PP Kesehatan Dinilai Rugikan UMKM: Pengangguran Diprediksi Meningkat!
Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS), Ali Mahsun Atmo, mengkritik terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 atau PP Kesehatan.
Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS), Ali Mahsun Atmo, mengkritik terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 atau PP Kesehatan.
PP itu baru saja disahkan oleh Presiden Joko Widodo. Aturan baru tersebut diyakini mempunyai dampak serius terhadap tergerusnya sektor UMKM di Indonesia.
- Cara Tepat Hadapi Penyakit Kritis: Jaga Kesehatan dan Rencanakan Finansial secara Matang
- Tagih Janji Kemenkes, DPR Kecewa PP 28 Nomor 2024 tentang Kesehatan Minim Pelibatan Publik
- Menkes Sebut Jokowi Terbitkan Aturan Turunan UU Kesehatan Bulan Ini
- Keputusan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Bakal Beri Dampak ke Ekonomi Indonesia, Begini Gambarannya
Sebab, regulasi anyar ini disinyalir berpotensi mematikan sektor UMKM, khususnya pelaku usaha asongan, pedagang kaki lima, warung kelontong, dan sektor ekonomi rakyat lainnya.
Padahal, pelaku UMKM merupakan tulang punggung ekonomi dan menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang signfikan.
“Kita ditunjuk mencetak 100 juta UMKM andal dan unggul, tapi ini malah digerus sama pemerintah lewat regulasi ini,” kata Ali.
Ini Aturan yang Memberatkan
Jika nantinya UMKM harus tergulung oleh kebijakan anyar ini, Ali menyebut hal itu justru akan menyebabkan masalah baru bagi pemerintah. Hal ini dikarenakan akan terjadi potensi penurunan kontribusi ekonomi bagi negara serta meningkatnya jumlah pengangguran hingga kemiskinan.
Padahal, dua isu ini sering disebut sebagai prioritas pemerintah untuk ditanggulangi.
“Kebijakan ini bertentangan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang mengharuskan negara melindungi dan memajukan kesejahteraan umum," tegas Ali.
Yang memberatkan UMKM, sambung Ali, salah satunya adalah aturan larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Dia menjelaskan, kebijakan ini akan menyebabkan penurunan yang besar dalam perputaran ekonomi masyarakat. Hal ini mempertimbangkan bahwa penjualan rokok bisa mencapai separuh dari keseluruhan omzet pedagang kecil.
“Imbas larangan ini, tentunya akan menyebabkan penurunan omzet yang signifikan di warung kelontong dan pedagang kaki lima, yang pada akhirnya akan memicu lonjakan pengangguran dan penurunan pendapatan rakyat," ujar Ali.
Aturan Datang di Saat Tak Tepat
Dari sana, Ali menyebut, yang paling terimbas adalah masyarakat miskin dan UMKM yang menggantungkan roda ekonominya pada kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
Apalagi, pelaku UMKM harus menerima fakta bahwa kebijakan ini datang pada saat yang sangat buruk, di tengah terbatasnya lapangan kerja dan anjloknya omzet UMKM akibat penurunan daya beli masyarakat dan beban hidup yang semakin berat.
"Kebijakan ini akan sangat merugikan jutaan usaha kecil yang mengandalkan penjualan rokok sebagai bagian dari pendapatan mereka," jelas Ali.