PNS Korban Banjir Bisa Ajukan Cuti 1 Bulan, Begini Caranya
Terkait tata cara pemberian cuti PNS, bahwa bagi PNS yang mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam dapat diberikan cuti, karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga (RT).
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan surat edaran tentang cuti alasan penting (CAP) terkait bencana banjir, yang melanda wilayah Jakarta dan sekitarnya. Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) BKN yang wilayahnya terkena banjir, bisa mengunggah formulir CAP melalui aplikasi SIPENDEKAR.
Dikutip dari Surat Edaran tersebut, sesuai dengan peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017, terkait tata cara pemberian cuti PNS, bahwa bagi PNS yang mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam dapat diberikan cuti, karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga (RT).
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Siapa yang menangani banjir di Jakarta? Dia menjelaskan, BPBD DKI Jakarta mengerahkan personel untuk memonitor kondisi genangan di setiap wilayah dan mengkoordinasikan unsur Dinas SDA, Dinas Bina Marga, Dinas Gulkarmat untuk melakukan penyedotan genangan dan memastikan tali-tali air berfungsi dengan baik bersama dengan para lurah dan camat setempat. "Genangan ditargetkan untuk surut dalam waktu cepat," ujar dia.
-
Bagaimana banjir terjadi di Kota Padang? Hujan tidak berhenti dari Kamis (13/7) malam hingga Jumat (14/7) dini hari. Saat ini air di dalam rumah sudah setinggi 7 centimeter,” tuturnya.
-
Di mana banjir perkotaan sering terjadi? Urbanisasi yang cepat sering kali memperburuk masalah banjir. Pembangunan di daerah perkotaan mengurangi area resapan air alami karena permukaan yang ditutupi oleh aspal dan beton. Sistem drainase yang tidak memadai dan tersumbat juga menjadi penyebab umum banjir di kota-kota besar, terutama saat hujan lebat.
-
Kapan banjir pertama kali terjadi di Jakarta? Pada masa VOC sendiri telah dilakukan berbagai cara untuk menanggulangi banjir di Batavia (kini Jakarta). Gubernur Jenderal silih berganti mencoba berbagai upaya.
-
Kapan banjir terjadi di Kota Padang? Hujan deras melanda sebagian besar kawasan Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) sejak Kamis (13/7) malam hingga Jumat (14/7) dini hari.
"Selanjutnya, surat keterangan dapat diproses diserahkan ke Biro Kepegawaian atau diunggah di aplikasi SIPENDEKAR beserta formulir CAP," ungkap Surat Edaran tersebut, Jumat (3/1).
Sebelumnya menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, mengatakan pengajuan cuti PNS dalam hal terkena musibah seperti banjir, tidak perlu konfirmasi dari kepala daerah bersangkutan, semisal Ketua RT.
"Sebagai tambahan, jika yang diambil adalah cuti karena alasan penting, poin E.4 (peraturan manajemen PNS) bisa dilakukan sesuai kebijakan instansi yang bersangkutan. Tidak perlu Ketua RT. Ketua RT-nya juga kebanjiran, kasihan," tutur Bima.
Sementara itu, berdasarkan surat edaran BKN, bagi PNS yang terkena dampak diharuskan mengajukan CAP dengan melampirkan surat keterangan kondisi banjir, yang menyebabkan mobilitas PNS terganggu ke tempat kerja.
Sedangkan menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, bahwa lamanya masa cuti maksimal 1 bulan. Namun lamanya izin masa cuti diserahkan kembali, tergantung penilaian kepada masing-masing pimpinan instansi.
Dia menyatakan, banjir Jakarta bisa dikategorikan bencana alam, sehingga pimpinan instansi dapat memberikan cuti, karena alasan penting bagi PNS yang terdampak bencana, yang disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
Rumah Kebanjiran, PNS Boleh Cuti 1 Bulan
Bencana banjir di wilayah Jakarta dan sekitarnya pada awal 2020 ini banyak melumpuhkan kegiatan usaha. Tak sedikit pekerja yang bermukim di Jakarta rumahnya terkena banjir, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Lantas, bisakah PNS mengajukan cuti sementara waktu selama rumahnya terdampak banjir?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyampaikan, dalam manajemen PNS dikenal beberapa jenis cuti, antara lain: Cuti di Luar Tanggungan Negara, Cuti Tahunan, Cuti Besar, Cuti Melahirkan, dan Cuti Karena Alasan Penting.
"Cuti karena alasan penting antara lain bisa disebabkan ada keluarga yang sakit atau meninggal dunia, pegawai yang bersangkutan sakit, atau istri pegawai yang bersangkutan operasi cesar," jelas Tjahjo kepada rekan wartawan, Kamis (2/1/2019).
Lalu, ada juga permohonan cuti lantaran terdampak bencana alam. Lamanya masa cuti maksimal 1 bulan, dan waktu lamanya izin cuti diserahkan penilaian kepada masing-masing pimpinan instansi.
"Dengan demikian, banjir Jakarta dapat dikategorikan bencana alam, sehingga pimpinan instansi dapat memberikan cuti karena alasan penting bagi PNS yang terdampak bencana, sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Tak Perlu Konfirmasi Ketua RT
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menambahkan, pengajuan cuti PNS dalam hal terkena musibah seperti banjir pun tidak perlu konfirmasi dari kepala daerah bersangkutan, semisal Ketua RT.
"Sebagai tambahan, jika yang diambil adalah cuti karena alasan penting, poin E.4 (peraturan manajemen PNS) bisa dilakukan sesuai kebijakan instansi yang bersangkutan. Tidak perlu Ketua RT. Ketua RT-nya juga kebanjiran, kasihan," tuturnya sembari tersenyum.
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)