'Revisi aturan alokasi gas bumi turunkan wibawa pemerintah'
Padahal, aturan tersebut bertujuan untuk pengelolaan gas yang lebih baik.
Indonesian Resources Studies (IRESS) menyayangkan sikap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said yang akan melakukan revisi atas Permen ESDM Nomor 37 tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi. Padahal, aturan tersebut bertujuan untuk pengelolaan gas yang lebih baik.
"Pemerintah cenderung mendengarkan suara 'trader' yang sejak semula menolak. Revisi Permen jelas menurunkan wibawa pemerintah," ujar Direktur IRESS Marwan Batubara di Jakarta, Kamis (17/12).
-
Dimana lokasi semburan gas tersebut? Beredar di media sosial semburan gas bercampur air di lahan belakang bangunan kontrakan, Kampung Leuwi Kotok, Desa Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (11/10).
-
Bagaimana semburan gas di Bogor terjadi? Semburan tersebut muncul setelah para pekerja hendak menghentikan pencarian sumber air baru. Saat itu mereka merasa putus asa, dan hendak membereskan alat. Di tengah suasana itu, tiba-tiba semburan kencang dengan suara gemuruh muncul di lokasi hingga menghebohkan orang di sana.
-
Kapan semburan gas itu terjadi? Disampaikan jika kejadian tersebut berlangsung pada Rabu (11/10) sore hari setelah aktivitas kegiatan penggalian dihentikan.
-
Apa peran gas bumi di era transisi energi? Sektor hilir migas memiliki peranan penting di era transisi ekonomi, salah satunya yang terkait dengan pengoptimalan pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan domestik.
-
Kenapa semburan gas itu muncul? Pihak berwenang pun masih mencari tahu penyebab munculnya semburan tersebut secara tiba-tiba.
-
Dimana gas-gas rumah kaca itu berada? Efek rumah kaca adalah kondisi pemanasan atmosfer yang disebabkan oleh adanya gas-gas rumah kaca di atmosfer yang menahan panas dari matahari dan mempertahankannya di bumi.
Menurut dia, revisi tersebut bakal memberi peluang untuk trader yang memiliki infrastruktur mendapat alokasi gas sehingga dikhawatirkan bakal mengambil pasar BUMN. Jika revisi tersebut dilakukan, kata dia, pemerintah harus menjamin perantara tidak membangun di wilayah yang infrastrukturnya telah dibangun BUMN dan melarang mereka menjual gas selain kepada konsumen.
"Jika persyaratan itu tidak dipenuhi, maka harga gas akan akan tetap tinggi dan perluasan infrastruktur akan gagal terwujud. Jika demikian, maka niat merevisi Permen harus diurungkan," kata Marwan.
Marwan menegaskan pemerintah dapat memberi kesempatan kepada trader untuk berbisnis dalam pembangunan infrastruktur di wilayah baru melalui kerja sama sinergis dengan BUMN dan BUMD. Dia meminta Sudirman Said konsisten dengan ketentuan yang telah diundangkan dalam Permen tersebut untuk kepentingan publik, bukan kepentingan sekelompok pengusaha.
Permen 37 tahun 2015 disahkan pada 13 Oktober 2015 untuk menurunkan biaya transaksi, baik dari aspek rantai distribusi dan transportasi dengan harapan harga gas dapat turun.
Hal tersebut dilakukan karena harga gas hilir Indonesia sebesar 9-10 dolar AS per MMBTU, bahkan di Sumatera Utara sebesar 14 dolar AS MMBTU. Angka tersebut merupakan harga tertinggi di kawasan Asia Tenggara.
(mdk/sau)