PNS WFH Demi Tekan Polusi, Said Iqbal: Harus Berlaku juga Bagi Buruh
Kebijakan WFH hanya berlaku bagi pegawai PNS/ASN. Hal ini tentu menimbulkan kecemburuan sosial antara PNS dan pegawai swasta.
Kebijakan WFH hanya berlaku bagi pegawai PNS/ASN. Hal ini tentu menimbulkan kecemburuan sosial antara PNS dan pegawai swasta.
PNS WFH Demi Tekan Polusi,
Said Iqbal: Harus Berlaku juga Bagi Buruh
PNS WFH Demi Tekan Polusi, Said Iqbal: Harus Berlaku juga Bagi Buruh
Polusi udara yang buruk di Jakarta disikapi pemerintah dengan memberlakukan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) No.17/2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN, yang Berkantor di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Menanggapi itu, Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan pemerintah melakukan diskriminasi terhadap pegawai swasta atau pabrik. Mengingat kebijakan WFH hanya berlaku bagi pegawai PNS/ASN. Hal ini tentu telah menimbulkan kecemburuan sosial antara PNS dan pegawai swasta.
"Ada diskriminasi. Kalau WFH mau diberlakukan, maka harus berlaku juga di pabrik. Mereka yang dari Bodetabek, bekerja ke Jakarta, kalau mereka WFH, bagaimana dengan yang di pabrik? Tidak mungkin pabrik diliburkan, maka perlu diatur bagaimana caranya, antara shift dan jam kerja," kata Said dalam keterangannya, Selasa (22/8).
Di sinilah, kata Said, diperlukan kebesaran hati bagi pengusaha dan penguasa untuk
menambah pelayanan bagi keselamatan buruh pabrik, yang juga manusia. Tak hanya itu, buruh pabrik juga harus dipastikan mendapatkan perlindungan, masker hingga pemeriksaan Medical Check Ulang (MCU) per bulan.