Ramai-ramai ingin tenggelamkan kapal asing ilegal di laut RI
Tak meneken nota kesepahaman apa pun dengan negara lain.
Pemerintah berhak langsung menenggelamkan kapal asing berkeliaran tak sah di perairan Indonesia. Itu dilakukan tanpa perlu meneken nota kesepahaman apa pun dengan negara lain.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Presiden Jusuf Kalla, di Jakarta, kemarin.
-
Kapan kapal Dinasti Ming tenggelam? Para arkeolog meyakini bangkai kedua kapal ini berasal dari periode yang berbeda dari Dinasti Ming, sekitar tahun 1368-1664.
-
Kapan Hasjim Ning lahir? Lahir pada 22 Agustus 1916, Hasjim memang dikenal sebagai pengusaha dengan julukan Raja Mobil Indonesia.
-
Kapan Ayu Ting Ting dilamar? Pada bulan Februari 2024, ibu satu anak ini secara resmi dilamar oleh Lettu Muhammad Fardhana.
-
Kapan Kapal San Jose tenggelam? Kisah Tenggelamnya Kapal San Jose 8 Juni 1708 menjadi pertempuran antara armada Spanyol dan komandan Inggris, Charles Wager, di dekat Cartagena, Kolombia.
-
Di mana Kapal San Jose tenggelam? Kisah Tenggelamnya Kapal San Jose 8 Juni 1708 menjadi pertempuran antara armada Spanyol dan komandan Inggris, Charles Wager, di dekat Cartagena, Kolombia.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
Menurutnya, negara tetangga, semisal Australia juga tanpa tedeng aling-aling langsung menenggelamkan kapal asing berlayar ilegal di wilayahnya.
"Nelayan indonesia pernah di tangkap juga kan," ujarnya.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengatakan, pemerintah harus memastikan bahwa diplomasi Indonesia tak terganggu dengan kebijakan penenggelaman kapal asing ilegal.
Untuk itu, pemerintah harus memberitahukan rencana tersebut kepada perwakilan negara asing bertugas di Indonesia. Terutama kepada duta besar negara-negara yang kapalnya kerap memasuki perairan Indonesia secara ilegal. Yaitu Thailand, Filipina, Malaysia, Tiongkok, dan Taiwan.
Instruksi tenggelamkan kapal asing ilegal turun dari Presiden Joko Widodo. Menurutnya, ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah menjaga kedaulatan perairan nusantara.
Jokowi mengungkapkan, tindakan itu tak hanya dilakukan Indonesia. Tetapi hampir seluruh negara.
"Kan perintahnya sudah jelas. Selamatkan orangnya, tenggelamkan kapalnya. Di negara tetangga, coba lihat Australia, juga begitu terhadap kapal kita."
Kalau sudah begini, tak ada alasan bagi anggota kabinet kerja untuk tak seia sekata dengan Jokowi. Siapa saja anggota kabinet sudah berpendapat soal penenggelaman kapal asing ilegal.
Menteri Koordinator Kemaritiman
Menteri Koordinator bidang Maritim Indroyono Soesilo menegaskan, pemerintah punya dasar hukum untuk menenggelamkan kapal asing ilegal. Yaitu, Pasal 69 ayat 1 UU No. 45/2009 tentang Perikanan.
Bunyinya: Kapal pengawas perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia.
Kemudian, di ayat 4 ditegaskan, penyidik dan atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Menteri Luar Negeri
Menteri Luar Negeri Retno L.P Marsudi mengatakan, perintah Jokowi untuk menenggelamkan kapal asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia adalah penegakan hukum. Karenanya, hal itu tak membuatnya khawatir hubungan Indonesia akan terganggu dengan negara lain.
"Sekarang intinya presiden menegaskan masalah law enforcement. Intinya itu saja. Yang penting kita tegaskan law enforcement. Kalau yang kita lakukan law enforcement maka yang kita lakukan adalah benar," katanya.
Panglima TNI
Jenderal Moeldoko menyatakan, TNI Angkatan Laut selalu melakukan operasi di perbatasan untuk menangkap kapal pencuri ikan.
Pihaknya mengaku pernah menenggelamkan kapal pencuri ikan di perairan Indonesia. Namun, tak terpublikasi.
"Kita lakukan. Dulu pernah nanti kita lakukan, karena mungkin tidak terekspos," katanya.
Panglima menilai tindakan keras menenggelamkan kapal asing pencuri ikan itu tak akan mengganggu hubungan Indonesia dengan negara lain.
"Saya kira mereka akan memahami," katanya.
Menteri Koordinator Perekonomian
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil setuju jika kapal asing ilegal berlayar di perairan nusantara ditenggelamkan. Menurutnya keberadaan kapal asing selama ini sangat merugikan Indonesia.
Dia menyebut pendapatan negara dari sektor perkapalan hanya Rp 350 miliar dalam setahun. Sementara, BBM subsidi yang digunakan sektor perkapalan mencapai Rp 11 triliun.
"Kapal asing tenggelamkan saja karena kalau ditangkap kemudian sebagian besar dilepas sistem perairan kita. Tenggelamkan dan jangan satu atau dua, ratusan ditenggelamkan biar mereka mikir. Setelah ini laut akan berkembang," ucap Sofyan.
Menurut Sofyan, banyaknya kapal asing ilegal di Indonesia selama ini terjadi karena kesalahan kebijakan dalam negeri. Pemerintah sebelumnya tidak tegas sehingga nelayan Indonesia diteror kapal asing di laut sendiri.
"Karena policy tidak tepat, nelayan kita tidak bisa kompetitif. Nelayan kita diteror, dan nelayan asing itu dengan satu izin dapat 10 kapal dengan cat sama, di copy. Ini yang buat kita harus impor ikan. Ini policy yang harus kita koreksi."
(mdk/yud)