Ratifikasi FCTC matikan perekonomian petani tembakau Indonesia
Rokok jadi penyumbang pajak ketiga terbesar negara sebesar Rp 173,9 triliun di 2015.
Organisasi sektor industri hasil tembakau (IHT) Indonesia khawatir semakin kuatnya desakan LSM anti-tembakau nasional dan asing agar Pemerintah Indonesia segera melakukan ratifikasi terhadap Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). FCTC dinilai mematikan IHT yang menjadi tumpuan penghidupan bagi lebih dari 6 juta masyarakat Indonesia dan merupakan penyumbang pajak ketiga terbesar negara, sebesar Rp 173,9 triliun di 2015.
"Salah satu pedoman dalam FCTC melarang penggunaan bahan tambahan dalam rokok, termasuk cengkeh, sedangkan 95 persen rokok di Indonesia merupakan rokok kretek yang menggunakan cengkeh. FCTC akan mematikan rokok kretek yang merupakan produk asli Indonesia, kami berharap dan meminta Pemerintah tetap berkomitmen melindungi IHT nasional secara keseluruhan, yang mencakup petani, pekerja, dan pelaku industri," ujar Ketua Umum Paguyuban Mitra Produksi Sigaret Indonesia (MPSI) Djoko Wahyudi di Jakarta, Kamis (26/5).
-
Bagaimana Mendag memastikan pasokan tembakau dan cengkih untuk industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Bagaimana dampak cukai rokok terhadap industri hasil tembakau? "Kita dibatasi produksinya, tapi di lain pihak rokok ilegalnya meningkat. Kalau rokok ilegal menurut informasi dari kawan-kawan Kementerian Keuangan, itu hampir 7 persen. Kalau itu ditambahkan kepada produksi yang ada, pasti akan tidak turun," tuturnya.
-
Bagaimana Djarum berhasil menjadi perusahaan raksasa di industri rokok? Tiga tahun berikutnya, Djarum berinovasi dengan meluncurkan Djarum Filter, merek rokok pertama yang diproduksi secara mekanis. Kesuksesan ini menjadi pijakan untuk diperkenalkannya Djarum Super pada tahun 1981. Saat ini, Djarum bukan hanya menjadi perusahaan raksasa, tetapi juga menjadi pilar industri rokok dengan lebih dari 75 ribu karyawan yang berdedikasi.
-
Dimana industri rotan di Cirebon berlokasi? Deretan produk rotan berbentuk kursi kuda, miniatur sepeda, tudung saji sampai ayunan anak menghiasi toko-toko di sepanjang jalan Desa Tegal Wangi, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.
-
Bagaimana Tari Kretek Kudus menggambarkan proses pembuatan rokok? Dalam tarian ini, para penari perempuan menari layaknya proses pembuatan rokok kretek mulai dari memilih tembakau, merapikan batang rokok dengan memotong bagian ujungnya, hingga mengantarkannya ke seorang mandor laki-laki untuk diperiksa.
-
Apa yang ditemukan di Kawasan Industri Batang? Pada tahun 2019, seorang arkeolog asal Prancis bernama Veronique de Groot menemukan sebuah situs diduga candi di Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang di Desa Sawangan, Kecamatan Gringsing, Batang.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Soeseno menyatakan, beberapa ketentuan eksesif lainnya yang diatur dalam pedoman FCTC dan selalu didorong untuk diterapkan oleh negara-negara anggotanya adalah penerapan kemasan polos rokok, larangan menampilkan produk rokok di tempat-tempat penjualan, larangan total kegiatan iklan, promosi, dan sponsor rokok, pembatasan lahan dan pengalihan tanaman tembakau, serta larangan berinteraksi antara Pemerintah dan pemangku kepentingan industri tembakau.
"Jika Indonesia meratifikasi FCTC dan kami harus beralih tanam dari tembakau, kesejahteraan sekitar 2 juta petani dan pekerja tembakau di seluruh Indonesia terancam. Hingga saat ini, tidak ada komoditas lain yang keuntungannya dapat melebihi tembakau dan umumnya hanya tembakau yang dapat tumbuh di tanah yang kering semasa musim kemarau," kata Soeseno.
Soeseno menilai, FCTC merupakan agenda asing untuk mematikan pertanian dan industri tembakau nasional. Hal ini tergambar jelas dari kucuran dana jutaan Dolar dari Bloomberg untuk LSM-LSM anti rokok di Indonesia.
"Semestinya, para LSM anti rokok tersebut harus cukup kritis mempertanyakan motivasi organisasi asing yang mengucurkan dana jutaan Dolar untuk menghancurkan mata pencaharian jutaan masyarakat Indonesia," tegas dia.
Perlu menjadi catatan penting bahwa negara-negara besar seperti Amerika, Swiss, Moroko, dan Argentina tidak meratifikasi FCTC, melainkan menerapkan peraturan negara masing-masing untuk mengatur industri hasil tembakaunya.
Indonesia telah memiliki pengaturan pengendalian tembakaunya sendiri yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan (PP 109/2012) yang telah mencakup pasal-pasal terkait perlindungan kesehatan masyarakat sekaligus perlindungan anak dari rokok. Bahkan, beberapa ketentuan dalam PP 109/2012 sudah lebih ketat dibandingkan dengan FCTC.
"Pada dasarnya, kami tidak anti regulasi karena kami sadar bahwa rokok memiliki resiko kesehatan sehingga produk ini harus diatur. Untuk itu, Indonesia sudah memiliki PP 109/2012 yang melindungi kesehatan masyarakat dan anak, pada saat yang bersamaan mempertimbangkan kelangsungan industri kami dan penghidupan jutaan orang yang terlibat di dalamnya dari hulu hingga hilir," jelas Ketua Umum FSP RTMM SPSI Sudarto.
Sudarto berharap Pemerintah dapat fokus dalam menerapkan peraturan tersebut dan tidak meratifikasi produk hukum asing yang tidak sesuai untuk Indonesia.
Baca juga:
Menengok semangat buruh perempuan di pabrik rokok Sampoerna
PT Djarum borong 8.000 ton tembakau Madura tahun ini
Tembakau dan sejarah kelam tanam paksa di Tanah Air
5 Fakta unik di balik industri rokok dunia
Tak melulu buruk, ini daftar keuntungan dari rokok
5 Perusahaan rokok terkaya sejagat, pendapatannya dekati kekayaan RI