Petani tembakau dilema cukai rokok naik tapi konsumsi menurun
Adanya aturan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang membuat konsumsi rokok menurun.
Petani tembakau dilema dengan target cukai tembakau yang ditetapkan pemerintah senilai Rp 148 triliun di tahun ini. Alasannya, konsumsi rokok saat ini terus menurun, seiring dengan rancangan peraturan daerah (Raperda) kawasan tanpa rokok (KTR) yang sedang digodok pemerintah daerah.
Meski 2 tahun terakhir, realisasi penerimaan cukai tembakau tercapai. Namun, target tahun ini dinilai jadi dilema para petani tembakau. Di 2014 realisasi penerimaan cukai mencapai Rp 120 triliun dari target Rp 115 triliun. Sedangkan, tahun lalu realisasi cukai meningkat menjadi Rp 139,5 triliun.
-
Mengapa industri tembakau dianggap vital bagi perekonomian Indonesia? Setidaknya dalam beberapa tahun terakhir, industri tembakau telah berkontribusi kepada penerimaan negara sebesar ratusan triliun rupiah setiap tahunnya.
-
Bagaimana dampak cukai rokok terhadap industri hasil tembakau? "Kita dibatasi produksinya, tapi di lain pihak rokok ilegalnya meningkat. Kalau rokok ilegal menurut informasi dari kawan-kawan Kementerian Keuangan, itu hampir 7 persen. Kalau itu ditambahkan kepada produksi yang ada, pasti akan tidak turun," tuturnya.
-
Apa yang menunjukkan pertumbuhan industri manufaktur Indonesia? Geliat pertumbuhan ini dapat terlihat dari peningkatan permintaan baru yang menunjukkan aktivitas produksi yang semakin terpacu.
-
Bagaimana Mendag memastikan pasokan tembakau dan cengkih untuk industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Dimana industri rotan di Cirebon berlokasi? Deretan produk rotan berbentuk kursi kuda, miniatur sepeda, tudung saji sampai ayunan anak menghiasi toko-toko di sepanjang jalan Desa Tegal Wangi, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.
-
Apa yang menjadi fokus utama Menko Perekonomian dalam pengembangan industri hijau di Indonesia? Dalam pengembangan industri hijau di Indonesia, pemerintah mendorong berbagai program seperti pemanfaatan EBTKE, penerapan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, dan lain sebagainya. Termasuk mendorong kebijakan hilirisasi yang arahnya sejalan dengan tren pengembangan industri hijau tersebut.
"Aturan-aturan, semisal peraturan Wali Kota, juga peraturan daerah, berdampak diantaranya terhadap sisi konsumsi rokok yang berkurang. Tapi cukai tembakau ditargetkan terus meningkat," ujar Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Budidoyo kepada wartawan di Samarinda, Selasa (22/3).
Budidoyo menyoroti Perda KTR yang tengah diberlakukan di sejumlah daerah,seperti di Palembang, Makassar, sejumlah wilayah di Jawa Tengah seperti Pekalongan, Sragen, Semarang dan Salatiga.
"Implementasinya masih kurang baik, penyusunan saat Raperda, cenderung pragmatis. Kami harap, aturan-aturan di daerah, hasilnya bagus, dan berimbang dari semua sisi. Baik bagi masyarakat, maupun bagi petani tembakau," kata dia.
"Saat ini, industri tembakau terus tertekan. Perda lebih banyak diinisiasi oleh Dinas Kesehatan. Pertimbangannya, didominasi dari sisi kesehatan. Kami, tentu sepakat soal kesehatan. Hanya, regulasinya seperti apa. PP Nomor 109 tahun 2012, setidaknya jadi acuan. Perda selaras dengan PP 109," lanjut dia.
AMTI juga tengah mengamati peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 51 Tahun 2012 Tentang KTR, yang akan dinaikkan menjadi Raperda Perda KTR kota Samarinda.
"Tidak semua pasal dalam Raperda itu. Kami menemukan setidaknya beberapa pasal, tidak bertentangan dengan PP 109," jelas Budidoyo.
Sementara, Ketua Departemen Advokasi dan Hubungan Kelembagaan AMTI, Soeseno mengatakan, AMTI tidak menentang adanya aturan KTR. Namun, apabila diberlakukan maka berpotensi merugikan para petani tembakau.
"Dimana, pada saat yang sama, juga kita berupaya menjaga kelangsungan industri tembakau, dimana sekitar 6 juta orang, menggantungkan kehidupannya di industri hasil tembakau," tegas Soeseno.
Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 51 tahun 2012 Tentang KTR, bakal menjadi Perda. Pada Raperda pasal 5 ayat 1 dan ayat 2, mengatur keberadaan kawasan tanpa iklan rokok.
"Raperda Samarinda, menurut hemat kami, juga bertentangan dengan Pasal 4 Undang-undang No 08/1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menyatakan, konsumen memiliki hak atas informasi mengenai produk barang dan atau jasa. Untuk itu, kami minta DPRD dan Pemkot, melibatkan dan mendengarkan masukan para pemangku kepentingan, terkait industri tembakau nasional, yang akan terdampak langsung dari kebijakan aturan daerah ini," pungkas dia.
(mdk/sau)