Produk RI ditolak gara-gara label MUI ternyata taktik dagang
Label halal menjadi salah satu trik perdagangan dunia untuk memproteksi produk dalam negerinya
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Suryo B. Sulisto mengakui adanya produk Indonesia yang tidak bisa masuk ke beberapa negara karena logo halal MUI. Negara yang mewajibkan adanya sertifikasi halal pada produknya tidak mengakui logo halal MUI.
Dia menuturkan, saat ini label halal menjadi salah satu trik perdagangan dunia untuk memproteksi produk dalam negerinya. Produk Indonesia tidak bisa masuk dengan alasan mereka tidak mengakui label halal MUI. Apalagi sekarang belum ada pusat label halal dunia yang memberikan kesetaraan.
-
Bagaimana cara mendapatkan sertifikat halal MUI? Untuk mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), suatu produk harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan.
-
Siapa yang berwenang memberikan sertifikat halal MUI? Produk yang memenuhi kriteria-kriteria di atas akan diberikan sertifikat halal oleh LPH yang terpercaya.
-
Sertifikat halal itu apa sih? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
-
Kenapa penting bagi konsumen Muslim untuk mengecek sertifikat halal MUI? Pasalnya, mengecek sertifikat halal MUI adalah langkah penting bagi konsumen Muslim untuk memastikan bahwa produk yang mereka konsumsi sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.
-
Apa saja kriteria yang harus dipenuhi agar produk bisa mendapat sertifikat halal MUI? Untuk mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), suatu produk harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan. Berikut adalah kriteria-kriteria tersebut: 1. Bahan dan Proses ProduksiBahan Baku: Produk harus menggunakan bahan baku yang halal dan tidak mengandung unsur haram. Bahan baku yang digunakan harus sesuai dengan syariat Islam.Fasilitas Produksi: Fasilitas produksi harus memenuhi standar kehalalan dan tidak memiliki kontaminasi dari bahan haram. Fasilitas tersebut harus memiliki sistem pengawasan yang efektif untuk mencegah kontaminasi.Proses Produksi: Proses produksi harus dilakukan dengan cara yang halal dan tidak mengandung unsur haram. Proses tersebut harus memenuhi standar kehalalan dan tidak memiliki kontaminasi dari bahan haram.
-
Apa saja manfaat sertifikat halal? Sertifikat halal memiliki beberapa fungsi penting, terutama dalam konteks konsumen Muslim dan industri makanan serta produk lainnya.
"Negara ada yang begitu (tidak akui label halal MUI). Tapi ini bisa saja taktik non tarif barrier. Mereka mau melakukan pembatasan barang tertentu, jadi ini taktik, taktik mereka," ucap pria yang biasa disapa SBS ini di Kemayoran, Selasa (11/3).
SBS tidak menampik jika polemik label halal di Indonesia bisa menjadi penyebab kejadian ini. Pemerintah Indonesia belum mempunyai lembaga sertifikasi halal yang terakreditasi secara internasional.
"Ini masih pembicaraan dan belum ada keputusan antara Kemenag sama MUI. Mudah-mudahan itu itu bisa diselesaikan mengacu pada satu aja," tegasnya.
Sebelumnya, ketua program kiblat halal dunia ICMI, Tati Maryati mengatakan, produk ekspor Indonesia ditolak karena logo halal MUI belum diakui secara seragam di dunia. Apalagi, saat ini MUI sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikasi halal belum mendapat akreditasi dari Badan Standarisasi Nasional (BSN).
"Produk ekspor kita mengalami penolakan karena logo halal belum diakui secara seragam di beberapa negara. Saat ini belum ada laboratorium atau lembaga sertifikasi halal yang terakreditasi," ucap Tati saat diskusi di kantor BSN, Jakarta, Kamis (6/3).
Menurut Tati, negara tetangga seperti Malaysia mempunyai lembaga sertifikasi di bawah kementerian agama yang sudah terakreditasi. Tati berharap di Indonesia ada lembaga sertifikasi halal yang diakui secara internasional.
"Di luar negeri sudah terakreditasi. Produk UKM kita diperbaiki salah satunya ekspor ke Emirates Arab harus ada logo halal sudah diakui. Kita harus ada lembaga sertifikasi halal yang sudah terakreditasi. Lembaga itu seperti apa? Manajemen yang baik, ada SNI dari BSN," tegasnya.
Namun Tati enggan menyebut produk yang ditolak di luar negeri karena masalah label halal itu. Data itu sepenuhnya ada di KADIN dan Kementerian Perdagangan.
"Saya dapat laporan karena MUI swasta dan belum terakreditasi. Namun ada beberapa negara yang mengakui (label halal Indonesia)," tutupnya.
(mdk/noe)