Perpres ditandatangani, AP I jadi penanggung jawab pembangunan Bandara Kulon Progo
Penugasan sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, meliputi pendanaan, perencanaan teknis, pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, pengusahaan, dan pemeliharaan. AP I melakukan pembangunan Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulon Progo, Provinsi DIY, secara bertahap dan mengoperasikannya pada April 2019.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 98 Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara di Kabupaten Kulon Progo, Provinsi DIY. Bandara Kulon Progo merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional yang perlu segera dilakukan percepatan pembangunan dan pengoperasiannya melalui penugasan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dikutip dari laman Setkab, Selasa (31/10), dalam Perpres itu disebutkan, percepatan pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulon Progo, yang merupakan bandara udara umum untuk domestik dan internasional, dilakukan untuk peningkatan konektivitas, pengembangan infrastruktur penerbangan, dan pengembangan wilayah Provinsi DIY.
"Pemerintah menugaskan kepada PT Angkasa Pura I (Persero) untuk membangun dan mengoperasikan Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo, Provinsi DIY," bunyi Pasal 2 ayat (1) Perpres ini.
Penugasan sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, meliputi pendanaan, perencanaan teknis, pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, pengusahaan, dan pemeliharaan.
Penugasan pembangunan dan pengoperasian Bandara Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo itu terdiri atas:
a. Fasilitas pokok yang meliputi:
1. Fasilitas keselamatan dan keamanan;
2. Fasilitas sisi udara;
3. Fasilitas sisi darat, kecuali menara pengatur lalu lintas penerbangan (control tower) dan depo pengisian bahan bakar;
b. Fasilitas penunjang sesuai kebutuhan; dan
c. Stasiun kereta api di area bandar udara.
"Rencana pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara Baru di Kulon Progo disampaikan kepada Menteri Perhubungan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan untuk mendapat persetujuan," bunyi Pasal 3 ayat (3) Perpres ini.
Ditegaskan dalam Perpres ini, PT Angkasa Pura I (Persero) dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dapat:
a. Bermitra dengan badan usaha lain melalui seleksi dengan mengikuti kaidah bisnis yang baik; dan
-
Bagaimana proses pembangunan Tol Yogyakarta-Kulon Progo? Pemda DIY Terbitkan IPL Tol Rute Yogyakarta-Kulon Progo, Begini Rencananya Rute jalan tol direncanakan melewati empat kecamatan dan 12 kelurahan. Pemerintah DIY telah menerbitkan Izin Penetapan Lokasi (IPL) lahan pembangunan Tol Solo-Yogyakarta-Kulon Progo untuk seksi Yogyakarta-Kulon Progo. Rencananya seksi pembangunan tol itu akan melewati Kabupaten Sleman dan Bantul. “Rencana jangka waktu pembangunan dilaksanakan selama kurang lebih 36 bulan setelah tahapan pelaksanaan selesai dilakukan,” Menurut Benny, lokasi rencana pembangunan terletak di Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul dengan perkiraan luas tanah yang dibutuhkan mencapai lebih kurang 159,053 hektare.
-
Apa tujuan pembangunan Tol Yogyakarta-Kulon Progo? Selain itu, pembangunan jalan tol tersebut juga memberikan pilihan transportasi dengan biaya lebih rendah dan waktu tempuh lebih cepat. “Ini dipastikan dapat meningkatkan produktivitas dan daya saing melalui pengurangan biaya distribusi dan menyediakan akses ke pasar regional maupun internasional. Serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.”
-
Tol Yogyakarta-Kulon Progo dibangun untuk apa? Pembangunan Jalan Tol Solo-Yogyakarta-Kulon Progo Seksi Yogyakarta-Kulon Progo berfungsi untuk meningkatkan aksesibilitas dan konektivitas serta kapasitas jaringan jalan antar wilayah di DIY.
-
Di mana saja Tol Yogyakarta-Kulon Progo akan dibangun? Rencananya seksi pembangunan tol itu akan melewati Kabupaten Sleman dan Bantul.
-
Kenapa Prabowo meninjau pembangunan Istana Kepresidenan di IKN? Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto melakukan kunjungan kerja ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kecamatan Sepaku, Kalimantan Timur, Senin (18/3). Kunjungan kerja kali dilakukan untuk meninjau tata ruang IKN serta persiapan upacara Hari Kemerdekaan yang akan dilaksanakan di IKN, pada 17 Agustus 2024 mendatang.
-
Kapan pembangunan Tol Yogyakarta-Kulon Progo akan dimulai? “Rencana jangka waktu pembangunan dilaksanakan selama kurang lebih 36 bulan setelah tahapan pelaksanaan selesai dilakukan,”
b. Melibatkan peran pengusaha daerah yang memenuhi persyaratan dan klasifikasi yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun pendanaan untuk pembangunan dan pengoperasian Bandara Udara Baru di Kabupaten Kulon Progo, menurut Perpres ini, bersumber dan diusahakan oleh PT Angkasa Pura I (Persero) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"PT Angkasa Pura I (persero) melakukan pembangunan Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulon Progo, Provinsi DIY, secara bertahap dan mengoperasikannya pada April 2019," bunyi Pasal 8 Perpres ini.
Dalam rangka penugasan sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, Gubernur Provinsi DIY, Bupati Kulonprogo, dan/atau Bupati Purworejo sesuai dengan kewenangannya masing-masing:
a. Melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Memberikan persetujuan atas pemanfaatan tanah miilik daerah dan ruang udara dalam rangka pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo, DIY, di wilayah masing-masing;
c. Memberikan kemudahan percepatan perizinan, penetapan lokasi, dan dukungan lainnya yang diperlukan oleh PT Angkasa Pura I (Persero) dalam pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo, Provinsi DIY;
d. Melakukan pengawasan dan pengendalian daerah lingkungan kepentingan Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo, DIY, berupa pengelolaan kawasan di sekitar Bandara Udara guna penanganan bahaya satwa dan kegiatan lain yang mengganggu keselamatan penerbangan; dan
e. Melakukan pembangunan dan pemeliharaan sistem peringatan dini bencana tsunami dan penghalang tsunami (tsunami barrier).
Melalui Perpres tersebut, Presiden menugaskan Menko Perekonomian selaku Ketua Komite Percepatan Pembangunan Infrastruktur Prioritas mengoordinasikan percepatan pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo, Provinsi DIY, dan melaporkan kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bukan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 18 Peraturan Presiden Nomor: 98 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 25 Oktober 2017 itu.
Baca juga:
Tinjau lokasi, Menhub Budi Karya yakin Bandara Kulon Progo rampung 2019
Bandara Kulon Progo berada di daerah potensi tsunami
Menhub Budi sebut Bandara Kulon Progo sudah perhitungkan potensi tsunami
Pemerintah pastikan tak ada tol Kulon Progo-Borobudur, ini alasannya
Pembangunan Bandara Kulon Progo ditarget dimulai Agustus
26 Warga tolak pembangunan bandara golput di Pilkada Kulon Progo
Menhub: Bandara Adisutjipto kapasitas 2 juta tapi penumpang 7 juta