Review aturan reklamasi, Menteri Susi harus jamin kepastian investor
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) harus bekerja sesuai konstitusi dan dan bukan karena desakan konstituen.
Demi iklim investasi yang sehat, selain menjaga stabilitas sosial politik, pemerintah juga harus menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha. Hal ini dirasakan penting untuk menjaga keadilan bagi pelaku investasi, terutama yang sudah menjalankan semua aturan dan regulasi yang ditetapkan pemerintah.
Hal ini menyikapi pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti terkait usulannya untuk mereview ulang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 tahun 2014 oleh tim independen yang didasarkan pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan dengan memperhatikan dinamika publik.
-
Siapa yang memulai kampanye di Surabaya? Anies memulai kampanye di Jakarta. Sedangkan, Cak Imin bakal berkampanye di Surabaya.
-
Siapa yang terlibat dalam mempromosikan Sail Teluk Cenderawasih di Jakarta? Warga suku Papua sedang melakukan aksi menabuh gendang saat mengkampanyekan Sail Teluk Cenderawasih di Kawasan Thamrin, Jakarta, Minggu (8/10/2023).
-
Bagaimana Annisa Yudhoyono mempromosikan produk UMKM di Pasar Inpres Kebun Sayur? 'Strategi promosi yang dilakukan sangat bagus, para pelaku UMKM selain menjual produk, juga berbagi cerita tentang budaya dan tradisi Kalimantan. Dengan upaya tersebut harapannya Pasar Inpres Kebun Sayur ini dapat semakin berkembang dan menjadi ikon wisata belanja di Balikpapan," lanjutnya.
-
Bagaimana suku adat Papua mempromosikan Sail Teluk Cenderawasih di Jakarta? Warga suku Papua sedang melakukan aksi menabuh gendang saat mengkampanyekan Sail Teluk Cenderawasih di Kawasan Thamrin, Jakarta, Minggu (8/10/2023). Penampilannya tersebut sebagai bentuk untuk mempromosikan Sail Teluk Cenderawasih (STC) 2023 akan digelar di Biak Numfor, Papua.
-
Bagaimana Sido Muncul mempromosikan pariwisata Indonesia melalui iklan video musik Tolak Angin? Dalam iklan video musik itu, Sido Muncul menampilkan sejumlah tempat wisata yang indah, seperti Pantai PAAL yang berada di Desa Marinsow, Batu Dinding Kilo Tiga di Amurang, Bukit Larata di Desa Kinunang, Taman Nasional Bunaken, Pulau Nain, serta Tarian khas Sulawesi Utara yaitu Tari Kabasaran.
-
Kenapa Nagita muncul di poster kampanye tersebut? Sebagai seorang yang masih ada darah Sulawesi Utara (yaitu) Manado, tentu bangga bisa mewakili daerah untuk membangun," tulisnya. "Namun untuk postingan yang mengatasnamakan saya sebagai Calon Wakil Gubernur, saya menyatakan belum pernah mencalonkan diri atau ajakan untuk mencalonkan," sambungnya.
Pengamat Hukum yang juga mantan Ketua Litbang Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), D Taufan mengatakan, review Perpres Nomor 51 tahun 2014 boleh saja dilakukan, juga memenuhi payung hukum UU Nomor 26 tahun 2007 Pasal 20 ayat 4 yang menyebutkan Perpres bisa dilakukan eksekutif review, hanya sekali dalam lima tahun.
"Kalau Kementerian Kelautan berniat melakukan eksekutif review Perpres 51 tahun 2014 harus punya alasan yang jelas dan tidak bertentangan dengan UU dan bukan karena tekanan publik semata. Hal ini dilakukan agar ada kepastian hukum dan asas keadilan bagi pelaku usaha," ujar Taufan dalam siaran pers, Jakarta, Selasa (26/7).
Perpres Nomor 51 tahun 2014 yang disebut ini merupakan peraturan presiden yang mengatur rencana tata ruang kawasan perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita). Salah satu poin terpenting dari aturan tersebut adalah mengubah peruntukkan perairan Teluk Benoa dari kawasan konservasi perairan menjadi zona budi daya yang dapat direklamasi maksimal seluas 700 Hektare.
Oleh karena itu, menurutnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) harus bekerja sesuai konstitusi dan dan bukan karena desakan konstituen, apalagi tekanan kelompok. Sebab, sikap pernyataan Menteri KKP Sudi Pudjiastuti, disinyalir adalah sikap respon menteri terhadap upaya menanggapi tekanan dari pihak tertentu.
Hal ini penting dipertimbangkan untuk memberikan kepastian hukum bagi siapapun investor yang sudah mengajukan proses izin usaha. Kendatipun demikian, Taufan meyakini, pernyataan Menteri Susi tidak memiliki efek yang dapat secara serta-merta merubah peraturan, karena langkah tersebut dinilai tidak tepat.
"Apa yang disampaikan menteri untuk melakukan eksekutif review Perpres Nomor 51 tahun2014 kurang tepat karena justru bertentangan dengan pasal dalam UU yang disebut tersebut," ungkapnya.
Dia menuturkan, sebaiknya masyarakat Bali yang tidak menyetujui Perpres Nomor 51 tahun 2014 bisa meniru cara warga Jakarta dalam menolak reklamasi Teluk Jakarta dengan melakukan gugatan hukum di pengadilan negeri dan akhirnya dimenangkan warga Jakarta. Sebaliknya, warga Bali juga bisa melakukan hal yang sama dengan mengajukan judicial review di Mahkamah Agung.
"Cara-cara seperti ini lebih berkelas dan elegan, karena ruang untuk review masih terbuka sepanjang dilakukan melalui proses hukum," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Susi dalam pernyataan resminya mengemukakan, lantaran pendapat publik yang belum menyatu soal pengembangan Teluk Benoa, pihaknya memberikan tiga usulan. Pertama, Perpres 51/2014 segera dilakukan review ulang oleh tim independen yang didasarkan pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan dengan memperhatikan dinamika publik (sejalan dengan UU 32/2009 dan UU 26/2007 tentang Penataan Ruang). Kedua, selama masa review, maka seluruh upaya pengembangan Teluk Benoa ditangguhkan sampai menunggu hasil review ditetapkan. Ketiga, selama masa review, dilakukan komunikasi intensif dengan berbagai pihak terkait. Dan Ketiga, selama masa review, dilakukan komunikasi intensif dengan berbagai pihak terkait.
Baca juga:
Gaya Menteri Susi bicara proyek reklamasi hingga pembangunan Natuna
Menteri Susi geram disebut dapat bayaran dari proyek reklamasi Benoa
Tepat HUT RI ke-71, Menteri Susi bakal tenggelamkan 71 kapal
Menteri Susi berhasil lelang barang sitaan pencuri ikan Rp 21 miliar
Berantas kapal pencuri ikan, Menteri Susi dapat dukungan dari PBB
Lelang sitaan pencurian ikan rugikan negara Rp 31 M