Perkembangan Rencana Bank Indonesia Terbitkan Rupiah Digital
Bank Indonesia (BI) saat ini tengah bersiap untuk menerbitkan Rupiah digital. Sebagai regulator, BI tengah mempersiapkan infrastruktur sistem pembayaran dan pasar uang yang terintegrasi.
Bank Indonesia (BI) saat ini tengah bersiap untuk menerbitkan Rupiah digital. Sebagai regulator, BI tengah mempersiapkan infrastruktur sistem pembayaran dan pasar uang yang terintegrasi.
"BI akan menerbitkan digital Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di NKRI," kata Kepala Grup Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran, Bank Indonesia, Retno Ponco Windarti dalam acara Bank Indonesia Bersama Masyarakat (BIRAMA) 2021: Inovasi Mendorong Pemulihan Ekonomi, Jakarta, Jumat (3/12).
-
Kenapa Bank Indonesia mengembangkan Rupiah Digital? Selain menjadi mata uang yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal dalam ekosistem digital di masa depan, Rupiah Digital juga menjadi solusi yang memastikan Rupiah tetap menjadi satu-satunya mata uang yang sah di NKRI.
-
Apa itu Rupiah Digital? Rupiah Digital merupakan uang Rupiah yang memiliki format digital.
-
Siapa yang menerbitkan Rupiah Digital? Rupiah Digital hanya diterbitkan oleh Bank Indonesia selaku Bank Sentral Negara Republik Indonesia.
-
Bagaimana proses pengembangan Rupiah Digital dilakukan? Langkah awal pengembangan Rupiah Digital BI melalui Proyek Garuda adalah dengan menerbitkan White Paper sebagai komunikasi kepada publik terhadap rencana pengembangan Rupiah Digital.
-
Siapa yang mendorong kerja sama dengan Bank Sentral Spanyol mengenai mata uang digital? Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin mendorong kerja sama antar bank sentral dalam mata uang digital atau Central Bank Digital Currency (CBDC).
-
Apa yang ingin didalami DPR dari Bank Sentral Spanyol terkait mata uang digital? Puteri juga menyampaikan perkembangan terkini terkait pengembangan rupiah digital di Indonesia. “Awal Maret kemarin, Bank Indonesia juga masih dalam tahap memilih teknologi yang akan digunakan untuk implementasi rupiah digital dan memfinalisasi proof of concept tahap pertama. Selain itu, Bank Indonesia juga masih melakukan piloting dan simulasi terhadap penerapan rupiah digital secara internal. Untuk itu, kami harap terjalin kerjasama antar bank sentral dalam mengkaji kelayakan penerapan mata uang digital,” ucap Puteri.
Retno mengatakan, Bank Indonesia saat ini masih dalam proses pemilihan penggunaan platform Rupiah digital. Sehingga nantinya penggunaan Rupiah digital akan mampu meningkatkan konsolidasi elektronifikasi keuangan daerah.
Salah satunya dengan mendorong penyaluran bantuan sosial berbasis digital. Selain itu, penggunaan Rupiah digital juga akan diarahkan untuk pembayaran transportasi, melakukan transaksi di tempat pariwisata dengan kampanye Bangga Berwisata di Indonesia (BBWI) dan Bangga Buatan Indonesia (BBI).
Bank Indonesia akan terus mengembangkan sistem pembayaran di tahun 2022 dengan prinsip cepat, mudah, murah, aman dan andal. Salah satunya dengan mengembangkan digitalisasi sistem pembayaran agar bisa menciptakan iklim industri yang sehat, kompetitif dan inovatif melalui kemudahan perizinan.
"SPI ini diperluas buat akselerasi digital keuangan nasional," kata dia.
Mengenal Rupiah Digital, dari Fungsi Hingga Perbedaan dengan Uang Kripto
Pandemi Covid-19 memaksa semua sektor beralih ke dunia digital. Akselerasi digitalisasi terus mendorong berbagai sektor masuk dalam skema digital dan menciptakan ekosistem ekonomi digital. Platform e-commerce digadang-gadang menjadi salah satu pendorong dan penggerak utama digital.
Pertumbuhan ekonomi digital bisa dilihat dari transaksi uang elektronik pada kuartal I-2021 yang mampu tumbuh 41,01 persen. Diprediksi pertumbuhannya sepanjang tahun ini bisa mencapai Rp278 triliun.
Tingginya potensi ini membuat Bank Indonesia terdorong mengembangkan Central Bank Digital Currencies (CBDC) atau disebut dengan Rupiah Digital. Rupiah Digital ini akan beredar melalui bank-bank dan platform teknologi finansial, baik secara wholesale atau ritel.
Lalu, apa yang dimaksud dengan Rupiah Digital?
Rupiah digital merupakan sebuah representasi uang digital yang menjadi simbol kedaulatan negara atau sovereign currency. Rupiah digital ini diterbitkan oleh bank sentral sebuah negara dan menjadi bagian dari kewajiban moneter. Selain itu, Rupiah Digital juga sebagai alat pembayaran yang sah untuk menggantikan uang kartal (uang kertas dan uang logam).
Terdapat 3 model CBDC. Pertama, indirect CBDC, yakni tagihan (claim) dilakukan ke perantara (bank komersial), sementara bank sentral hanya melakukan pembayaran ke bank komersial.
Kedua, direct CBDC yakni tagihan dilakukan langsung ke bank sentral. Ketiga, hybrid CBDC yakni tagihan yang dilakukan ke bank sentral, tetapi bank komersial yang melakukan pembayaran.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo menjelaskan tiga manfaat Rupiah Digital. Pertama, Rupiah Digital akan menciptakan efisiensi melalui peredarannya dengan platform digital blockchain dan distributed ledger technology (DLT).
Kedua, Rupiah Digital dihadirkan untuk menekan biaya transaksi perbankan. Transaksi di pasar uang tidak membutuhkan biaya karena tersambung dalam sistem digital currency dalam konteks wholesale digital Rupiah.
Ketiga, Rupiah Digital akan menghemat dari sisi ritel karena biaya transaksi yang rendah. Dalam prosesnya pun akan lebih cepat karena dibantu BI Fast dan QRIS.
Tidak sedikit yang mengira Rupiah Digital dan mata uang kripto sama. Padahal dua hal ini memiliki perbedaan. Mata uang kripto merupakan mata uang digital atau virtual yang dijamin dengan kriptografi. Mata uang kripto ini hampir tidak mungkin dipalsukan atau digandakan.
Meski sulit untuk dipalsukan, namun terdapat risiko underground economy jika pemilik mata uang kripto tidak mencatatnya sebagai aset. Selain itu nilai mata uang kripto tidak tercatat dalam laporan keuangan entitas atau pribadi. Sehingga akan berdampak besaran pajak yang dikenakan pemilik aset.
Sementara itu Rupiah Digital merupakan uang digital uang yang diterbitkan Bank Indonesia yang peredarannya dikontrol. Berbeda dengan mata uang kripto yang tidak masuk dalam kebijakan moneter dan hanya dianggap sebagai komoditas di Indonesia.
(mdk/bim)