong hewan Ciroyom
KPPU tindak pelaku usaha mainkan harga bahan pokok jelang Puasa
Tarif batas bawah umrah dinilai tidak diperlukan
Atasi kisruh taksi konvensional-online, KPPU keluarkan 3 rekomendasi
Soal afkir dini, GPPU sebut KPPU tidak profesional