Setuju dengan Putusan MK, Formula Perhitungan UMP Masukkan Variabel Hidup Layak Bakal terbit Dua Hari ke Depan
Pengusaha mau penetapan UMP 2025 sepatutnya masih menggunakan rumus yang sudah ada.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, Presiden Prabowo Subianto setuju dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk merevisi penetapan upah minimun provinsi (UMP), dengan menambahkan variabel kebutuhan hidup layak (KHL) dalam perumusannya.
"Terkait dengan keputusannya MK, tentu pemerintah akan melihat keputusan tersebut dan akan menghormati keputusan dan melaksanakan keputusan tersebut," kata Airlangga kepada awak media di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (5/11).
- Tanggapi Rencana Kenaikan UMP 2025, Pengusaha: Separuh Tenaga Kerja Kita Pendidikannya di Bawah SMP
- UMP 2025 Dipastikan Naik, Besaran Kenaikan Masih Menjadi Misteri
- Kenaikan UMP 2025 Tak Dibahas Pemerintah, Bagaimana Nasib Buruh?
- KPU Catat Masih Ada 1.223 TPS Salah Input Data Jumlah Suara ke Sirekap
Menko Airlangga mengatakan pemerintah sudah mengantongi formula penghitungan UMP dengan memasukkan variabel kebutuhan hidup layak sebagaimana putusan MK. Dia menyebut aturan UMP anyar ini akan terbit maksimal 2 (dua) hari ke depan.
"Komponen kebutuhan layak hidup nah ini sudah diformulasikan, dan diharapkan dalam satu dua hari ini Kementerian Ketenagakerjaan sudah bisa mengeluarkan formulasi beserta hal tersebut," tegas dia.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menargetkan aturan upah minimum provinsi (UMP) selesai dalam dua hari atau 7 November 2024. Aturan baru ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan sejumlah pasal UU Cipta Kerja Sektor Ketenagakerjaan terkait pengupahan.
"Ini yang sedang kami coba rumuskan. Kami punya batas waktu sampai tanggal 7 November untuk keluar," kata Menteri
Menaker Yassierli mengatakan, revisi aturan pengupahan yang ditarget selesai dalam dua hari tersebut bisa berbentuk peraturan menteri atau surat edaran yang ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia.
Beda Rumusan dengan Apindo
Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta rumus penetapannya menggunakan ketentuan lama.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam turut menyoroti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sektor ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Salah satunya, adalah penetapan upah minimum yang mencakup variabel kebutuhan hidup layak (KHL). Bob bersikukuh, penetapan UMP 2025 sepatutnya masih menggunakan rumus yang sudah ada.
"Namun khusus terkait dengan proses penetapan Upah Minimum untuk tahun 2025 yang sudah diambang pintu, Apindo berharap agar proses penetapan upah minimum untuk tahun 2025 masih tetap mengikuti ketentuan yang ada sebelum terbitnya putusan MK No. 168/PUU-XX1/2023 tanggal 31 Oktober 2024," ujar Bob dalam keterangannya.
Bob menegaskan harapannya dalam menyusun kebijakan ketenagakerjaan ke depan. Dia meminta keputusan-keputusan yang diambil agar mempertimbangkan situasi ekonomi makro yang dihadapi dunia usaha.