Revisi UU Pilkada Dibatalkan, Nilai Tukar Rupiah Langsung Menguat ke Level Rp15.492 per USD
Penguatan nilai tukar Rupiah dipengaruhi sentimen dari pembatalan revisi Rumusan Undang-Undang (RUU) Pilkada 2024 oleh DPR RI pada Kamis (22/8) sore.
Nilai tukar atau kurs Rupiah ditutup menguat 108 poin ke level Rp15.492 per dolar Amerika Serikat (USD) pada penutupan perdagangan Jumat (23/8) sore. Sedangkan untuk perdagangan Senin depan, mata uang garuda diperkirakan bergerak fluktuatif namun ditutup menguat direntang Rp15.400 sampai Rp15.520 per USD.
"Pada perdagangan akhir pekan mata uang Rupiah ditutup menguat 108 poin walaupun sebelumnya sempat melemah 25 poin di level Rp15.492 per USD," kata Direktur PT Laba Forexindo Berjangka ,Ibrahim Assuaibi di Jakarta, Jumat (23/8).
Ibrahim menyebut, penguatan nilai tukar Rupiah dipengaruhi sentimen dari pembatalan revisi Rumusan Undang-Undang (RUU) Pilkada 2024 oleh DPR RI pada Kamis (22/8) sore.
Menyusul pernyataan DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi. KPU juga memastikan putusan MK akan ditindaklanjuti dalam PKPU Pilkada.
Dengan pengumuman tersebut membuat masyarakat maupun investor kembali tenang dan percaya. Investor menilai demokrasi di Indonesia akan berjalan sesuai dengan rel yang ada.
"Sehingga bisa menambah kepercayaan tersendiri bagi para investor untuk kembali masuk ke pasar keuangan dalam negeri, karena situasi dan kondisi politik sudah kembali tenang dan stabil," ujar Ibrahim.
Sentimen Lainnnya
Sentimen lainnya, rencana pemerintahan Prabowo Subianto di 2025 akan melakukan pembayaran bunga utang sebesar Rp552,85 triliun. Hal ini tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025. Angka tersebut naik 10,8 persen dari outlook pembayaran bunga utang pada tahun anggaran 2024 yang senilai Rp499,0 triliun.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yakni A Fahrur Rozi dan mahasiswa Podomoro University, Anthony Lee.
Dalam amar putusan, majelis hakim menegaskan syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.
"Persyaratan usia minimum harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
Dari hasil putusan MK tersebut, dapat disimpulkan bahwa syarat usia minimal 30 tahun adalah untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur. Sementara minimal usia 25 tahun untuk calon wali kota dan calon wakil wali kota, serta calon bupati dan calon wakil bupati.
Syarat tersebut pun artinya menutup kesempatan Kaesang Pangarep untuk maju dalam Pilkada 2024. Sebab, putra Presiden Jokowi itu tahun ini baru masuk usia 29 tahun.