Pusat-daerah yang tak kompak bisa hambat bisnis minerba
Pemerintah diminta untuk menyingkronkan peraturan pusat dan daerah agar bisnis pertambangan menjadi lancar.
Delapan asosiasi pertambangan di Indonesia telah meminta pemerintah untuk mengevaluasi aturan yang terkait dengan bisnis pertambangan di Tanah Air dari pemerintah pusat hingga daerah. Disinyalir beberapa aturan tumpang tindih sehingga menghambat realisasi amanat Undang Undang nomor 4 tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batu bara.
Delapan gabungan asosiasi tersebut antara lain Asosiasi Pertambangan Indonesia (API), Ikatan Alumni Geologi Indonesia (IAGI), Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia (APBI), Forum Reklamasi Hutan Pada Lahan Bekas Tambang (FRHLBT), Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo), Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (Aspindo), dan Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi).
-
Kapan Klenteng Talang dibangun? Klenteng Talang dulunya dibangun tahun 1450 masehi.
-
Apa itu Tambua Tasa? Sebuah kesenian tradisional dari Pariaman ini dimainkan oleh grup musik penabuh gendang, yaitu Gandang Tambua dan Gandang Tasa.
-
Di mana Tambang Salido berada? Tambang Salido atau Tambang Gunung Arum merupakan tambang emas tertua di Indonesia yang dikelola langsung oleh VOC. VOC sudah mengelola pertambangan emas yang berada di Desa Salido Ketek, Nagari Tambang, Sumatra Barat ini selama kurang lebih 150 tahun.
-
Apa yang dimaksud dengan tebak-tebakan? Tebak tebakan adalah permainan di mana seseorang memberikan petunjuk atau pertanyaan, dan orang lain harus menebak jawabannya.
-
Kapan Tirta Gangga dibangun? Kompleks seluas satu hektare ini dibangun pada tahun 1946 oleh mendiang Raja Karangasem.
-
Kenapa seniman Rembang melukis di Tambak dengan garam? Kegiatan itu digelar untuk menumbuhkan slogan Rembang sebagai Kota Garam.
"Kami mendesak pemerintah untuk segera melakukan evaluasi dan pembenahan yang menyeluruh serta komprehensif terhadap pelaksanaan UU Otonomi Daerah yang berkaitan dengan usaha pertambangan minerba," ujar Irwandy Arif yang mengetuai gabungan delapan asosiasi tersebut saat memberikan keterangan pers di Senayan, Jakarta, Senin (15/4).
Dia menilai, peraturan-peraturan pelaksanaan lintas kementerian teknis yang mendukung kegiatan di lapangan masih belum harmonis. Hal tersebut terjadi antara lain pada eksplorasi, konstruksi, produksi, jasa usaha pertambangan dan hasil produksi.
Gabungan asosiasi pertambangan tersebut juga menilai terdapat 14 permasalahan krusial lain yang berkaitan dengan pelaksanaan UU nomor 4 tahun 2009. Antara lain adalah komunikasi antara instansi kementerian terkait yang belum maksimal, aturan tumpang tindih hak-hak atas kehutanan mengakibatkan potensi konflik.
(mdk/rin)