Setelah Sritex, Kini Raksasa Tekstil Pan Brothers Terancam Bangkrut
Pemerintah diminta hadir mengambil langkah perlindungan untuk keberlangsungan usaha bidang sandang dan juga seluruh pekerja.
Nasib salah satu raksasa tekstil di Indonesia, PT Pan Brothers Tbk (PBRX) tengah di ujung tanduk. Sidang terkait penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Pan Brothers akan ditentukan pada 6 Desember 2024 mendatang.
Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Fraksi PKB, Chusnunia Chalim mendorong pemerintah untuk melakukan langkah-langkah strategis untuk menyelamatkan Pan Brothers.
"Setelah Sritex kemarin, kita menunggu kabar dari Pan Brothers. Hal-hal seperti ini perlu diantisipasi ke depannya, saya berharap pemerintah dapat melakukan langkah penyelamatan untuk industri-industri sandang dalam negeri," kata Chusnunia dalam keterangannya, Kamis (5/12).
Selain itu, pemerintah diminta hadir mengambil langkah perlindungan untuk keberlangsungan usaha bidang sandang dan juga seluruh pekerja.
"Pemerintah harus memberikan langkah nyata untuk melindungi keberlangsungan usaha bidang sandang ini secara khusus kepentingan para pekerja yang jumlahnya mencapai ratusan ribu," tambahnya.
Pengetatan Kebijakan Impor
Terakhir dirinya juga meminta agar pemerintah dapat melakukan pengetatan kebijakan impor sandang yang membawa dampak buruk pada industri sandang dalam negeri.
Adapun, Chusnunia juga meminta agar seluruh pemangku kepentingan dapat bersama-sama menjaga dan mengoptimalisasi industri sandang nasional.
"Kita harus bersama-sama mengawal ini semua, karena ini bukan hanya nasib satu atau dua industri melainkan ini langkah kita bersama untuk menjaga dan mengoptimalisasi industri sandang nasional," ujarnya.
Sebelumnya, Sritex juga resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, Jawa Tengah. Putusan tersebut tertuang dalam nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Semarang, pada Senin, 21 Oktober 2024.