Sederet Risiko Jika Tak Bayar Pinjol, Ada Hukuman Penjara?
Pinjaman online (Pinjol) telah menjadi pilihan yang populer bagi banyak orang yang membutuhkan dana cepat dalam situasi mendesak.
Ketidakmampuan untuk membayar kembali Pinjol dapat menghadirkan berbagai risiko dan konsekuensi serius.
- Hindarkan dari Risiko Jerat Pinjol, PPPK Banyuwangi Diedukasi Literasi Keuangan
- Cara Mudah Cek Saldo Tapera Setelah Gaji Dipotong untuk Bayar Iuran
- Punya Banyak Uang Receh Koin Kembalian Belanja? Ini Tempat Menukar ke Pecahan Lebih Besar
- Terjerat Pinjol, Pria Asal Garut Nekat Mencuri di Rumah Tetangganya
Sederet Risiko Jika Tak Bayar Pinjol, Ada Hukuman Penjara?
Pinjaman online (pinjol) telah menjadi pilihan yang populer bagi banyak orang yang membutuhkan dana cepat dalam situasi mendesak.
Namun, seperti halnya dengan segala jenis pinjaman, ketidakmampuan untuk membayar kembali pinjol dapat menghadirkan berbagai risiko dan konsekuensi serius.
Salah satu risiko utama yang harus dipertimbangkan adalah potensi hukuman pidana di tengah meningkatnya kasus tunggakan pembayaran pinjol.
Berikut sederet risiko yang timbul jika tidak membayar pinjol hingga ketentuan hukum pidananya:
1. Teror
Nasabah yang sudah jatuh tempo akan ingatkan oleh sistem, yang lama-kelamaan menjadi teror telepon dari Debt Collector. Bahkan sampai ancaman yang menakutkan agar nasabah mengembalikan pinjamannya.
2. Data Bocor
Tanpa disadari, saat awal nasabah menginstall aplikasi pinjol terlebih lagi yang ilegal, akan ada data yang tersedot. Misalnya saat mengizinkan terms and condition yang biasanya ditandai dengan tulisan 'Izinkan' atau 'Accept’. Kala itu, data nasabah terbuka dan berisiko disalahgunakan.
Pinjol legal biasanya memiliki batasan untuk akses data nasabah. Sedangkan pinjol ilegal bebas mengakses seluruh data di ponsel nasabah seperti galeri, aplikasi chatting, dan file-file penting lainnya.
3. Bunga Pinjol Menumpuk
Kemudahan pencairan di awal menjadi taktik pinjol yang seakan membantu nasabah menyelesaikan masalahnya. Tanpa disadari, hal itu menjadi kerugian di kemudian hari. Pasalnya, nasabah yang kepepet akan segera menyetujui segala kesepakatan, seperti bunga yang besar.
Bunga yang setiap harinya berkembang sesuai kesepakatan hingga jumlah utang membengkak.
4. BI checking Rusak
Tak membayar pinjol akan berdampak buruk pada BI Checking. Sejak Januari 2018, BI Checking beralih menjadi Sistem Layanan Informasi (SLIK) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Usaha Rakyat (KUR), maupun pinjaman uang tanpa jaminan atau Kredit Tanpa Agunan (KTA) akan melalui pengecekan OJK, karena setiap riwayat transaksi nasabah atau debitur terekam dan dikelola oleh OJK.
Nasabah atau debitur akan masuk kategori Kolektibilitas (Kol) atau skala 1-5 berdasarkan histori aktivitas kredit. Berhasil tidaknya pengajuan akan dipengaruhi oleh Skala tersebut.
Berikut penjelasan skala 1-5 atau atau Kolektibilitas (Kol):
1. Kredit Lancar - Kol 1: Kredit yang memuaskan dimana kamu mampu menyelesaikan segala kewajibanmu seperti angsuran, pokok utang, dan bunga tanpa ada cela.
2. Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK) - Kol 2 : Terdapat tunggakan selama 1-2 bulan yang biasanya disebabkan karena keterlambatan pembayaran.
3. Kredit Tidak Lancar - Kol 3: Terdapat tunggakan selama kurun 3-4 bulan. Pendekatan yang dilakukan kepada nasabah pun tidak membuahkan hasil.
4. Kredit Diragukan - Kol 4: Kredit tidak lancar yang telah jatuh tempo tapi belum juga diselesaikan oleh Debitur lebih dari 5-6 bulan.
5. Kredit Macet - Kol 5: Kredit tidak lancar yang tertunggak lebih dari 6 bulan dan telah diusahakan untuk diaktifkan kembali tapi tetap tidak membuahkan hasil.
Biasanya pengajuan Kol 1 mudah untuk disetujui, Kol 2 akan dipertimbangkan disetujui atau tidak, Kol 3 sampai 5 biasanya cenderung ditolak.
5. Bisa Terjerat Pidana?
Pemilik Jasa pinjol bisa menarik nasabah ke jalur hukum bagi nasabah yang melanggar kesepakatan kedua belah pihak karena tidak bisa membayar utangnya.
Namun, merujuk pada UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) pada pasal Pasal 19 ayat (2) dikatakan tidak seorang pun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.
Sehingga, sampai saat ini belum ada peraturan yang menegaskan pinjol bisa membawa ke penjara. Meski demikian, Kerugian akan dialami nasabah saat pengajuan kredit.