Perppu Cipta Kerja, Jam Istirahat Tidak Termasuk Waktu Kerja
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja mengatur tentang jam kerja pekerja/buruh. Maksimal waktu lembur bagi pekerja yakni 4 jam per hari.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja mengatur tentang jam kerja pekerja/buruh. Maksimal waktu lembur bagi pekerja yakni 4 jam per hari.
Dalam ketentuan pasal 78, pengusaha yang mempekerjakan buruh melebihi waktu kerja atau buruh maksimal waktu lembur 4 jam dalam 1 hari kerja. Pengusaha wajib membayar upah kerja lembur pekerja/buruh.
-
Apa itu Kartu Prakerja? Kartu Prakerja merupakan program pemerintah yang digunakan untuk mengembangkan kompetensi kerja dan kewirausahaan bagi para pencari kerja. Namun, untuk merespons pandemi Covid-19, pemerintah mempercepat pengadaan Kartu Prakerja dan memprioritaskan bagi para pekerja atau buruh yang terkena dampaknya.
-
Apa saja isi dari kelima RUU Kerja Sama Pertahanan tersebut? Adapun lima negara yang akan menjalin kerja sama pertahanan dengan Indonesia itu antara lain Republik India, Republik Perancis, Persatuan Emirat Arab, Kerajaan Kamboja, dan Republik Federatif Brasil. Kerja sama dengan lima negara itu bakal dibahas dalam RUU masing-masing.
-
Kenapa ucapan perpisahan untuk atasan dan rekan kerja penting? Lewat pemberian kata-kata perpisahan tersebut, kita bisa membuat mereka terkesan dan mendapat dukungan moral untuk mereka.
-
Kapan kelima RUU Kerja Sama Pertahanan ini akan disahkan? Komisi I DPR dan pemerintah menyepakati membawa lima Rancangan Undang-Undang (RUU) Kerja Sama Bidang Pertahanan ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi Undang-undang.
-
Di mana permasalahan tentang tenaga kerja terjadi? Susahnya cari Kerja di Indonesia Sulitnya mencari pekerjaan masih menjadi masalah di Tanah Air Tak hanya karena lapangan kerja yang minim, rendahnya kemampuan pribadi juga jadi sebab kesulitan mencari pekerjaan
-
Kenapa kelima RUU Kerja Sama Pertahanan ini disegerakan disahkan? Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menyampaikan terima kasih karena kelima RUU tersebut sudah diselesaikan di tengah ketidakpastian kondisi global."Hari ini bisa menyelesaikan pembahasan tentang kelima RUU ini. Situasi dunia saat ini dalam keadaan yang tidak baik-baik saja yang sebenarnya adalah suatu ketegangan yang sangat-sangat runcing di belahan dunia yang masih jauh tetapi sangat berpengaruh ke seluruh dunia," ujar Prabowo.
Namun apakah anda mengetahui bahwa waktu istirahat tidak dihitung waktu kerja, berdasarkan pasal 79 ayat 2 huruf a di dalam Perppu Cipta Kerja menegaskan bahwa perusahaan harus memberikan waktu istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah pekerja melakukan pekerjaan terus menerus selama 4 jam dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.
Melansir dari akun instagram resmi @kemnaker, Minggu (8/1) istirahat kerja bukan sekedar jeda biasa namun harus diperlukan sebagai bagian dari keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pekerja/buruh, mengembalikan kondisi tubuh dan konsentrasi untuk melewati bekerja lagi.
Sebagai informasi, Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/ Buruh melebihi waktu kerja harus memenuhi syarat:
1. Ada persetujuan Pekerja/Buruh yang bersangkutan
2. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu.
Pada pasal 77 menyatakan, pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja. Untuk waktu kerja yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. 7 jam dalam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu.
2. 8 jam dalam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
"Ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu," bunyi pasal 77 ayat 3.
Baca juga:
Perppu Cipta Kerja, Pemerintah Jamin Imbalan Pekerja Adil dan Layak
Begini Respons Menaker Disinggung Perppu Cipta Kerja Digugat ke MK
Menaker: Buruh 5 Hari Kerja Tetap Berhak Libur 2 Hari di Perppu Cipta Kerja
Perppu Cipta Kerja: Pekerja Kontrak Tetap Dapat Kompensasi Jika Waktu Kerja Berakhir
Terungkap, Ini Dua Hal Besar di Balik Terbitnya Perppu Cipta Kerja
Kemnaker: Tak Benar Perppu Cipta Kerja Bolehkan Perusahaan Lakukan PHK Sepihak