Resmi, Kementerian ESDM bebaskan pajak eksplorasi migas
Poin yang direvisi antara lain perubahan ketentuan mengenai insentif kegiatan usaha hulu migas. Kedua, penambahan ketentuan mengenai besaran bagi hasil yang lebih dinamis.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membebaskan pajak eksplorasi minyak dan gas bumi (migas) bagi yang ingin berinvestasi di Indonesia.
"Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Migas ini merupakan bentuk respons dari pemerintah atas keluhan ruwetnya aturan pajak dari PP no 79 tahun 2010," kata Sekretaris Ditjen Migas ESDM, Susyanto seperti dikutip dari Antara di Jakarta, Rabu (19/7).
-
Kenapa mahasiswa UGM mengembangkan ESDS? Yogi mengatakan bahwa pengembangan ESDS tersebut berawal dari keprihatinan mereka terhadap tingginya kasus stunting di Tanah Air.
-
Siapa yang mengembangkan ESDS? Ketua tim pengembang ESDS, AA. Gde Yogi Pramana menjelaskan, alat tersebut dapat melakukan pengukuran massa dan panjang tubuh pada bayi secara cepat.
-
Apa yang dilakukan Mies van Bekkum di Jakarta? Pada zaman dahulu, Mies van Bekkum datang ke tempat itu untuk menyatukan kembali keluarga Belanda yang terpisah akibat ditawan Jepang.
-
Kenapa Evan Dimas pindah ke PSIS Semarang? “Tentu sebuah kebanggaan bisa bergabung ke PSIS yang merupakan salah satu klub besar di Indonesia dengan suporter yang begitu fanatik. Mohon izin bergabung dan semoga berkontribusi banyak untuk tim,” kata Evan dikutip dari website resmi PSIS Semarang.
-
Bagaimana proses Evan Dimas bergabung ke PSIS Semarang? Dalam proses peminjaman itu, Evan Dimas telah melalui serangkaian tes seperti tes fisik dan tes kesehatan untuk memastikan kondisinya.
-
Siapa Miyako Emi? Dari pernikahannya dengan Jocky Fernando, Della Puspita dikaruniai dua orang anak. Mereka bernama Don Aubrey Daisuke dan Fara Miyako Emi Joana. Inilah sosok Miyako Emi, anak perempuan Della Puspita.
Dalam acara diskusi bersama pewarta tersebut, Susyanto menjelaskan bahwa PP Nomor 79 Tahun 2010 banyak hal yang dikeluhkan oleh para investor, terutama masalah pajak.
"Keluhan pajak masih dominan makanya ada revisi dan juga untuk community development sudah masuk anggaran jadi seharusnya tidak jadi masalah lagi," katanya.
Poin yang direvisi antara lain perubahan ketentuan mengenai insentif kegiatan usaha hulu migas. Kedua, penambahan ketentuan mengenai besaran bagi hasil yang lebih dinamis.
Selanjutnya, perubahan biaya ketentuan saat eksploitasi. Persyaratan biaya operasi yang dapat dikembalikan ketentuannya juga diubah serta ketentuan biaya yang tidak dapat dikembalikan juga sudah diatur.
Kelebihan lainnya adalah depresiasi atau penyusutan aset yang sistematis menjadi lebih cepat daripada aturan PP 79. Pajak Cost Sharing atau bagi hasil juga telah dihilangkan.
Serta aturan mengenai fasilitas pajak yang diturunkan kepada hal sistematisnya juga dibebaskan. Kemudian pengaturan dengan sistem operasi kerja per lapangan (field basis) diganti menjadi per wilayah kerja (block basis).
Selain itu, ada juga pembebasan atas bea masuk impor barang yang digunakan ketika melakukan kegiatan operasi perminyakan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PPN Barang Mewah, dan sebagainya.
Di tahap eksploitasi atau produksi migas, pada bagian (split) untuk kontraktor juga dapat dibebaskan dari pajak. Jenis pajak yang dibebaskan antara lain misalnya bea masuk impor, PPN dan PPN BM.
Baca juga:
Jalankan perintah Jokowi, Jonan mau SPBU jual baterai mobil listrik
Jonan sebut mobil listrik nasional bisa diproduksi di luar negeri
Cerita Jonan soal tarif listrik mahal bisa tumbuhkan radikalisme
ESDM sebut Jawa paling siap sediakan sumber energi mobil listrik
Jurus Jonan amankan obyek vital negara dari serangan teroris