Permudah Investasi, Wapres JK Minta BI Turunkan Suku Bunga Acuan
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) meminta Bank Indonesia (BI) agar mengkaji dan menurunkan kembali BI 7-day Reverse Repo Rate atau suku bunga acuan. Permintaan itu didasari agar iklim investasi dalam negeri dapat berjalan lebih baik.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) meminta Bank Indonesia (BI) agar mengkaji dan menurunkan kembali BI 7-day Reverse Repo Rate atau suku bunga acuan. Permintaan itu didasari agar iklim investasi dalam negeri dapat berjalan lebih baik.
"Ya, bunga kita minta agar lebih turun lagi, BI rate itu di perbankan lah. Ini akan terjadi kalau kita memberikan kemudahan," kata Wapres JK saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (11/2).
-
Kenapa Ridwan Kamil menemui Jusuf Kalla? “Beliau kan orang pintar ya dan penuh dengan pengalaman, arif, bijaksana. Sehingga saya perlu mendapatkan arahan, wejangannya dari beliau,” sambungnya.
-
Bagaimana Jusuf Kalla menilai harga alutsista bekas yang dibeli pemerintah? "Sebetulnya bukan hanya bekas, berapa harga bekas itu? Itu hal yang berbeda. Kalau ini 'kan harganya rata-rata Rp1 triliun satu pesawat, pesawat yang umurnya 25 tahun," kata JK. Ketika orang ingin membeli pesawat, yang diukur ada dua yaitu umur dan jam terbangnya. Khusus umur sangat berpengaruh pada teknologi yang ada di dalam pesawat tersebut.
-
Apa yang diungkapkan Jusuf Kalla mengenai pembelian alutsista bekas? Pemerintah membeli alat utama sistem persenjataan (alutsista) bekas dengan harga murah bukan terjadi saat ini saja. Hal tersebut dinungkapkan langsung Mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla (JK) yang pernah berpasangan dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo. Pemerintah Beli Alutsista Bekas Umur 25 Tahun Harganya Rp1 Triliun kata JK dikutip dari Antara, Kamis (11/1) "Saya kira pemerintah 'kan tidak satu kali ini beli bekas (alutsista bekas), tetapi selalu murah. Murah sekali barang bekas itu sebetulnya, apalagi kalau sudah tua,"
-
Siapa yang Jusuf Kalla kritik terkait hukuman pidana dalam kesalahan strategi bisnis? Pasalnya, ada berbagai faktor yang menentukan kerugian dalam korporasi, bukan hanya semata-mata kesalahan strategi. "Direksi boleh mengambil keputusan karena korporasi ada tiga bagian, yakni direksi, komisaris dan pemegang saham. Sepanjang direksi diketahui dan disetujui oleh dua organ lainnya maka itu bukan pidana jika melihat dari sisi hukum korporasi atau perseroan terbatas," kata Dosen Hukum Universitas Indonesia Fully Handayani Ridwan dalam keterangannya, Rabu (22/5).
Seperti diketahui, dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulan Januari 2019 Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menahan Bank Indonesia (BI) 7-day Reverse Repo Rate atau suku bunga acuan pada angka 6 persen. Bank Indonesia juga menahan suku bunga Deposit Facility pada angka 5,25 persen dan Lending Facility 6,75 persen.
Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo menjelaskan bahwa keputusan tersebut sejalan dengan upaya pemerintah menurunkan defisit transaksi berjalan atau Current Account Defisit (CAD) ke dalam batas yang aman. Dan mempertahankan daya tarik aset keuangan domestik.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) memanggil sejumlah menteri kabinet kerja, guna membahas upaya peningkatan investasi di Indonesia. Beberapa pokok pembahasan dalam rapat tersebut yakni soal kemudahan berusaha yang mencakup regulasi dan perizinan investasi baik di pusat maupun daerah.
Baca juga:
Bank Genjot DPK, Tahun ini Diproyeksi Terjadi Perang Bunga Deposito
Ekonomi Membaik, BI Diprediksi Hanya Naikkan Suku Bunga Acuan Sekali di 2019
BI Tahan Suku Bunga, Menko Darmin Sebut Situasi Saat Ini Jauh Lebih Tenang
BI Tahan Suku Bunga Acuan 6 Persen di Januari 2019
Bank Indonesia Tahan Suku Bunga Acuan 6 persen di Januari 2019