Rugikan konsumen, YKLI minta KPPU tegas selesaikan kasus AMDK
Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi, mengatakan KPPU harus menindak tegas produsen yang terbukti mendominasi pasar dengan cara yang tidak sehat sehingga melanggar hak konsumen untuk memiliki pilihan lebih banyak terhadap produk AMDK. Hal ini dinilai melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tegas dalam menyelesaikan dugaan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam industri air minum dalam kemasan (AMDK). Sebab, jika praktik ini terbukti, maka tak hanya pengusaha namun juga konsumen dirugikan.
Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi, mengatakan KPPU harus menindak tegas produsen yang terbukti mendominasi pasar dengan cara yang tidak sehat sehingga melanggar hak konsumen untuk memiliki pilihan lebih banyak terhadap produk AMDK.
"Dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan konsumen memiliki hal untuk memilih produk atau jasa sesuai kebutuhan mereka. Dengan adanya monopoli itu maka hak konsumen itu hilang," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (5/6).
Tulus menyebut praktik monopoli dengan jalan meminta pedagang untuk tidak menjual produk sejenis dari produsen lain dengan ancaman menurunkan status dan pengurangan insentif melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Adanya laporan dan temuan bukti praktik seperti itu menunjukkan masih banyak produsen yang berupaya mendominasi pasar dengan cara tidak sehat. Itu menghancurkan ruh UU 5/1999," katanya.
Sebelumnya, pada Selasa 9 Mei 2017, KPPU menggelar Sidang Perdana Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 22/KPPU-I/2016 tentang Dugaan Pelanggaran Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dilakukan oleh PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa dalam Produk Air Minum dalam Kemasaan Air Mineral.
Perkara ini merupakan perkara inisiatif KPPU mengenai strategi pemasaran AMDK Air Mineral yang dilakukan oleh pihak Terlapor.
Sidang Perdana Pemeriksaan Pendahuluan yang dilakukan oleh Majelis Komisi yang terdiri dari R. Kurnia Sya’ranie selaku Ketua Majelis Komisi, Prof. Tresna P. Soemardi dan Munrokim Misanam masing-masing sebagai Anggota Majelis Komisi ini mengagendakan Penyampaian Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator KPPU.
Dalam LDP yang disampaikan oleh Investigator KPPU dijelaskan bahwa Terlapor diduga melanggar Pasal 15 Ayat (3) huruf b tentang pelarangan bagi pelaku usaha untuk membuat perjanjian mengenai harga dan potongan tertentu dengan memuat persyaratan bahwa pelaku usaha yang menerima barang dan atau jasa dari pelaku usaha pemasok tidak akan membeli barang dan atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain yang menjadi pesaing dari pelaku usaha pemasok.
Kemudian, pelanggaran pada Pasal 19 huruf a dan b yang melarang Pelaku usaha untuk melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan; atau menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu.
Selanjutnya Terlapor dalam Pemeriksaan Pendahuluan yang akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama tiga puluh hari kerja ini, diberi kesempatan untuk menyampaikan tanggapan atas LDP dimaksud.
-
Apa yang disita KPK dari Syahrul Yasin Limpo? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap aset milik terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku mantan Menteri Pertanian (Mentan) yang terjerat kasus dugaan korupsi dan tengah menjalani persidangan. Adapun barang yang diamankan adalah sebuah mobil jenis minibus, yang ditemukan di daerah Sulawesi Selatan.
-
Apa yang diharapkan dari Kaukus Air di DPR RI? Putu berharap, kaukus yang diprakarsai oleh para anggota dewan di periode ini bisa terus memperjuangkan isu-isu terkait air. Ia menegaskan bahwa komitmen dan kepedulian pada kelangsungan air bersih tak sekadar hadir pada momentum World Water Forum (WWF) alias Forum Air Sedunia ke-10 yang akan digelar nanti.
-
Bagaimana Anies-Cak Imin menuju ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Saat itu, mereka menggunakan mobil Jeep untuk menuju ke KPU RI, Jakarta.
-
Kapan Air Rumi lahir? Air Rumi, anak dari pasangan Irish Bella dan Ammar Zonni lahir pada 17 September 2020.
-
Apa keunggulan dari Air Terjun Kalimalang? Air terjun ini mempunyai pesona pemandangan yang cantik dengan bebatuan yang jarang ditemui di tempat lain.
-
Kenapa Primus Yustisio sering naik KRL? Saat ditanya alasannya, istri Primus, Jihan Fahira mengatakan kalau suaminya sering memilih KRL untuk menghindari kemacetan.Apalagi, rumah mereka memang cuma berjarak 5 menit dari stasiun.KRL jadi moda transportasi yang lebih cocok untuk aktivitas Primus sehari-hari.
Baca juga:
KPPU: Stok daging sapi saat ini surplus, tak ada alasan harga naik
Per Mei, KPPU terbanyak tangani perkara tender nilai total Rp 1000 T
Komisi Ombudsman sentil KPPU soal perang tarif telekomunikasi
KPPU: Ramadan-Idul Fitri, tak ada dasar harga daging naik signifikan
Cek stok sapi potong, KPPU sidak rumah potong hewan Ciroyom
KPPU tindak pelaku usaha mainkan harga bahan pokok jelang Puasa
Tarif batas bawah umrah dinilai tidak diperlukan