Permendag No.50/2020 Direvisi, Pedagangan Lokal Masih Bisa Jual Barang Impor
Pemerintah masih merevisi Permendag No.50 tahun 2020 untuk melindungi produk UMKM dari serbuan barang impor.
Permendag No.50/2020 Direvisi, Pedagangan Lokal Masih Bisa Jual Barang Impor
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki mengatakan, pemerintah masih melakukan harmonisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Dia memastikan nantinya pedagang lokal masih bisa menjual barang-barang impor.
"Tidak masalah (pedagang lokal jual barang impor) karena barangnya sudah masuk dalam mekanisme impor biasa," kata Teten kepada Media, Jakarta, ditulis Kamis (10/8).
Merdeka.com
- Ternyata, Begini Dampaknya Jika Media Sosial Tak Dipisah dengan E-Commerce
- Begini Isi Permendag Nomor 31 Tahun 2023, Masyarakat Kini Tak Bisa Sembarangan Beli Produk Impor Secara Online
- Anggota DPR Minta Pemerintah Larang Media Sosial Jual Produk Langsung ke Konsumen
- Siap-siap, TikTok Harus Kantongi 2 Izin sebagai Media Sosial dan e-Commerce
Selain itu, Teten menyatakan di dalam Permendag No.50 juga mengatur 2 hal lainnya, antara lain memisahkan antara sosial media dan ecommerce dan tidak boleh platform menjual white label mereka sendiri atau perusahaan afiliasi.
"Mesti dipisah sosial media dengan ecommerce, nggak boleh disatu tempatkan. ketiga, nggak boleh platform menjual White label mereka sendiri atau perusahaan afiliasi, karena persaingan tidak sehat," tegas Teten.
Dia menilai, usulan-usulan perubahan dalam Permendag No.50 untuk melindungi UMKM dan konsumen e-commerce, dengan harapan produk UMKM mampu bersaing dengan produk dalam negeri.
"Maka kita harapkan kebijakan perdagangan elektronik harus atur, jangan sampai e commerce dalam negeri UMKM produknya tidak bisa bersaing dengan produk luar di dalam negeri," ujarnya.
Merdeka.com
Sebelumnya, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan membeberkan ada banyak kebijakan yang di revisi dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
Pertama terkait izin dan pajak untuk marketplace, platform digital dan yang lainnya. Menurutnya aturan pajak mereka harus sama, tak boleh dibedakan. "Pajak harus sama, kalau masuk barang harus kena pajak," kata Zulkifli kepada media, di Hotel Four Seasons, Jakarta, Jumat (28/7).