PPh Badan Turun 5 Persen, Negara Berpotensi Kehilangan Pemasukan Rp87 Triliun
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan mengatakan, jumlah kehilangan penerimaan negara akan terjadi pada tahun pajak 2023. Sebab kebijakan itu akan berlaku efektif pada tahun itu.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan bahwa pengurangan Pajak Penghasilan Badan (PPh) akan secara bertahap dikurangi dari 25 persen saat ini menjadi 20 persen. Potensi kerugian (potensial loss) yang harus ditanggung dampak dari penurunan tersebut juga sudah dihitung, mencapai Rp87 triliun.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan mengatakan, jumlah kehilangan penerimaan negara akan terjadi pada tahun pajak 2023. Sebab kebijakan itu akan berlaku efektif pada tahun itu.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kenapa Wa Kepoh begitu digemari pendengar? Kehadirannya selalu ditunggu para pendengar, karena gaya mendongeng yang disampaikan unik. Wa Kepoh bahkan bisa menirukan banyak suara tokoh dan membuat suasana cerita jadi hidup meski hanya mengandalkan audio.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
"Dampaknya pasti akan turun (penerimaan), karena khususnya Pajak Penghasilan Badan adalah salah satu sumber yang porsinya cukup signifikan, dan kami menyadari itu," kata Dirjen Robert, di kantornya, Kamis (5/9).
Sebelum sampai pada jumlah ini, Dirjen Robert mengatakan bahwa tarif pajak penghasilan badan akan diturunkan secara bertahap. Penurunan terlebih dahulu sebesar 22 persen pada tahun fiskal 2021 dan 2022. Di tahun tersebut, potensial loss yang harus ditanggung pemerintah adalah Rp52,8 triliun.
Meski ada potensi penurunan pendapatan, pemerintah telah mengukur secara fiskal bahwa jumlah potensi kerugian masih aman dan tidak akan mengganggu anggaran negara. Karena kebijakan tersebut diyakin mampu membuat perekonomian Indonesia terus mengalami pertumbuhan sehingga penerimaan pajak juga terus bertambah.
"Hampir setiap tahun pendapatan kami juga meningkat sebesar Rp100 triliun, Rp150 triliun, ya peningkatannya berkurang, tetapi ekonomi menjadi lebih menarik untuk investasi, daya saingnya, karena tarif pajak penghasilan perusahaan, itulah ultimat goal nya (tujuan akhir)," tegasnya.
Kebijakan penurunan PPh Badan itu nantinya akan diatur dalam RUU tentang ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan ekonomi. RUU itu akan menjadi undang-undang omnibus law yang mengubah ketentuan UU Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Ketentuan Umum dan Prosedur Pajak (KUP) saat ini.
Baca juga:
Pemerintah Beberkan 7 Poin Reformasi Perpajakan
Kadin Nilai Insentif Pajak 200 Persen Perluas Pembukaan Lapangan Kerja Baru
Misbakhun Kritisi Rencana Pemangkasan Pajak Penghasilan Korporasi
Imbas Kerusuhan, DJP Beri Keringanan Pajak untuk WP Papua
Kemenkeu Percepat Pengembalian Pajak untuk Pedagang Besar Farmasi
Susun Aturan Baru, Sri Mulyani Buat Tarif Pajak untuk Google, Netflix dan Amazon