Petugas KPPS Meninggal Dunia Dapat Santunan Rp36 Juta dari KPU
Ahli waris anggota KPPS baru akan menerima uang santunan setelah 40 hari kerja setelah pengajuan dilakukan.
KPU tengah mengajukan pencairan santunan untuk anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia saat menjalankan tugas.
Petugas KPPS Meninggal Dunia Dapat Santunan Rp36 Juta dari KPU
Petugas KPPS Meninggal Dunia Dapat Santunan Rp36 Juta dari KPU
- Pemilu Usai, BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Rp2,57 M ke 44 KPPS
- Segini Santunan Untuk Petugas KPPS yang Dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan
- KPU Sumsel Catat 6 Petugas Pemilu dan 1 Linmas Wafat, 1 Pengawas TPS Meninggal Dunia
- 33 Petugas Penyelenggara Pemilu di Jateng Meninggal Dunia, Paling Banyak KPPS
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mendapatkan informasi dari berbagai daerah, adanya beberapa anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia.
Saat ini, pihaknya masih melakukan pendataan.
"Kalau kita bicara tentang badan adhoc yang wafat khususnya KPPS, itu kita harus bedakan. Yang pertama para pemungutan, sebelum pemungutan. Terus yang kedua hari H, hari pemungutan suara. Yang ketiga pasca pemungutan suara. Nanti datanya itu akan dirilis oleh KPU," kata Anggota Komisioner KPU RI, Idham Kholik.
Sementera itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengajukan pencairan santunan untuk anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia saat menjalankan tugas.
Ketua KPU Kabupaten Bogor, Muhammad Adi Kurnia mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu ahli waris keluarga KPPS yang sedang menyiapkan berkas persyaratan pencairan.
“Untuk santunan berkas pengajuannya sedang disiapkan oleh ahli waris," ungkap Adi.
Dia menjelaskan, ahli waris anggota KPPS baru akan menerima uang santunan setelah 40 hari kerja setelah pengajuan dilakukan.
Jumlah santunan yang akan diterima sebesar Rp36 juta sesuai Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.
“Sudah ada ketentuannya, karena anggarannya dari KPU RI bisa 40 hari baru diterima keluarga korban,” tuturnya.
Belajar dari Pemilu 2019 yang banyak petugas KPPS meninggal dunia, KPU RI mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023 yang mengatur pemberian santunan untuk petugas KPPS meninggal dunia ataupun luka-luka saat bertugas.
Selain memberikan santunan meninggal dunia, KPU RI juga memberikan santunan sebesar Rp16 juta untuk korban luka berat, Rp30 juta untuk cacat permanen, Rp10 juta untuk biaya pemakaman, serta Rp8 juta untuk korban luka sedang.
Dari data yang dihimpun, saat ini terdapat tiga anggota KPPS di Kabupaten Bogor meninggal dunia usai bertugas di tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2024.