Siap-Siap, 8.000 Rekening Terafiliasi Judi Online Bakal Diblokir
OJK meminta bank menganalisa transaksi nasabah yang terindikasi melakukan transaksi judi online.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku telah meminta bank untuk memblokir 8.000 rekening terkait judi online. Hal itu dilakukan sebagai upaya memberantas praktik judi online yang semakin marak.
"Dapat kami informasikan bahwa kalau dalam jumlah pemblokiran yang diminta oleh OJK kepada bank-bank sekarang sudah mencapai angka 8.000 rekening kira-kira terkait dengan perjudian daring. Ini termasuk rekening penampungan dana judi daring yang tersebar di berbagai bank," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers RDKB September 2024, Selasa (1/10).
Selain itu, OJK juga meminta bank untuk meningkatkan uji tuntas atau Enhance Due Diligence (EDD) lebih mendalam terkait nasabah yang terindikasi melakukan aktivitas transaksi judi online.
Selanjutnya, OJK meminta bank untuk menganalisis mengenai transaksi atas nasabah yang terindikasi melakukan transaksi judi online. Apabila ditemukan indikasi transaksi keuangan mencurigakan, bank diminta segera melaporkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Melaporkannya sebagai transaksi keuangan mencurigakan ke PPATK jika ditemukan indikasi transaksi keuangan mencurigakan terkait judi daring dan membatasi bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut apabila akan melakukan pembukaan rekening bank di Indonesia atau blacklist," ujarnya.
Bentuk pengawasan OJK
Sejalan dengan hal itu, OJK juga telah melakukan sejumlah upaya guna memberantas penggunaan rekening bank untuk tindak pidana kejahatan di sektor keuangan, termasuk judi online. Di antaranya, melakukan aktivitas pemeriksaan on-site yang fungsinya untuk mencegah penerapan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
"Mengimbau bank melakukan berbagai langkah mitigasi melalui surat pembinaan dan meminta bank senantiasa melakukan EDD sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Dian mengatakan, OJK pun bersinergi dengan Kominfo untuk meningkatkan pengawasan untuk meminimalisir penggunaan rekening bank untuk transaksi judi online.
"Apabila dalam proses analisis transaksi keuangan baik yang dilakukan oleh bank maupun OJK pada saat pemeriksaan ditemukan rekening-rekening terafiliasi lainnya termasuk pada pemain judi online yang melakukan deposit, maka rekening tersebut dapat segera dilaporkan kepada PPATK," pungkasnya.