Pro Kontra Pelarangan Minyak Goreng Curah Beredar di Indonesia
Kementerian Perdagangan akan melarang peredaran minyak goreng curah eceran beredar di pasaran mulai 1 Januari 2020. Keputusan ini dikarenakan minyak goreng eceran tak memiliki jaminan kesehatan sama sekali sehingga membahayakan kesehatan masyarakat.
Kementerian Perdagangan akan melarang peredaran minyak goreng curah eceran beredar di pasaran mulai 1 Januari 2020. Keputusan ini dikarenakan minyak goreng eceran tak memiliki jaminan kesehatan sama sekali sehingga membahayakan kesehatan masyarakat.
Rencana ini sudah lama diterapkan, namun sempat mundur karena pengusaha tidak siap. Meski demikian, belum diketahui lebih rinci mengenai sanksi untuk pihak yang masih melanggar.
-
Kapan minyak goreng akan membeku? Minyak goreng yang membeku biasanya terjadi pada saat berada pada suhu ruang yang lebih dingin, yaitu di bawah 24 derajat celcius.
-
Kapan kentang goreng matang dan siap disajikan? Angkat kentang goreng yang telah matang, sajikan selagi masih hangat.
-
Apa yang dibutuhkan untuk menjernihkan minyak goreng? Dengan menambahkan satu peralatan yang umumnya ada di dapur, minyak goreng dapat kembali jernih.
-
Bagaimana cara membuat mie goreng kecap? Tumis bawang putih sampai harum, masukkan daging. Masak sampai berubah warna. Masukkan telur, orak arik.Masukkan kol. Tuang sedikit air.Masukkan mie dan bumbu-bumbu. Aduk rata. Koreksi rasa.Masak
-
Apa itu Kue Goreng Gadong? Salah satu sajian tersebut adalah Kue Goreng Gadong. Makanan ini wajib dijajal ketika sedang berada di Medan dan sekitarnya.
-
Mengapa minyak goreng menjadi keruh? Proses penggorengan, terutama makanan yang bercita rasa, dapat meninggalkan residu pada minyak. Akibatnya, minyak goreng menjadi keruh.
"Kita sepakati per tanggal 1 Januari 2020, seluruh produsen wajib menjual atau memproduksi minyak goreng dalam kemasan dengan harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan tak lagi mensuplai minyak goreng curah," kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Sarinah, Jakarta, Minggu (6/10).
Keputusan ini pun mendapatkan beragam pendapat dari berbagai pihak. Berikut pro kontra keputusan pelarangan minyak goreng curah beredar di pasaran.
Tak Pengaruhi Daya Beli
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution menyebut bahwa rencana pemerintah melarang peredaran minyak goreng curah eceran mulai 1 Januari 2020 tak akan mempengaruhi daya beli masyarakat. Sebab, nantinya yang akan berubah adalah sistem pengemasan.
"Tidak juga. Yang jualan itu tadinya ada minyak curah, nanti ke depan adanya kemasan berarti. Saya juga belum baca, tapi logikanya seperti itu," ujar Menko Darmin saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (8/10).
Mantan Direktur Jenderal Pajak tersebut menambahkan, ke depan masyarakat hanya akan menemukan minyak kemasan di pasaran. Harganya pun akan menyesuaikan harga minyak kemasan. "Kalau kemasan tentu tidak naik. Tapi kan nanti semuanya sudah kemasan," paparnya.
Tak Pengaruhi IKM
Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih menyebutkan, kebijakan pelarangan peredaran minyak goreng curah di 2020 tidak akan berpengaruh terhadap Industri Kecil Menengah (IKM). Sebab, produk yang dihasilkan dinilai menjadi lebih berkualitas dibanding olahan dengan minyak curah.
Dia menjelaskan, memang akan ada kenaikan biaya operasional sebab pelaku usaha harus membeli minyak goreng dengan harga yang lebih mahal dibanding minyak curah. Namun hal itu dapat ditutupi dengan cara menaikkan harga produk yang dijual.
Selain itu, kebijakan ini juga disinyalir dapat menggairahkan industri kemasan. Sebab penjualan minyak goreng dalam kemasan bakalan meningkat.
"Justru industri kemasannya jadi makin laku. Jadi ada multiplier effectnya," jelasnya.
Pedagang Ancam Naikkan Harga
Pedagang Nasi Padang Cawang, Martini mengeluhkan keputusan pemerintah tersebut. Selama ini dagangannya menggunakan minyak goreng curah karena harga lebih murah.
"Kita pakai minyak curah karena lebih murah. Kalau dilarang, susah juga ngakalinnya. Kemasan kan nggak tentu harganya, cari yang paling murah juga tetap mahal dia itu," ujarnya saat ditemui merdeka.com di Cawang, Jakarta, Selasa (8/10).
Tak menutup kemungkinan, nasi padang akan naik harga bila pemerintah benar-benar menghilangkan minyak curah. "Bisa naik harganya, karena nggak ada pedagang mau rugi. Kita pun sama. Minyak itu termasuk kebutuhan utama memasak ya. Jadi pasti ada naiknya," kata wanita berusia 45 tahun itu.
Tak hanya Martini, pedagang gorengan di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, Sugianto mengatakan keputusan tersebut memberatkan dirinya. Sebab, selama ini dia sudah memakai minyak eceran untuk berjualan.
Jika nantinya peraturan tersebut tetap diterapkan, dia tetap mencari agen yang menjual minyak eceran. Namun jika tidak ada, maka dia akan memakai minyak goreng kemasan, karena tidak ada perbedaan jika menggoreng dengan minyak kemasan ataupun minyak curah.
Saat ditanya apakah akan menaikkan harga gorengan jika keputusan ini diterapkan, dia mengatakan harga gorengan akan naik mengikuti harga pasar. "Saya lihat pasaran yang lain saja (keputusan tukang gorengan lain). Kalau mereka naikkan (harga), saya naikkan juga," jelasnya.
Warga tak Dilarang Gunakan Minyak Goreng Curah
Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita menegaskan bahwa tidak melarang masyarakat untuk dapat menggunakan minyak goreng curah yang berada di pasar. Namun, bagi para pelaku industri, pemerintah ingin agar mereka segera mengisi pasar dengan kemasan sederhana dan mematuhi harga eceran tertinggi (HET) Rp 11.000 per liter.
Dia menjelaskan, tidak ada sama sekali maksud pemerintah untuk mematikan industri rakyat, juga usaha kecil dan menengah yang biasa menggunakan minyak goreng curah. Karenanya, harga minyak goreng kemasan dan ketersediaannya dijamin pemerintah, tidak memberatkan, dan tidak berbeda jauh dengan minyak goreng curah.
Kemasan-kemasan ini juga terdiri dari kemasan yang kecil dan ekonomis, hingga yang besar, mulai dari 200 ml sampai 1 liter. Ditegaskannya, juga tidak akan ada penarikan minyak curah dari pasaran.
"Tidak ditarik (minyak goreng curah). Jadi, per tanggal 1 Januari (2020) harus ada minyak goreng kemasan di setiap warung, juga sampai di pelosok-pelosok Desa," tegasnya.
(mdk/azz)