Sederet Keuntungan Wakaf Uang
Selain memiliki keuntungan dari dua sisi, wakaf juga memiliki keuntungan lain yakni adanya payung hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang wakaf. Terlebih pengelolaan wakaf sendiri juga sudah ada yakni melalui Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Managing Director Badan Konsultan dan Perencanaan Wakaf Indonesia (BKPWI), Roy Rewanrin menyebut bahwa wakaf uang saat ini menjadi solusi bagi masyarakat. Apalagi, secara keuntungan wakaf uang tidak hanya dirasakan di dunia, namun juga di akhirat.
"Benefitnya ada. Nilai-nilai akhirat. Misal satu keluarga berwakaf mengisi dua rekening sekaligus, pertama dana abadi akhirat dan dana abadi sosial," katanya dalam diskusi, Jumat (30/4).
-
Kapan Waduk Kembangan buka? Jam operasional Waduk Kembangan adalah setiap hari, mulai pukul 07.00 hingga 19.30 WIB.
-
Kapan Pangeran Antasari wafat? Saat menjadi Sultan Banjar, Pangeran Antasari terus melanjutkan perjuangannya melawan Belanda. Di tengah perlawanan tersebut, Pangeran Antasari jatuh sakit terserang penyakit cacar dan paru-paru hingga akhirnya wafat pada 11 Oktober 1862.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Kapan Kota Tua Jakarta didirikan? Sejarah Kota Tua Jakarta berawal pada 1526, ketika Fatahillah, seorang komandan dari Kesultanan Demak, menyerang Pelabuhan Sunda Kelapa yang merupakan milik dari Kerajaan Pajajaran.
-
Kapan Waduk Jatigede biasanya surut? Saat bulan Juli sampai Oktober volume air sudah tidak tampak, dan hanya menyisakan bagian dasar waduh yang sudah kering.
-
Kapan Ujung Kulon Janggan buka? Ujung Kulon Janggan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 18.00.
Dia mengatakan, selain memiliki keuntungan dari dua sisi, wakaf juga memiliki keuntungan lain yakni adanya payung hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang wakaf. Terlebih pengelolaan wakaf sendiri juga sudah ada yakni melalui Badan Wakaf Indonesia (BWI).
"Jadi kalau dilihat perangkat hukumnya ada, jadi ini akan mengawasi pelaksanaan wakaf di Indonesia," jelasnya.
Oleh karena itu, dia meminta masyarakat agar tidak takut untuk mewakafkan harta bendanya termasuk uang kepada BWI. Karena selain memberikan manfaat besar, wakaf ini juga dilindungi dan memiliki ancaman hukum jika terjadi penyelewengan.
Hal ini diatur di dalam pasal 67 ayat 1, di mana disebutkan setiap orang yang dengan sengaja menjaminkan, menghibahkan, menjual, mewariskan, mengalihkan dalam bentuk hak lainnya harta benda wakaf yang telah diwakafkan akan dipidana lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
Selain itu pasal 67 ayat 2 juga menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja mengubah peruntukkan harta benda wakaf tanpa izin dapat dipidana paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp400 juta.
Baca juga:
Genjot Kepercayaan, Lembaga Pengelola Zakat Diminta Lakukan Pembenahan
BWI Galakkan Literasi Wakaf Uang Demi Kesejahteraan Rakyat
Berikut Manfaat Wakaf Beserta Tujuan dan Fungsinya dalam Islam, Wajib Tahu
Wapres Ma'ruf: Wakaf Uang Tidak Harus Berjumlah Besar
Ma'ruf Amin Dorong Pelaksanaan Wakaf Pakai Teknologi Digital