Realisasi penerimaan pajak Jateng Rp 21 triliun dari target Rp 31 triliun
Dari total pajak yang diterima, 45 persen disumbang sektor industri pengolahan, sektor perdagangan 18 persen, asuransi menyumbang 10,38 persen dan sisanya kontruksi sebesar 5 persen.
Realisasi perolehan pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I tercatat mencapai Rp 21 triliun. Jumlah tersebut baru 67 persen dari target Rp 31 triliun. Tahun lalu, perolehan sektor pajak daerah ini hanya Rp 29,9 triliun.
Kepala Kanwil DJP Jateng I, Irawan mengaku akan terus menggenjot pemasukan melalui sektor pajak. "Pajak menjadi lahan utama pemerintah dalam memperoleh pemasukan dengan nominal yang cukup besar," jelasnya, Senin (27/11).
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Dimana pajak anjing diterapkan di Indonesia? Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.
-
Apa yang dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian Indonesia? Menurut Yasonna, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Bagaimana cara Partai Nasional Indonesia (PNI) menjalankan politik ekonominya? PNI adalah partai yang fokus di dalam pemerintahan dengan menjunjung tinggi nasionalisme dan politik ekonomi bersifat nasionalis.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
Disinggung mengenai perolehan dari program Tax Amnesty, Irawan menyampaikan jumlahnya hanya Rp 8 triliun. "Ini tentunya menjadi angka yang cukup besar. Selama tiga bulan pertama kita mencoba mengoptimalkan Tax Amnesty," paparnya.
Dari total pajak yang diterima, 45 persen disumbang sektor industri pengolahan, sektor perdagangan 18 persen, asuransi menyumbang 10,38 persen dan sisanya kontruksi sebesar 5 persen. "Industri pengolahan sebagai penyumbang pajak terbesar setengahnya dari industri rokok dan tembakau sekitar 22,9 persen, karena di sejumlah daerah seperti Temanggung merupakan sumber penghasil daun tembakau terbesar di Jateng," ujarnya.
Sementara untuk memaksimalkan pajak di sisa waktu hingga akhir tahun ini, Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165 tahun 2017 mengenai perubahan PMK Nomor 118 tahun 2017 mengenai pengampunan pajak. Peraturan tersebut sudah mulai dipublikasikan 20 November 2017.
Peraturan tersebut memiliki dua tujuan yakni, Wajib Pajak tidak perlu menyertakan surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (SKB PPh) saat akan mengurus balik nama dari harta yang telah dideklarasikan ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Wajib Pajak juga harus melaporkan harta yang belum dilaporkan karena sewaktu - waktu Dirjen Pajak melakukan sidak. "Kategori orang pribadi umum dikenakan tarif 30 persen, badan umum dikenakan tarif 25 persen sedangkan orang pribadi atau badan tertentu, penghasilan usaha atau pekerjaan bebas lebih dari Rp 4,8 miliar atau karyawan dengan penghasilan lebih dari Rp 632 juta, akan dikenakan tarif 12,5 persen saat Wajib Pajak mengungkapkan sendiri asetnya," tegas Irawan.
Sementara untuk Prosedur Pengungkapan Aset, secara Sukarela dengan Tarif Final (PAS-Final) para wajib pajak dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh yang dilampiri dengan surat setoran pajak ke Kantor Pajak Pratama (KPP). "Prosedur ini bisa dimanfaatkan selama kami belum menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Pajak sehubungan dengan ditemukannya aset pajak yang belum diungkapkan," tuturnya.
Dikatakan, sekitar 49 ribu Wajib Pajak yang mengajukan Surat Keputusan Bersama (SKB) ke kanwil DJP 1 sekitar 1234 SKB. "Yang sudah selesai proses SKB sekitar 1080 sedangkan masih proses 154 SKB. Dari 1080 tersebut kami menolak 221 pengajuan SKB atau sekitar 22 persen dari jumlah total dan sisanya 859 telah resmi bebas," ungkapnya.
Baca juga:
Alasan Sri Mulyani gratiskan biaya balik nama aset peserta Tax Amnesty
Ditjen Pajak: 96 orang Indonesia masuk daftar Paradise Papers
Dirjen Pajak tegaskan PAS-Final bukan Tax Amnesty jilid II
Luncurkan PAS-Final, Ditjen Pajak kembali ajak masyarakat lapor harta
Ditjen Pajak bakal tindaklanjuti soal kemewahan pengacara Setya Novanto