Permudah Ekspor, Kemenko Maritim Dukung Layanan ECD Milik BPOM
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman menyambut baik dukungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar inovasi produk garam kristal bisa diekspor dan diedarkan dengan lebih mudah.
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman menyambut baik dukungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar inovasi produk garam kristal bisa diekspor dan diedarkan dengan lebih mudah.
Dukungan tersebut diberikan usai BPOM menerbitkan surat No.IN.08.06.5.53.02.19.0740 yang memfasilitasi penerbitan Surat Keterangan Ekspor untuk Produk Garam Konsumsi dan menyediakan Export Consultation Desk (ECD) pada 13 Febuari 2019 kemarin.
-
Apa yang di ekspor oleh Kementan? Wakil Presiden RI, KH Maruf Amin melepas ekspor komoditas pertanian ke 176 negara dengan nilai transaksi sebesar 12,45 triliun.
-
Kapan Kementan melakukan ekspor komoditas pertanian? Berdasarkan data BPS, Wapres menyebut volume nilai ekspor hingga Juni 2023 mencapai 21,2 juta ton.
-
Bagaimana Kementan meningkatkan ekspor pertanian? Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) mengatakan bahwa kegiatan ekspor pertanian akan terus ditingkatkan dengan mendorong pengembangan hilirisasi produk jadi sesuai arahan Wapres "Oleh karena itu kemajuan kita dalam ekspor harus lebih kuat. Kita tidak boleh kalah dengan negara lain. Dan ini suatu kebanggan Karena apa yang kita lakukan ini lahir dari sebuah proses dan kerja keras," jelasnya.
-
Bagaimana upaya Kementerian Pertanian untuk meningkatkan ekspor pertanian? Kementerian Pertanian selama ini telah berupaya untuk melakukan upaya - upaya peningkatan ekspor.
-
Apa yang dikampanyekan Kementerian Perhubungan? Kemenhub kampanyekan keselamatan pelayaran kepada masyarakat. Indonesia selain negara maritim, juga merupakan salah satu negara di dunia yang memiliki lalu lintas pelayaran yang sangat padat dan ramai dan keselamatan pelayaran menjadi isu penting.
-
Bagaimana Kemendag memfasilitasi eksportir Indonesia di pameran EIM? “Kemendag memfasilitasi puluhan eksportir Indonesia untuk memamerkan produk-produk potensial melalui pameran EIM agar pangsa pasar produk Indonesia di negara Meksiko semakin luas,” tambahnya.
Dengan demikian, produk ekspor tidak wajib memiliki izin edar sesuai ketentuan peraturan perundangan Indonesia, tetapi wajib memenuhi regulasi sesuai negara tujuan ekspor. Kewajiban nasional seperti fortifikasi yodium tidak diperlukan selama negara tujuan ekspor tidak mempermasalahkan.
"Harapan kami, dengan terbitnya surat dari BPOM ini para petambak garam, pengusaha garam rakyat yang telah memiliki berbagai produk tidak lagi terkendala dalam pendaftaran produk, tidak lagi terkendala masalah izin edar serta tidak terkendala dalam ekspor produk garam keluar negeri," kata Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Jasa Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Agung Kuswandono, dikutip dari Antara, Minggu (17/2).
Agung mengatakan mendukung terhadap berbagai inovasi produk olahan garam rakyat demi kesejahteraan petambak garam. Sebab, selama ini pemasaran produk olahan garam rakyat terkendala oleh kewajiban kandungan yodium untuk garam edar yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1994 tentang Pengadaan Garam Beryodium.
Dengan aturan tersebut, garam rakyat yang diproduksi tanpa fortifikasi yodium tidak dapat diedarkan sebagai garam konsumsi. Meski pun demikian, ternyata garam tersebut dapat diolah menjadi garam kristal, diperkaya dengan rempah seperti bawang dan lada menjadi garam rempah, bahkan diolah menjadi garam spa.
"Garam kristal itu diminati berbagai negara dan diekspor sebagai garam untuk menu gourmet yang memang membutuhkan garam murni tanpa fortifikasi. Sementara, garam yang diperkaya dengan rempah-rempah juga mulai diminati pasar dalam negeri khususnya komunitas kuliner. Inovasi produk ini memberikan nilai tambah dan bernilai ekonomis sangat baik," kata Agung.
Agung menilai dengan surat dukungan dari BPOM itu, garam kristal yang telah diolah misalnya menjadi garam rempah, garam bawang, garam lada dan lain-lain dapat didaftarkan pada BPOM sebagai produk dengan nama jenis pangan lain. Demikian pula dengan produk garam kristal olahan yang ditujukan sebagai pangan untuk kebutuhan gizi khusus misalnya kebutuhan diet pada kasus autism.
"Sementara, jenis produk yang tidak dikonsumsi, seperti garam yang diolah menjadi garam spa wajib terdaftar sebagai produk kosmetika," pungkasnya.
Baca juga:
DPR: Impor Pangan untuk Kepentingan Negara
Rizal Ramli Kritik Janji Jokowi soal Impor dan Mobil Esemka
Menko Darmin Genjot Industri Garmen dan Tekstil Perkuat Ekspor RI
Defisit Neraca Perdagangan Januari 2019 Akibat Pelemahan Ekspor Imbas Perang Dagang
Data BPS: Ekspor Indonesia Turun 3,24 Persen Jadi USD 13,8 Miliar di Januari 2019
Perjanjian Perdagangan Bebas Indonesia-Australia Ditandatangani Maret 2019