Rupiah Ditutup Melemah ke Level Rp14.333 per USD
Kurs Rupiah ditutup melemah di level Rp14.333 per USD dari penutupan sebelumnya di level Rp14.319 per USD. Sedangkan untuk perdagangan besok, mata uang Rupiah kemungkinan dibuka berfluktuatif namun ditutup melemah direntang Rp14.320 hingga Rp14.350 per USD.
Kurs Rupiah ditutup melemah di level Rp14.333 per USD dari penutupan sebelumnya di level Rp14.319 per USD. Sedangkan untuk perdagangan besok, mata uang Rupiah kemungkinan dibuka berfluktuatif namun ditutup melemah direntang Rp14.320 hingga Rp14.350 per USD.
Direktur PT TRFX Garuda Berjangka Ibrahim mengatakan, pasar menyikapi respon pemerintah terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-undang Cipta Kerja. MK memutuskan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional dan diberikan waktu 2 tahun agar pemerintah melakukan revisi.
-
Apa yang dimaksud dengan nilai tukar Dolar Singapura dan Rupiah? Nilai tukar antara Dolar Singapura dan Rupiah mencerminkan perbandingan nilai antara mata uang Singapura (SGD) dan mata uang Indonesia (IDR).
-
Kapan Pejuang Rupiah harus bersiap? "Jangan khawatir tentang menjadi sukses tetapi bekerjalah untuk menjadi signifikan dan kesuksesan akan mengikuti secara alami." – Oprah Winfrey
-
Kapan Ayat Seribu Dinar turun? Ayat seribu dinar adalah sebutan untuk dua ayat dalam Surat At Thalaq, yaitu ayat 2 bagian akhir dan ayat 3 seluruhnya.
-
Apa yang membuat Pejuang Rupiah istimewa? "Makin keras kamu bekerja untuk sesuatu, makin besar perasaanmu ketika kamu mencapainya."
-
Apa itu Rupiah Digital? Rupiah Digital merupakan uang Rupiah yang memiliki format digital.
-
Kenapa seni rupa penting? Seni rupa, sebagai salah satu cabang seni yang sangat beragam dan kaya akan ekspresi kreatif, telah memberikan sumbangan berharga dalam menggambarkan kompleksitas dunia visual.
"Maka pemerintah langsung merespon positif dan melakukan revisi-revisi pembenahan-pembenahan dengan cara melakukan operasionalisasi pada seluruh sektor," katanya, Jakarta, Selasa (30/11).
Beberapa di antaranya adalah operasional Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM dan Koperasi, Kemudahan Berusaha di Bidang Perpajakan, Pelaksanaan kegiatan Perizinan Berusaha dan OSS, serta Ketenagakerjaan.
Sedangkan untuk Modal LPI, Pemerintah telah memberikan PMN dalam bentuk tunai sebesar Rp30 triliun dan PMN dalam bentuk pengalihan Saham Negara sebesar Rp45 triliun. Pengaturan pelaksanaan LPI sebagai lembaga yang diberikan kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan investasi diatur dalam PP yang telah ditetapkan sebelum adanya putusan MK.
"Dengan demikian operasionalisasi LPI tetap berjalan sesuai dengan putusan MK," kata Ibrahim.
Terkait KEK, telah dibentuk 4 KEK baru yang telah berjalan dengan komitmen investasi lebih kurang Rp90 triliun dan saat ini telah terdapat berbagai komitmen investasi baru yang akan dapat memperluas lapangan kerja baru.
Kemudian, tentang Perlindungan dan pemberdayaan UMKM dan Koperasi, pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan UMKM mencakup antara lain kemudahan perizinan berusaha melalui perizinan tunggal, pendirian perseroan bagi UMK, kemudahan mendapatkan sertifikat halal yang biayanya ditanggung oleh Pemerintah untuk UMK, dan alokasi untuk pengadaan barang dan jasa Pemerintah.
Tentang Kemudahan Berusaha di Bidang Perpajakan dan Pelaksanaan kegiatan Perizinan Berusaha melalui Online Single Submission, Menko Airlangga mengatakan bahwa OSS tetap berjalan dengan baik untuk melayani perizinan berusaha yang baru maupun yang mengajukan perpanjangan.
Selanjutnya tentang Ketenagakerjaan, termasuk pelaksanaan pengupahan dan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Menteri Dalam Negeri akan segera menyampaikan Instruksi Menteri Dalam Negeri kepada para Kepala Daerah, terkait dengan operasionalisasi UU Cipta Kerja di daerah.
Pemerintah bersama DPR RI akan segera melakukan revisi UU Cipta Kerja dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dalam rangka harmonisasi dalam pembentukan dan pelaksanaan UU Cipta Kerja ke depan pasca putusan MK. Selanjutnya Pemerintah akan menyampaikan Surat kepada Pimpinan DPR RI untuk memasukkan revisi UU ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2022 (Daftar Kumulatif Terbuka Akibat Putusan MK).
Baca juga:
Ada Rupiah Digital, Bagaimana Nasib Uang Kertas dan Logam?
Rupiah Digital Diperlukan Jaga Kedaulatan Indonesia
Rupiah Ditutup Menguat Seiring Keyakinan Investor Terhadap Ekonomi Domestik
Rupiah Ditutup Melemah Seiring Respon Pasar Terkait Revisi UU Cipta Kerja
Pencalonan Powell Jadi Gubernur The Fed Bikin Rupiah Melemah di Rp14.265 per USD
Respons Kebijakan AS, Nilai Tukar Rupiah Hari Ini Melemah ke Level Rp14.258 per USD