Rencana cukai vape 57 persen dinilai terlalu tinggi
"Dari sisi penerimaan negara, angka Rp 57 miliar ini jumlah yang kecil, lantas kenapa pemerintah tidak mengejar yang besar-besar seperti tas plastik, minuman berpemanis, dan lainnya?"
Industri rokok elektrik atau vape terus tumbuh di Indonesia. Produksinya meningkat seiring dengan permintaannya. Namun demikian, pemerintah berencana menerapkan tarif cukai produk tembakau alternatif termasuk vape pada 1 Juli 2018 dalam kategori hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Angka yang dipatok di 57 persen, yaitu lebih tinggi daripada rata-rata pengenaan cukai rokok saat ini.
Dari HPTL yang mayoritas merupakan vape, diperkirakan akan menyumbang penerimaan negara sebesar Rp 57 miliar dalam setahun. Angka tersebut didapat dari data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bahwa ada sebanyak satu juta pengguna vape di Indonesia.
-
Apa prakiraan cuaca di Jakarta hari ini? Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di Jakarta dan Kepulauan Seribu cerah dan cerah berawan pada Sabtu (30/9).
-
Kapan cuaca di Jakarta diprediksi cerah? Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di Jakarta dan Kepulauan Seribu cerah dan cerah berawan pada Sabtu (30/9).
-
Kapan Curug Bibijilan buka? Curug Bibijilan buka setiap hari mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB.
-
Dimana lokasi Curug Cikotak? Berlokasi di Kabupaten Serang, Banten, curug ini menawarkan pengalaman yang menggabungkan keindahan alam dengan kedamaian yang bisa dirasakan oleh pengunjungnya.
-
Mengapa cuaca ekstrem berpotensi terjadi di Jakarta? Cuaca ekstrem ini dipengaruhi oleh adanya aktivitas Madden Jullian Oscillation (MJO) atau fenomena perambatan awan yang memasuki wilayah Indonesia.
-
Apa daya tarik utama Curug Cipondok? Curug Cipondok di Kabupaten Subang sepertinya wajib masuk list wisata untuk akhir pekan. Bagaimana tidak, lokasi tersebut menawarkan wisata air terjun alami dengan daya tarik airnya yang berwarna biru.
Peneliti Institute for Development of Economic and Finance (Indef), Bhima Yudhistira menilai, pengenaan cukai sebesar 57 persen ini cukup tinggi. Sebab, industri vape masih dalam fase sedang berkembang saat ini.
"Saya agak kaget juga jika pengenaannya 57 persen. Jika dibandingkan dengan negara lain, industri ini masih relatif baru di Indonesia. Dari sisi penerimaan negara, angka Rp 57 miliar ini jumlah yang kecil, lantas kenapa pemerintah tidak mengejar yang besar-besar seperti tas plastik, minuman berpemanis, dan lainnya? Saran saya, pemerintah jangan buru-buru dalam mengambil kebijakan, karena industri ini masih bayi," katanya.
Bhima menilai, pemerintah harus lebih dalam mengkaji tentang vape dan produk tembakau alternatif lainnya karena menurut penelitian produk ini mampu mengurangi risiko kesehatan.
Dari sudut pandang agama, vape yang merupakan produk tembakau alternatif dinilai tidak haram. Jika dilihat dari sisi risikonya, vape juga ternyata memiliki risiko yang lebih kecil dibandingkan rokok yang dikonsumsi dengan cara dibakar.
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, KH Marsudi Syuhud menyatakan bahwa penggunaan vape bukan sebuah perbuatan dosa. Menurut dia, berdasarkan pembahasan di NU tentang rokok, hukum rokok yang dikonsumsi dengan cara dibakar tidak sampai pada tingkatan haram, melainkan hukumnya adalah makruh, yaitu sebaiknya tidak dilakukan namun jika dilakukan tidak berdosa dan jika tidak dilakukan mendapatkan pahala dari Allah SWT.
"Kalau rokok di NU kan makruh. Ya maksimalnya makruhlah (vape)," ujar KH Marsudi.
Produk tembakau alternatif seperti vape, nikotin tempel, snus, dan produk tembakau yang dipanaskan bukan dibakar masih dianggap sebagai sesuatu yang baru, dan banyak masyarakat belum tahu manfaat pengurangan bahaya yang ada dibaliknya.
Tim Peneliti dari Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP) Dr. drg Amaliya menjelaskan, penggunaan tembakau yang dibakar, rokok misalnya, bisa ditekan dengan produk tembakau alternatif. Seperti diketahui, saat ini, Indonesia menempati peringkat ke-empat di dunia dalam hal konsumsi tembakau. Kondisi ini membuat pemerintah harus mengeluarkan biaya Rp 107 miliar per tahun untuk membiayai penyakit akibat produk tembakau yang dibakar.
"Jika dibandingkan dengan rokok, produk tembakau alternatif memiliki risiko kesehatan yang lebih rendah karena konsumsinya tidak dengan cara dibakar sehingga tidak menghasilkan TAR. Hilangnya TAR ini merupakan kunci atas penurunan risiko tersebut," ungkapnya.
Dia memberikan pandangan, sebagian besar masyarakat mengkorelasikan nikotin dengan tembakau. Padahal, nikotin sendiri merupakan senyawa kimia organik kelompok alkaloid yang dihasilkan secara alami tidak hanya pada tembakau tetapi juga pada suku terung-terungan (solanaceae). Merujuk pada definisinya sebagai senyawa kimia organik, nikotin yang dikonsumsi pada konsentrasi tinggi seperti yang terdapat dalam produk tembakau dapat menimbulkan kecanduan, namun tidak menyimbulkan berbagai penyakit yang biasanya disebutkan dalam label kemasan produk tembakau yang dibakar.
"Kebanyakan orang mengira bahwa nikotin adalah zat paling berbahaya pada rokok. Padahal, justru TAR yang lebih berbahaya karena dapat menjadi penyebab bagi penyakit-penyakit serius seperti kanker, serangan jantung, dll. TAR dibentuk dari proses pembakaran rokok. Sementara produk tembakau alternatif tidak dibakar sehingga tidak menghasilkan TAR. Vape, misalnya, dipanaskan bukan dibakar, sehingga menghasilkan uap bukan asap," jelas Amaliya.
Baca juga:
INDEF sebut pemerintah keliru gunakan cukai tembakau tambal defisit BPJS Kesehatan
Bea Cukai Jatim I musnahkan 3 juta rokok ilegal, nilai kerugian negara Rp 9,7 M
Bea cukai Banten sita ribuan pelanggaran pita cukai berbagai modus
Palsukan cukai rokok, Mulyono dituntut 3,6 tahun
Petani cengkih minta Kemendag cabut aturan impor tembakau, ini sebabnya