Segini Uang Saku Perjalanan Dinas PNS ke Luar Negeri, ke Italia Bisa Rp10 Juta/Hari
Dalam PMK yang diteken pada 28 April 2023 ini, Sri Mulyani membuat daftar uang saku perjalanan dinas PNS, TNI, Polri hingga pejabat negara. Besarannya berbeda untuk setiap negara dan jabatannya.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan terkait uang perjalanan dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Dalam PMK yang diteken pada 28 April 2023 ini, Sri Mulyani membuat daftar uang saku perjalanan dinas PNS, TNI, Polri hingga pejabat negara. Besarannya berbeda untuk setiap negara dan jabatannya.
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Kapan Alun-alun Puspa Wangi Indramayu diresmikan? Sebelumnya alun-alun ini diresmikan pada Jumat (9/2) lalu, setelah direnovasi sejak 19 Mei 2021.
-
Kapan Taman Purbakala Sriwijaya diresmikan? Menghabiskan waktu pembangunan lebih kurang 4 tahun, TPKS telah diresmi beroperasi pada tahun 1990 dan diresmikan oleh Presiden Soeharto.
-
Apa yang dibangun oleh PLN di IKN Nusantara? PT PLN (Persero) siap memenuhi kebutuhan listrik hijau di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dengan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 50 Megawatt (MW).
-
Apa yang dilakukan PSSI untuk Timnas Indonesia? PSSI telah memperketat keamanan untuk Timnas Indonesia setelah insiden Dimas Drajad yang kehilangan ponselnya saat berlatih di Lapangan A Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, pada 31 Agustus 2024. Manajer Timnas Indonesia, Sumardji, yang berpangkat Kombes Pol, menyatakan bahwa PSSI telah menugaskan 20 petugas kepolisian dan 10 tenaga keamanan internal untuk mengawasi Timnas Indonesia.
"Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI/Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di luar negeri yang dapat digunakan untuk uang makan, uang transportasi lokal, uang saku, dan biaya penginapan," tulis penjelasan PMK tersebut, dikutip Jumat (12/5).
Ada sejumlah ketentuan mengenai uang saku perjalanan dinas luar negeri bagi PNS atau pejabat negara. Pertama, golongan uang harian untuk Perjalanan Dinas yang bersifat rombongan dan tidak terpisahkan, dapat ditetapkan mengikuti salah satu golongan uang harian yang memungkinkan Pelaksana Surat Perjalanan Dinas (SPD) menginap dalam 1 tempat penginapan yang sama.
Kedua, dalam hal golongan uang harian bagi Pelaksana SPD yang ditetapkan tidak memungkinkan mereka menginap dalam 1 (satu) tempat penginapan yang sama, diatur sebagai berikut:
1) masing-masing golongan yang lebih rendah dapat dinaikkan 1 (satu) tingkat di atasnya,
2) dalam hal uang harian untuk golongan sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak mencukupi, golongan uang hariannya dapat dinaikkan melebihi 1 (satu) tingkat di atasnya.
Berikut ini uang saku yang diterima PNS saat melakukan perjalanan dinas ke luar negeri:
1. Amerika Serikat
Golongan A: USD659 atau setara Rp9,76 juta per hari (kurs dolar AS: Rp14.189)
Golongan B: USD563 atau seara Rp8,34 juta per hari
Golongan C: USD505 atau setara Rp7,48 juta per hari
Golongan D: USD447 atau setara Rp6,62 juta per hari
2. Brasil
Golongan A: USD436 atau setara Rp6,46 juta per hari
Golongan B: USD396 atau setara Rp5,87 juta per hari
Golongan C: USD378 atau setara Rp5,6 juta per hari
Golongan D: USD351 atau setara Rp5,2 juta per hari
3. Prancis
Golongan A: USD548 atau setara Rp8,12 juta per hari
Golongan B: USD464 atau setara Rp6,78 juta per hari
Golongan C: USD413 atau setara Rp6,122 juta per hari
Golongan D: USD381 atau setara Rp5,64 juta per hari
4. Jerman dan Belanda
Golongan A: USD485 atau setara Rp7,18 juta per hari
Golongan B: USD415 atau setara Rp6,15 juta per hari
Golongan C: USD368 atau setara Rp5,45 juta per hari
Golongan D: USD324 atau setara Rp4,8 juta per hari
5. Swiss
Golongan A: USD636 atau setara Rp9,42 juta per hari
Golongan B: USD570 atau setara Rp8,44 juta per hari
Golongan C: USD444 atau setara Rp6,58 juta per hari
Golongan D: USD401 atau setara Rp5,94 juta per hari
6. Italia
Golongan A: USD702 atau setara Rp10,40 juta per hari
Golongan B: USD637 atau setara Rp9,44 juta per hari
Golongan C: USD446 atau setara Rp6,61 juta per hari
Golongan D: USD427 atau setara Rp6,32 juta per hari
7. Saudi Arabia
Golongan A: USD468 atau setara Rp6,93 juta per hari
Golongan B: USD398 atau setara Rp5,89 juta per hari
Golongan C: USD356 atau setara Rp5,3 juta per hari
Golongan D: USD314 atau setara Rp4,65 juta per hari
8. Qatar
Golongan A: USD506 atau setara Rp7,5 juta per hari
Golongan B: USD448 atau setara Rp6,64 juta per hari
Golongan C: USD349 atau setara Rp5,17 juta per hari
Golongan D: USD290 atau setara Rp4,29 per hari
9. India
Golongan A: USD442 atau setara Rp6,55 juta per hari
Golongan B: USD349 atau setara Rp5,17 juta per hari
Golongan C: USD327 atau setara Rp4,84 juta per hari
Golongan D: USD325 atau setara Rp44,81 juta per hari
10. Jepang
Golongan A: USD519 atau setara Rp7,69 juta per hari
Golongan B: USD428 atau setara Rp6,34 juta per hari
Golongan C: USD382 atau setara Rp4,82 juta per hari
Golongan D: USD336 atau setara Rp4,98 juta per hari
11. Korea Selatan
Golongan A: USD515 atau setara Rp7,63 juta per hari
Golongan B: USD467 atau setara Rp6,92 juta per hari
Golongan C: USD425 atau setara Rp6,3 juta per hari
Golongan D: USD421 atau setara Rp6,2 juta per hari
12. China
Golongan A: USD411 atau setara Rp6,09 juta per hari
Golongan B: USD351 atau setara Rp5,2 juta per hari
Golongan C: USD315 atau setara Rp4,66 juta per hari
Golongan D: USD279 atau setara Rp4,13 juta per hari.
(mdk/idr)