Sejak 2005-2019, Penyaluran PMN Capai Rp233 Triliun
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmawarta mencatat, total anggaran Penyertaan Modal Negara (PMN) yang diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan lembaga mencapai Rp233 triliun pada periode 2005-2019. Terdiri dari PMN tunai maupun non tunai.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmawarta mencatat, total anggaran Penyertaan Modal Negara (PMN) yang diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan lembaga mencapai Rp233 triliun pada periode 2005-2019. Terdiri dari PMN tunai maupun non tunai.
"Pemerintah total sudah menempatkan PMN Rp233 triliun sepanjang dari 2005 ke 2019. Rp215,7 triliun berbentuk PMN tunai dan sisanya non tunai Rp17,3 triliun," paparnya.
-
Apa tugas utama Kementerian BUMN? Kementerian BUMN Bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara
-
Kapan Tanri Abeng menjabat sebagai Menteri Negara Pendayagunaan BUMN? Selanjutnya pada tahun 1998 ia ditunjuk oleh Presiden Soeharto sebagai Menteri Negara Pendayagunaan BUMN dan dilanjutkan dengan jabatan yang sama di Kabinet Reformasi Pembangunan pimpinan Presiden Habibie.
-
Bagaimana Kementerian BUMN meningkatkan daya saing BUMN? Fungsi Kementerian BUMN Perumusan dan penetapan kebijakan sekaligus koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi, pengelolaan hukum dan peraturan perundang-undangan, manajemen sumber daya manusia, teknologi dan informasi, keuangan dan manajemen risiko BUMN.
-
Kenapa Kementerian ATR/BPN menyerahkan sertipikat aset BUMN dan Pemda di Kalimantan Timur? Menteri ATR/BPN telah menyelamatkan aset-aset negara melalui program sertifikasi tanah aset Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyerahkan sejumlah sertipikat aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam hal ini PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero), dan sertipikat aset Pemerintah Daerah (Pemda) di wilayah Kalimantan Timur. Penyerahan tersebut berlangsung di Hotel Mercure Samarinda, pada Kamis (3/8/2023). Adapun sertipikat aset BUMN yang diserahkan, yaitu 24 sertipikat bagi PLN wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara; 3 sertipikat bagi PLN wilayah Kalimantan Barat; dan 38 sertipikat bagi PLN wilayah Kalimantan Selatan. Sementara itu, sertipikat aset Pemda yang diserahkan antara lain 7 sertipikat bagi Pemerintah Kota Balikpapan; 3 sertipikat bagi Pemerintah Kota Samarinda; dan 2 sertipikat bagi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
-
Siapa yang memulai gerakan Kebangkitan Nasional? Hari Kebangkitan Nasional merujuk pada berdirinya organisasi Budi Utomo yang membawa dampak dan perubahan besar bagi tatanan masyarakat.
-
Siapa yang menunjuk Tanri Abeng sebagai Menteri Negara Pendayagunaan BUMN? Selanjutnya pada tahun 1998 ia ditunjuk oleh Presiden Soeharto sebagai Menteri Negara Pendayagunaan BUMN dan dilanjutkan dengan jabatan yang sama di Kabinet Reformasi Pembangunan pimpinan Presiden Habibie.
Dia menjelaskan, untuk tahun 2020 pemerintah mengalokasikan PMN Rp45,05 triliun kepada BUMN dan lembaga. Terdiri atas PMN alokasi awal pada APBN 2020 sebesar Rp16,95 triliun, PMN dalam rangka pemulihan ekonomi nasional Rp24,07 triliun, dan PMN bersifat non-tunai Rp4,03 triliun.
Rinciannya, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero sebanyak Rp5 triliun, PT BPUI sebanyak Rp6 dan Rp268 miliar berbentuk PMN non tunai, PT SMF Rp1,75 triliun, dan PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PT PANN) sebanyak Rp3,76 triliun berbentuk PMN non-tunai.
Lalu, kepada PT Geo Dipa Energi sebesar Rp700 miliar, PT Hutama Karya sebesar Rp3,5 triliun dan Rp7,5 triliun dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), PT PMN sebesar Rp1 triliun dan Rp1,5 triliun dalam Program PEN, serta ITDC sebesar Rp500 miliar.
"Selanjutnya dalam kerangka Program PEN, PMN juga diberikan kepada PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia sebesar Rp1,57 triliun, PT Bio Farma sebesar Rp2 triliun dalam rangka PEN, serta LPEI sebesar Rp5 triliun dan sebesar Rp5 triliun dalam rangka PEN," paparnya.
Isa mengatakan, setiap kebijakan PMN baik tunai maupun non tunai telah berdasarkan asessment tertentu oleh Kementerian Keuangan. Salah satunya mempertimbangkan kebutuhan BUMN untuk menyelesaikan penugasan pemerintah dalam mensejahterahkan masyarakat.
"Contohnya PLN, kami meminta PLN terus mengembangkan listrik di pedesaan supaya seluruh desa di Indonesia teraliri listrik. Kita juga meminta PLN mengembangkan energi baru terbarukan, dari awal sudah ada pemikiran itu," jelas dia.
Oleh karena itu, pihaknya memastikan pemerintah tidak selalu menjadikan penempatan PMN untuk mendapatkan dividen secara besar-besaran dari BUMN dan lembaga yang menerima. Sebab, ada tujuan lain dari pemberian PMN tersebut yang bersifat sosial.
"Kita tidak selalu menempatkan PMN untuk mendapat dividen besar. Bahkan mungkin saja untuk beberapa periode ikhlas untuk tidak mendapatkan dividen dalam jumlah besar," ujarnya.
(mdk/azz)