Revisi disepakati, karyawan kena PHK bisa cairkan JHT BPJS
Pekerja yang di-PHK dan berhenti bekerja akan mendapatkan JHT secara penuh.
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Elvyn G Masassya mengatakan revisi peraturan tentang pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) sudah disepakati. Kesepakatan ini nantinya akan diformalkan melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Dalam aturan yang sudah direvisi, pekerja yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau berhenti kerja bisa mencairkan dana JHT.
-
Siapa yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan? Seluruh pemain timnas yang berlaga di Piala AFF yang digelar di Stadion Jakabaring, Palembang ini akan dilindungi keselamatannya, sejak saat latihan terlebih saat pertandingan.
-
Apa saja program yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan? Dengan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja akan memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
-
Kenapa Pemkot Bontang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan? Tujuan kegiatan ini adalah untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021. Tentang optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketengakerjaan dan untuk menjamin perlindungan sosial para pekerja di wilayah Kota Bontang.
-
Mengapa BSU BPJS Ketenagakerjaan diberikan? Program ini bertujuan untuk membantu para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19, dengan memberi subsidi bagi upah mereka.
"Sudah disepakati akan ada pengecualian bagi pekerja yang di PHK dan berhenti bekerja. Disamakan dengan pensiun," kata Elvyn G Masassya di Bali seperti dilansir Antara, Rabu (19/8).
Elvyn menjelaskan, pekerja yang di-PHK dan berhenti bekerja akan mendapatkan JHT secara penuh, sama dengan pekerja yang pensiun, tanpa perlu menunggu selama lima tahun, melainkan hanya satu bulan.
"Sedangkan untuk pekerja yang masih aktif, setelah 10 tahun bisa menarik JHT-nya sebesar 10 persen dan 30 persen untuk pembiayaan perumahan," tuturnya.
Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri mengatakan peraturan pemerintah mengenai revisi peraturan JHT akan segera terbit.
"Seluruh pekerja yang berhenti bekerja dengan alasan apa pun, baik di-PHK maupun mengundurkan diri, dapat mencairkan dana JHT-nya tanpa kecuali," katanya.
Hanif mengharap masyarakat, khususnya para pekerja untuk bersabar karena penerbitan peraturan memerlukan proses dan waktu.
(mdk/idr)