Pro Kontra Penerapan Tarif Batas Atas dan Bawah Tekan Harga Tiket Pesawat
Kementerian Perhubungan telah melakukan perubahan regulasi mengenai tarif tiket pesawat untuk mengakomodir keluhan masyarakat mengenai masih mahalnya harga tiket pesawat. Meski sudah diberlakukan aturan baru, namun maskapai penerbangan belum sepenuhnya menurunkan tarif tiket pesawat.
Kementerian Perhubungan telah melakukan perubahan regulasi mengenai tarif tiket pesawat untuk mengakomodir keluhan masyarakat mengenai masih mahalnya harga tiket pesawat. Aturan baru ini mengubah aturan tentang Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB).
Jika tarif batas bawah sebelumnya 30 persen dari tarif batas atas, kini ditingkatkan menjadi 35 persen. Dengan demikian, tak ada lagi perang tarif murah yang pada akhirnya merugikan maskapai.
-
Apa yang dikampanyekan Kementerian Perhubungan? Kemenhub kampanyekan keselamatan pelayaran kepada masyarakat. Indonesia selain negara maritim, juga merupakan salah satu negara di dunia yang memiliki lalu lintas pelayaran yang sangat padat dan ramai dan keselamatan pelayaran menjadi isu penting.
-
Apa yang di ekspor oleh Kementan? Wakil Presiden RI, KH Maruf Amin melepas ekspor komoditas pertanian ke 176 negara dengan nilai transaksi sebesar 12,45 triliun.
-
Apa yang sedang didorong oleh Kementerian KKP untuk diterapkan pada perikanan? Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong penerapan zero waste pada perikanan. Semua bagian pada ikan dapat diolah menjadi produk bernilai ekonomis, seperti aneka ragam makanan hingga produk farmasi. "Meminimalisir bagian terbuang, semua bagian ikan bisa dimanfaatkan untuk jadi produk," ujar Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Budi Sulistiyo melalui keterangan tertulisnya di Jakarta.
-
Bagaimana KPU memastikan pemilu berjalan dengan baik? Dengan tugas dan wewenang yang jelas, KPU bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap pemilu berjalan dengan baik dan hasilnya dapat diterima oleh seluruh masyarakat.
-
Apa yang disetujui oleh KPPU terkait Shopee? Menurut keterangan resmi KPPU, pada tanggal 20 Juni 2024, proposal perubahan perilaku Shopee disetujui oleh Majelis Komisi dengan membacakan poin-poin Pakta Integritas Perubahan Perilaku serta syarat dan kewajiban perubahan perilaku.
-
Mengapa Kementerian PUPR diangkat menjadi Duta Kehormatan? Duta Kehormatan adalah individu yang memiliki pencapaian sosial yang dapat berkontribusi pada misi dan visi AWC. Terutama untuk meningkatkan kerja sama antara anggota dan mitra-mitra AWC, menerapkan rencana pengembangan jangka menengah dan jangka panjang, serta mengembangkan dan merevitalisasi proyek-proyek air.
Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) No 20 Tahun 2019. Jika dalam aturan sebelumnya mengenai formula pentarifan dan tarif per mill ditempatkan dalam satu PM, kini mengenai tarif per mill dipisahkan dengan dilahirkan Keputusan Menteri (KM) baru, yaitu KM 72 Tahun 2019.
Besaran tarif batas atas sebagaimana dimaksud belum termasuk pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), iuran wajib dana pertanggunan dari PT Jasa Raharja (Persero), biaya tambahan, dan Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U).
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana Pramesti menjelaskan, sesuai amanat UU No 1 Tentang Penerbangan. Ditjen Hubud sebagai regulator diberikan mandat untuk mengatur dan mengawasi terkait tarif dengan tujuan melindungi konsumen dari tarif pesawat yang tinggi serta menjaga persaingan sehat di antara maskapai nasional.
"Kami secara terus menerus telah melakukan pengamatan dan pembahasan sejak terjadinya kenaikan tarif tiket pesawat. Untuk itu, diharapkan kepada seluruh operator penerbangan dapat menindaklanjuti esensi dari dua inti aturan baru yang telah ditetapkan tersebut," ujarnya Sabtu (30/3).
Dengan disahkannya dua aturan baru, Kemenhub akan melakukan evaluasi terhadap besaran tarif secara berkala setiap 3 bulan dan/atau sewaktu-waktu jika terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi keberlangsungan kegiatan badan usaha angkutan udara.
Meski demikian, aturan ini menuai banyak tanggapan dari sejumlah kalangan. Seperti Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai kebijakan tarif batas bawah dan batas atas untuk tiket pesawat telah melanggar hak konsumen. Hal itu seperti yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Penetapan tarif batas bawah dan batas atas sangat mencederai dan melanggar hak-hak yang diatur dalam UU 8 Tahun 1999 karena tidak memberi insentif kepada konsumen untuk mendapatkan harga yang bisa mengkonversi menjadi konsumen surplus," kata Koordinator Komisi Advokasi BPKN, Rizal. E. Halim, seperti dikutip dari Antara pada konferensi pers di Kementerian Perdagangan Jakarta, Senin (8/4).
Rizal menjelaskan seharusnya pemerintah menetapkan single tarif atau penetapan tarif batas atas saja. Penetapan tarif batas bawah hanya akan menghambat persaingan usaha dan efisiensi sehingga akan berdampak pada harga tiket pesawat lebih mahal.
Akibatnya, bukan hanya konsumen pengguna pesawat terbang yang akan terimbas, tetapi juga pelaku usaha bidang logistik dan pengiriman barang akan tertekan. Imbasnya, daya beli masyarakat bisa melambat seiring dengan mahalnya harga tiket.
Sebaliknya, jika tarif batas bawah dibebaskan akan terjadi kompetisi yang intens namun tetap dalam kendali Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sehingga dapat mewujudkan dari produsen surplus menjadi konsumen surplus.
Tak hanya BPKN, Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih meminta pemerintah agar tidak terlalu mengintervensi tarif tiket pesawat yang saat ini dinilai terlalu tinggi oleh banyak kalangan. Menurutnya, pasar lebih punya wewenang untuk menentukan ketentuan tarif ini.
"KPPU mengimbau agar pemerintah tidak intervensi harga. KPPU meyakini harga tiket pesawat masih mekanisme pasar. Jadi tidak perlu ada dorongan seperti itu," ungkap Guntur di kantornya, Jakarta, Selasa (23/4).
Dari sisi KPPU, pihaknya lebih fokus pada hubungan kerja antar pelaku usaha, bukan dari sisi mahal atau tidak nya harga tiket. "Terkait mahal atau enggaknya, KPPU tidak memfokuskan soal mahalnya tiket. Karena sesuai aturan, yang difokuskan kepada kami adalah kerjasama antara pelaku usaha dengan mitra," imbuhnya.
Sayangnya, meski sudah diberlakukan aturan baru, para maskapai penerbangan belum sepenuhnya menurunkan tarif tiket pesawat. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan minggu ini akan mengundang maskapai penerbangan untuk bahas tarif pesawat yang masih mahal.
"Minggu ini, akan kita undang maskapai untuk membicarakan soal tiket pesawat yang masih mahal, bagaimana bisa mengatur harga yang pantas untuk kalangan tertentu yang ingin menggunakan moda udara, tanpa mengorbankan kinerja maskapai," ujar Menteri Budi di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (22/4).
Dia mengaku telah memiliki opsi untuk kembali menurunkan harga tiket pesawat di tingkat maskapai penerbangan. Menurutnya, ada dua opsi yang nantinya bakal dilakukan Kementerian Perhubungan dalam menyesuaikan harga tiket pesawat sesuai dengan sub-harga yang telah disepakati.
"Kita cari solusinya. Apakah kita menetapkan sub-price atau kita menurunkan batas atas. Mana yang secara legal memang dimungkinkan," katanya saat ditemui di Istana Presiden, Jakarta, Senin (22/4).
Menhub Budi menuturkan, salah satu penyebab masih mahalnya tiket pesawat yang ditawarkan oleh sejumlah maskapai pun tidak lepas dari aksi korporasi. Sehingga, tarif batas atas selama ini yang dipakai oleh sejumlah maskapai tidak bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku.
Atas dasar itulah, dirinya mengaku akan mendalami dan mengkaji kembali mengenai tarif batas atas sejumlah maskapai. "Masalahnya kan mereka kan upaya untuk membuat bisnisnya lebih baik, sehingga dia tidak melanggar UU karena dia sesuai dengan tarif batas atas. Saya kemarin sifatnya imbauan untuk menetapkan sub-price. Tampaknya, imbauan itu tidak dipenuhi secara maksimal. Itu yang akan didiskusikan lagi," bebernya.
Baca juga:
KPPU Minta Pemerintah Tak Terlalu Intervensi Harga Tiket Pesawat
Harga Tiket Pesawat Masih Tinggi, Menhub Budi Buka Peluang Turunkan Tarif Batas Atas
Jelang Ramadan Tiket Pesawat Masih Mahal, Menhub Segera Panggil Maskapai Nasional
Sepi Penumpang, Dua Maskapai Batalkan Penerbangan ke Aceh Besar
Antisipasi Mahalnya Harga Tiket Pesawat, Menhub akan Operasikan Lebih Banyak Bus
Menhub Budi Beri Waktu 2 Minggu ke Garuda Indonesia untuk Turunkan Harga Tiket