Sederet Penjelasan Kemenperin Tolak Investasi Rp1,58 Triliun Apple
Ada empat aspek berkeadilan yang belum dipenuhi Apple.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang dengan tegas menolak tawaran investasi senilai USD 100 juta atau sekitar Rp1,58 triliun (kurs Rp15.877) dari Apple, karena dianggap tidak sebanding dengan nilai investasi yang diberikan perusahaan tersebut di negara lain.
Sedikitnya, ada empat aspek berkeadilan yang belum dipenuhi Apple. Pertama, perbandingan investasi Apple di negara-negara selain Indonesia. Kedua, perbandingan investasi merek-merek hasil kerja tambahan (HKT) lain di Indonesia. Ketiga, penciptaan nilai tambah serta penerimaan negara dan penciptaan lapangan kerja di Indonesia.
- Diam-Diam, Apple Kirim Proposal Mau Investasi Rp1,58 Triliun di Indonesia
- Investasi Apple Masih Kurang, Jadi Penyebab iPhone 16 Belum Dirilis di Indonesia
- Lepas Saham Apple, Uang Tunai Miliuner Ini Membengkak Mencapai Rp4.496 Triliun
- Benarkah Apple Batal Investasi di Indonesia? Menkominfo Beri Penjelasan Begini
"Berdasarkan rapat pimpinan hari ini, telah diputuskan nilai kewajaran untuk Apple melakukan penambahan investasi berdasarkan aspek berkeadilan tersebut," kata Agus dalam keterangannya, Selasa (26/11).
Di sisi lain, pihaknya tetap mengharuskan agar Apple melunasi sisa komitmen investasi hingga tahun 2023. Sisa pelunasan komitmen ini, tidak menjadi bagian dari pembahasan proposal baru, dimana pembahasan proposal baru berlaku untuk kewajiban Apple tahun 2024-2026 untuk mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Menurut Agus, Apple memiliki kewajiban untuk melakukan pembahasan proposal setiap tiga tahun konsekuensi dari keputusan investasi Apple yang memilih skema inovasi untuk memperoleh sertifikat TKDN.
"Kami menganggap Apple lebih baik untuk segera mendirikan fasilitas produksi/ pabrik di Indonesia agar tidak perlu mengajukan proposal skema investasi setiap 3 (tiga) tahun," terang Agus.
Sebagaimana diketahui, Kemenperin sudah memulai proses pembahasan revisi terhadap Permenperin No.29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, dengan pertimbangan bahwa landscape industri HKT sudah sangat berbeda dan untuk menegakkan asas investasi yang berkeadilan (fairness).
Rencana Investasi Tambahan Apple
Diketahui, larangan menjual iPhone 16 di Indonesia membuat Apple bereaksi. Dilansir dari Bloomberg, perusahaan yang memproduksi iPhone ini berencana untuk berinvestasi lebih dari USD10 juta (Rp157.399.500.000) untuk membuat aksesoris tambahan di Indonesia. Investasi ini sebagai upaya agar larangan penjualan iPhone terbarunya di Indonesia bisa dicabut.
Rencananya, investasi tersebut akan dikucurkan pada sebuah pabrik di Bandung, dalam kemitraan dengan daftar pemasoknya.
"Fasilitas tersebut akan membuat produk seperti aksesori dan komponen untuk gadget Apple" kata sumber tersebut.
Apple telah menyerahkan proposalnya kepada Kementerian Perindustrian, yang bulan lalu memblokir izin penjualan iPhone 16 dengan alasan unit lokal raksasa teknologi AS tersebut belum memenuhi persyaratan konten dalam negeri sebesar 40 persen untuk telepon pintar dan tablet.
"Kementerian sedang mempertimbangkan usulan tersebut, yang belum final dan dapat berubah, dan diharapkan akan segera mencapai keputusan," kata sumber tersebut.
Apple tidak menanggapi permintaan komentar. Kementerian Perindustrian juga tidak menanggapi permintaan komentar.