RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas 2025, Analis: Kebijakan Kurang Ideal dan Ciptakan Rasa Ketidakadilan
Tax amnesty ini akan memberikan rasa ketidakadilan terhadap wajib pajak yang telah patuh.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau tax amnesty dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.
Analis Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Ajib Hamdani mengatakan, kebijakan tax amnesty akan selalu menimbulkan polemik dan diskursus yang bertentangan.
Pertama, tax amnesty ini akan memberikan rasa ketidakadilan terhadap wajib pajak yang telah patuh. Karena masyarakat yang mengikuti program tax amnesty, berarti mengakui bahwa sebelumnya mereka tidak patuh dalam melakukan kewajiban perpajakan.
"Kedua, masyarakat akan cenderung meremehkan kebijakan-kebijakan umum tentang perpajakan karena secara rutin pemerintah mengeluarkan program tax amnesty. Kedua hal inilah yang membuat kebijakan tax amnesty ini adalah program yang kurang ideal," kata Ajib dalam keterangannya kepada Merdeka.com, Rabu (20/11).
Namun, di sisi lain tak dipungkiri masyarakat indonesia secara umum memang masih mempunyai literasi perpajakan yang rendah. Kalaupun masyarakat golongan yang sudah faham tentang perpajakan, budaya taat pajaknya juga masih rendah.
Hal ini tercermin dari tingkat tax ratio Indonesia yang hanya bergerak di kisaran 10 persen. Tahun 2025, kebijakan coretax system akan diberlakukan, ini membutuhkan prasyarat wajib pajak mempunyai pemahaman dan kepatuhan pajak yang lebih baik. Hal ini yang membuat tax amnesty dibutuhkan oleh masyarakat.
Sementara dari sisi pemerintah, ia menilai paling tidak ada 3 manfaat dengan kebijakan tax amnesty. Pertama, kebutuhan budgeteir, yaitu untuk menambah pemasukan buat APBN.
Kedua, harta bersih yang dilaporkan oleh wajib pajak, akan muncul yang sebelumnya menjadi bagian underground economy, bisa masuk ke Sistem Keuangan Indonesia yang lebih terbuka, dan selanjutnya menjadi aset yang lebih produktif masuk dalam putaran perekonomian nasional.
"Ketiga, bisa membantu memberikan daya ungkit terhadap pertumbuhan ekonomi 8 persen, karena tidak ada kekhawatiran masyarakat untuk membelanjakan uang yang telah diakui dalam program tax amnesty tersebut," paparnya.
Ajib menilai kebijakan tax amnesty adalah program yang kurang ideal, tapi dibutuhkan oleh masyarakat dan pemerintah.
Tax Amnesty Masuk Prolegnas Tahun 2025
Sebanyak 41 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025 telah disepakati Badan Legislasi DPR RI untuk dibahas dalam rapat paripurna.
"Apakah Prolegnas dan Prolegnas Prioritas 2025-2029 dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan?” tanya Ketua Baleg Bob Hasan dalam rapat prolegnas di Jakarta, Senin, 18 November 2024 seperti dikutip dari Antara.
Seluruh peserta rapat dari berbagai fraksi pun menyepakati keputusan itu. Kemudian prolegnas yang telah disepakati itu akan dibahas dalam rapat paripurna dalam waktu dekat. Sejumlah fraksi pun menyetujui prolegnas itu dengan sisipkan catatan. Fraksi itu di antaranya PDI Perjuangan, Partai Golkar dan Partai Demokrat.
Dari 41 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2025, ada RUU tentang pengampunan pajak atau tax amnesty yang merupakan usulan dari Komisi XI.