Punya Gaji Besar Tapi Dapat BSU, Siap-Siap Kena Sanksi
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi mengatakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 tahap keempat akan disalurkan pada Senin (3/10) yang akan diberikan kepada para pekerja. Buruh yang memenuhi persyaratan dan ketentuan dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi mengatakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 tahap keempat akan disalurkan pada Senin (3/10) yang akan diberikan kepada para pekerja. Buruh yang memenuhi persyaratan dan ketentuan dari Kementerian Ketenagakerjaan.
"Awal minggu depan cair," kata Sanusi kepada Merdeka.com di Jakarta, Jumat (30/9).
-
Di mana Uut Permatasari menyimpan gaji suaminya? Dikasih gaji "Pertama nikah saya dikasih gaji. Itu gajinya saya simpan di bawah slorokan (laci)," ujar Uut Permatasari via YouTube TRANS TV OFFICIAL, Kamis (26/10).
-
Siapa yang menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan? "Kami hadir mendampingi Ibu Suharti menyerahkan santunan kepada ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar pada PPNPN Biro Umum Kemendikbudristek," jelas Zainudin.
-
Di mana permasalahan tentang tenaga kerja terjadi? Susahnya cari Kerja di Indonesia Sulitnya mencari pekerjaan masih menjadi masalah di Tanah Air Tak hanya karena lapangan kerja yang minim, rendahnya kemampuan pribadi juga jadi sebab kesulitan mencari pekerjaan
-
Bagaimana haji plus bekerja? Haji plus diorganisir oleh penyelenggara haji khusus yang memanfaatkan alokasi visa dari kuota haji yang ditentukan oleh pemerintah. Aturan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019, yang menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan haji plus.
-
Kapan kerja keras akan terbayar? "Kerja keras terbayar jika kamu cukup sabar untuk menyelesaikannya."
-
Apa yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan untuk memudahkan penerima manfaat program Jaminan Pensiun? Kali ini BPJS Ketenagakerjaan bersinergi dengan Bank Mandiri Taspen (Mantap) dalam pemanfaatan layanan e-oten (autentikasi digital) sebagai salah satu kanal bagi peserta maupun ahli warisnya untuk melakukan konfirmasi pembayaran manfaat pensiun berkala.
BSU tahun 2022 telah disalurkan hingga tahap ketiga ke 7.077.550 pekerja/buruh atau 48,3 persen. Pada tahap pertama BSU 4.112.052 pekerja, kemudian tahap kedua sebanyak 1.607.776 pekerja, dan tahap ketiga 1.375.772 penerima.
Namun, masih ada masyarakat yang bertanya-tanya mengapa gaji yang lebih besar atau tidak sesuai dengan ketentuan dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022. Untuk menjawab hal tersebut, dikutip dari instagram resmi @Kemanker, bagi pekerja/buruh yang tidak sesuai datanya kemudian tetap mendapatkan BSU ada sanksinya.
Berikut sanksi yang ditetapkan oleh Kemenaker:
1. Pengusaha atau pemberi kerja tidak memberikan data yang sebenarnya, pengusaha atau pemberi kerja dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Dalam hal penerima BSU tidak memenuhi persyaratan dan telah menerima BSU, penerima BSU wajib mengembalikan BSU yang telah diterima ke rekening kas negara melalui sistem penerimaan secara elektronik.
"Padahal gajinya besar dan tidak sesuai ketentuan, tapi dapat BSU 2022 ini, ini ketentuannya ya Rekanaker," tulis akun @Kemanker, Minggu (2/10).
Baca juga:
1,2 Juta Pekerja Bakal Terima BSU Rp600.000 Senin Pekan Depan, Buruan Cek Data Anda
Terungkap, Ini 3 Penyebab BSU Rp600.000 Tak Kunjung Cair
Menaker Kantongi 1,5 Juta Rekening Penerima BSU, Senin Depan Langsung Ditransfer
Terungkap, Ini Penyebab Pencairan BSU Rp600.000 Harus Melalui Banyak Tahap
Pekerja Jangan Panik Belum Terima BSU Rp600.00, Alokasi Dana Masih Ada Rp4,6 Triliun
Siapkan Rekening, BSU Tahap 4 Senilai Rp600.000 Cair Senin 3 Oktober 2022