Rupiah Melemah Imbas Peningkatan Covid-19 dan Laporan BPK Soal Utang
Nilai tukar Rupiah ditutup melemah 20 poin di level Rp14.445 dari penutupan sebelumnya di level Rp14.425 per USD. Sedangkan untuk perdagangan besok, mata uang Rupiah kemungkinan dibuka berfluktuatif namun ditutup melemah di rentang Rp14.435 hingga Rp14.470 per USD.
Nilai tukar Rupiah ditutup melemah 20 poin di level Rp14.445 dari penutupan sebelumnya di level Rp14.425 per USD. Sedangkan untuk perdagangan besok, mata uang Rupiah kemungkinan dibuka berfluktuatif namun ditutup melemah di rentang Rp14.435 hingga Rp14.470 per USD.
Direktur PT Garuda Berjangka Ibrahim mengatakan, pasar terus mencermati beberapa sentimen negatif dari perkembangan pandemi Covid-19. Kemudian juga informasi audit terbaru dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta lonjakan kasus Covid-19 kembali mencetak rekornya pada pekan lalu.
-
Apa yang dimaksud dengan nilai tukar Dolar Singapura dan Rupiah? Nilai tukar antara Dolar Singapura dan Rupiah mencerminkan perbandingan nilai antara mata uang Singapura (SGD) dan mata uang Indonesia (IDR).
-
Kapan Pejuang Rupiah harus bersiap? "Jangan khawatir tentang menjadi sukses tetapi bekerjalah untuk menjadi signifikan dan kesuksesan akan mengikuti secara alami." – Oprah Winfrey
-
Kapan Ayat Seribu Dinar turun? Ayat seribu dinar adalah sebutan untuk dua ayat dalam Surat At Thalaq, yaitu ayat 2 bagian akhir dan ayat 3 seluruhnya.
-
Apa yang membuat Pejuang Rupiah istimewa? "Makin keras kamu bekerja untuk sesuatu, makin besar perasaanmu ketika kamu mencapainya."
-
Apa itu Rupiah Digital? Rupiah Digital merupakan uang Rupiah yang memiliki format digital.
-
Kenapa seni rupa penting? Seni rupa, sebagai salah satu cabang seni yang sangat beragam dan kaya akan ekspresi kreatif, telah memberikan sumbangan berharga dalam menggambarkan kompleksitas dunia visual.
"Tidak sekedar mencetak rekor, lonjakan tajam bahkan terjadi, rekor sebelumnya berada di kisaran 15.000 kemudian langsung pecah lagi di atas 20.000 kasus per hari," ujar Ibrahim dalam riset harian, Jakarta, Senin (28/6).
DKI Jakarta kemarin, mencatat rekor penambahan kasus sebanyak 7.505, ada kemungkinan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang lebih ketat akan diterapkan. Hal tersebut tentunya berisiko menghambat laju pemulihan ekonomi.
Kasus Covid-19 pada Sabtu (26/6).kembali mencetak rekor penambahan per hari sebanyak 21.905 orang positif, memecahkan rekor sebelumnya 20.574 yang dicetak pada Kamis (24/6) lalu.
Total kasus Covid-19 kini mencapai 2.093.962 orang, dengan kasus aktif sebanyak 194.776 orang. Dalam 14 hari terakhir, rata-rata pasien positif bertambah 13.748 orang per hari. Melonjak dibandingkan 110 persen rerata 14 hari sebelumnya yakni 6.540 orang saban harinya.
Yang lebih mengkhawatirkan, bed occupancy rate (BOR) atau ketersediaan tempat tidur Rumah Sakit (RS) memasuki masa kritis. Khususnya di wilayah DKI Jakarta, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Secara bersamaan, dalam audit terbaru Badan Pemeriksa Keuangan khawatir pemerintah Indonesia tidak bisa membayar utang pasalnya, rasio utang Indonesia terhadap penerimaan sudah tembus 369 persen atau jauh di atas rekomendasi International Debt Relief (IDR) sebesar 92-176 persen dan rekomendasi Dana Moneter Internasional IMF sebesar 90-150 persen.
BPK khawatir hal ini membuat pemerintah kesulitan membayar utang negara. Masalahnya, tren penambahan utang dan biaya bunga sudah melebihi pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) dan penerimaan negara yang memunculkan kekhawatiran terhadap penurunan kemampuan pemerintah untuk membayar.
Sebagai catatan, per April 2021, Kementerian Keuangan mencatat utang pemerintah mencapai Rp6.527,29 triliun atau 41,18 persen terhadap PDB. BPK juga memberikan catatan terhadap indikator kesinambungan fiskal 2020 sebesar 4,27 persen yang telah melampaui batas yang direkomendasikan The International Standards of Supreme Audit Institutions (ISSAI) 5441- debt indicator yakni di bawah 0 persen.
Selain itu, hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) 2020 menunjukkan rasio debt service terhadap penerimaan telah mencapai 46,77 persen, ini melampaui rekomendasi IMF sebesar 25-35 persen dan rasio pembayaran bunga terhadap penerimaan telah mencapai 19,06 persen, melampaui rekomendasi IDR sebesar 7-10 persen.
(mdk/azz)