PNS Boleh Ambil Cuti Tahunan di Libur Lebaran, Ini Syaratnya
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pun mempersilakan PNS untuk mengambil waktu libur lebih banyak saat mudik Lebaran. Asalkan, mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.
Pemerintah telah melarang para aparatur sipil negara (ASN) atau PNS menggunakan mobil dinas untuk mudik, serta menerima bingkisan atau parsel. Namun, PNS masih diperbolehkan untuk mengambil cuti tahunan di luar cuti bersama Lebaran.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pun mempersilakan PNS untuk mengambil waktu libur lebih banyak saat mudik Lebaran. Asalkan, mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Kapan Hari Lebah Sedunia diperingati? Setiap tahun pada tanggal 20 Mei, dunia merayakan Hari Lebah Sedunia, sebuah peringatan yang mengingatkan kita semua tentang makhluk kecil yang memiliki peran besar dalam kelangsungan hidup planet kita.
-
Kenapa libur nasional penting? Libur nasional memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk beristirahat, bersantai, dan mengisi ulang energi setelah bekerja atau belajar dengan keras. Libur nasional juga dapat meningkatkan kesehatan mental dan fisik, serta produktivitas kerja.
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
-
Apa yang dirayakan pada Hari Lebah Sedunia? Setiap tahun pada tanggal 20 Mei, dunia merayakan Hari Lebah Sedunia, sebuah peringatan yang mengingatkan kita semua tentang makhluk kecil yang memiliki peran besar dalam kelangsungan hidup planet kita.
-
Apa yang dibangun oleh PLN di IKN Nusantara? PT PLN (Persero) siap memenuhi kebutuhan listrik hijau di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dengan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 50 Megawatt (MW).
"Boleh. Aturannya fleksibel sesuai dengan karakteristik masing-masing instansi. Nanti PPK-nya nentuin, pimpinan instansinya," kata Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce kepada Liputan6.com, Minggu (16/4).
Selain itu, PPK juga dihimbau untuk mengatur manajemen cuti PNS di kantornya. Jangan sampai kebijakan itu mengganggu pelayanan kepada masyarakat, utamanya di musim mudik Lebaran ini.
"Itu diatur benar oleh PPK-nya, biasanya mereka sudah atur itu, utamanya yang layanan-layanan masyarakat. Misal, pemadam kan enggak bisa libur semua. Kesehatan juga," imbuh Averrouce.
Oleh karenanya, Kementerian PANRB meminta tiap instansi pemerintah mengelola ketentuan pengambilan cuti tahunan PNS selama musim mudik kali ini. Terlebih pada instansi-instansi yang memiliki peran vital dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Diatur aja masing-masing sendiri, yang penting layanan tetap jalan. Apalagi layanan yang sifatnya langsung ke masyarakat, itu tetap musti diatur. Enggak mungkin kan semua perawat dicutiin," tutur Averrouce.
Sebelumnya, telah dikeluarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 07/2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Dalam edaran yang ditandatangani oleh Menpan RB Abdullah Azwar Anas pada 14 April 2023 ini, para PPK diminta untuk melarang pejabat dan pegawai di lingkungan instansinya meminta dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), baik secara individu atau mengatasnamakan instansi kepada masyarakat, perusahaan dan pegawai ASN lainnya.
Selanjutnya, PPK diminta mengimbau pejabat dan pegawai untuk menolak gratifikasi seperti parsel yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Kemudian, PPK juga diharapkan dapat menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para pegawai ASN.
Pada SE juga mengatur perihal larangan ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Oleh sebab itu PPK diminta memastikan seluruh pejabat dan pegawai di instnasi masing masing tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau di luar kepentingan dinas.
PPK dapat menjatuhkan sanksi hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Tertulis juga di dalam SE agar para ASN dan keluarga yang akan melakukan perjalanan mudik dapat mengutamakan pemanfaatan hari libur, cuti bersama dan cuti tahunan untuk bepergian ke destinasi wisata dalam negeri. Selain itu juga memperhatikan protokol perjalanan, protokol kesehatan, serta mematuhi tata tertib lalu lintas dalam berkendara.
Reporter: Maulandy Rizki Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)