Resmi Pailit, Pembayaran Gaji Karyawan Istaka Karya dari Hasil Lelang Aset
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembatalan Perjanjian Perdamaian (homologasi) oleh PT Riau Anambas Samudra. Pembatalan homologasi tersebut dilakukan setelah Istaka Karya tidak mampu memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo pada akhir 2021.
PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) menanggapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembatalan Perjanjian Perdamaian (homologasi) oleh PT Riau Anambas Samudra melalui putusan No. 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Jo. No. 23/Pdt-Sus-PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 12 Juli 2022.
Pembatalan homologasi tersebut dilakukan setelah Istaka Karya tidak mampu memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo pada akhir 2021 sesuai Putusan Perdamaian Nomor 23/PKPU/2012/PN Niaga Jakarta Pusat tanggal 22 Januari 2013.
-
Gimana konstruksi jembatan Panyindangan dibangun? Melansir dari laman Pemkab Sumedang, jembatan ini menggunakan teknologi “judesa” untuk memperkokoh strukturnya. Judesa memiliki desain khas berupa sistem lantai, batang yang menggantung serta kabel baja sebagai pengikatnya.
-
Kapan Makam Tumulus Bougon dibangun? Struktur tertua dari Tumulus Bougon berasal dari tahun 4800 SM.
-
Kapan Stupa Sumberawan dibangun? Bangunan yang terbuat dari batu andesit dengan karakteristikagama Budha ini diperkirakan dibangun pada abad ke-14 atau awal abad ke-15 masehi.
-
Kapan struktur ini ditemukan? Struktur yang ditemukan ini berbentuk L dan dimuat dalam sebuah penelitian yang diterbitkan pada pada Senin (6/5) dalam jurnal Archaeological Prospection.
-
Kapan struktur batuan besar itu terbentuk? Struktur yang dijuluki Melanesian Border Plateau yang membentang di area seluas 1.000 kali 200 mil ini diduga terbentuk sekitar 100 juta tahun lalu.
-
Bagaimana warga membangun jembatan bambu tersebut? Akses penghubung ini dibuat secara swadaya oleh warga sekitar, karena ketiadaan fasilitas jembatan permanen.
Direktur Utama Yadi Jaya Ruchandi PPA mengatakan, pihaknya menghormati putusan pengadilan atas pembatalan homologasi Istaka Karya sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.
"Terkait dengan seluruh kewajiban Istaka Karya kepada pihak ketiga, termasuk kewajiban gaji dan pesangon kepada eks karyawan, akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset perusahaan melalui mekanisme lelang oleh Kurator sesuai dengan penetapan Pengadilan," ujar Yadi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (19/7).
Sejak putusan homologasi pada tahun 2013, Istaka Karya tidak menunjukkan perbaikan kinerja. Per tahun 2021, Istaka Karya memiliki total kewajiban sebesar Rp1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan tercatat minus Rp570 miliar. Sementara itu, total aset perusahaan tercatat senilai Rp514 miliar.
Dia menerangkan, pasca putusan pembatalan homologasi, kurator yang berwenang sebagai pengurus perseroan akan menentukan kelanjutan dari proyek-proyek yang saat ini sedang berjalan. Kurator akan melanjutkan proyek-proyek yang menguntungkan sehingga dapat digunakan untuk membayarkan kewajiban Istaka Karya.
"Kami berharap agar seluruh pihak dapat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung," tutup Yadi.
Baca juga:
Erick Thohir Dukung Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Proyek Pabrik Krakatau Steel 2011
BUMN Istaka Karya Resmi Pailit
Erick Thohir Sebut Produk UMKM Harus Dijual Harga Mahal, Kenapa?
30 Persen Lahan Rest Area Disediakan untuk Memberdayakan UMKM
Mulai Hari Ini, Pelanggan Bus Damri Belum Booster Wajib Tunjukkan Hasil Tes Antigen
PTPN Group Kembangkan Sistem BULE Dukung Swasembada Pangan