Senyum bahagia Menkeu usai gugatan Tax Amnesty ditolak MK
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak putusan uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (UU Pengampunan Pajak atau tax amnesty) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Menteri Keuangan Sri Mulyani merasa lega dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan UU Tax Amnesty. Di mana Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan UU Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Pengampunan Pajak tidak bertentangan dengan konstitusi atau dengan UUD 1945.
Terlihat senyum di wajah Menkeu usai dirinya mendengarkan putusan dari Majelis Hakim. Untuk merayakan kemenangan Menkeu tak lupa berfoto dengan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi.
-
Apa yang dilakukan Syahrini di Jakarta? Tidak ada perubahan, Syahrini selalu terlihat anggun dan menenangkan sekali.
-
Apa yang dilakukan Sri Mulyani setelah bertemu dengan Jokowi? Namun, Sri Mulyani enggan bicara banyak setelah rapat bersama Jokowi. Dia menolak memberikan pernyataan dan enggan tanya jawab dengan awak media. Sembari menjawab singkat, ia cuma menunjukkan gestur minta maaf dengan tangannya.
-
Sri Mulyani bertemu Presiden Jokowi, apa tujuan pertemuannya? Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani diagendakan menemui Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (2/2) siang. Sri Mulyani akan melaporkan hal-hal terkait anggaran pendapatan belanja negara (APBN) tahun 2024.
-
Bagaimana prajurit Mataram akhirnya berjualan di Jakarta? Meskipun kalah perang, para prajurit yang kalah justru mulai berjualan di Jakarta dengan dua menu yaitu telur asin dan orek tempe.
-
Siapa yang menyerahkan kekuasaan atas wilayah Jakarta Raya kepada Pemerintah Republik Indonesia? Hal tersebut diawali dengan penandatanganan dokumen-dokumen peralihan kekuasaan atas wilayah Jakarta Raya dari tangan Co Batavia en Ommenlenden kepada Basis Co Jakarta Raya.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
Dia pun mengucapkan terima kasih kepada seluruh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang telah memberikan pertimbangan yang sangat luar biasa, sangat detil, sangat bijak dan bahkan dalam waktu yang cukup cepat untuk membuat keputusan tersebut.
"Saya juga ingin menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh pihak yang selama ini mendukung upaya pemerintah tidak hanya di bidang Tax Amnesty dan pelaksanaannya. Namun, juga dari sisi kemampuan untuk terus memperbaiki kemampuan dari sisi perpajakan," ujarnya di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/12).
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak putusan uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (UU Pengampunan Pajak atau tax amnesty) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Sidang pemeriksaan ini meliputi empat perkara yaitu perkara dengan nomor registrasi 57/PUU-XIV/2016, 58/PUU-XlV/2016, 59/PUU-XlV/2016 dan 63/PUU-XlV/2016 yang dimohonkan oleh Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, Yayasan Satu Keadilan, Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP SBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh lndonesia (KSPSI).
Khusus untuk nomor registrasi 57/PUU-XIV/2016, yang dimohonkan oleh Serikat Perjuangan Rakyat lndonesia sebagai Pemohon l, Samsul Hidayat sebagai Pemohon ll dan Abdul Kodir Jailani sebagai Pemohon lll. MK memutuskan seluruh gugutan yang diajukan tidak dapat diterima.
"Amar keputusan mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat di Ruang Sidang MK, Jakarta, Rabu (14/12).
Baca juga:
Resmi, MK tolak gugatan UU Tax Amnesty
Menko Luhut ajak bupati se-Indonesia sukseskan Tax Amnesty
Gugatan Tax Amnesty diputus Mahkamah Konstitusi siang ini
Menkeu sebut orang-orang terkaya di RI tak laporkan seluruh harta
Ditjen Pajak kehabisan stamina, dana Tax Amnesty periode II melempem
Target penerimaan pajak di Jateng baru mencapai 69 persen
Sri Mulyani ancam berikan denda jika bankir tak ikut Tax Amnesty