Siasat Pedagang Jualan di TikTok Meski sudah Dilarang Pemerintah
Menurut pantauan merdeka.com, para pedagang masih berjualan melalui fitur live TikTok.
Menurut pantauan merdeka.com, para pedagang masih berjualan melalui fitur live TikTok.
Siasat Pedagang Jualan di TikTok Meski sudah Dilarang Pemerintah
Siasat Pedagang Jualan di TikTok Meski sudah Dilarang Pemerintah
TikTok Shop resmi ditutup pada Rabu (4/10) kemarin.
Penutupan fitur tersebut merupakan komitmen TikTok mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembukaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Menurut pantauan merdeka.com, para pedagang masih berjualan melalui fitur live TikTok.
Namun untuk alur pembelian produk, mereka memberikan informasi, pembelian produk melalui cara lain.
Seperti e-commerce lain, menghubungi lewat WhatsApp hingga fitur berlangganan yang terdapat di pojok bawah berwana biru.
"CO TOKREN: GOOFSLOOKING," tulis akun @goodslooking saat live TikTok, Kamis (5/10).
"Bisa COD + Konfirmasi ke WAWA," tulis akun @Enigmaoutdoorofficial.
Terlihat para pedagang melakukan live menggunakan inisial-inisial nama
e-commerce.
Misalnya toko jeruka atau tokren berarti Shopee, toko hijau berarti Tokopedia dan WAWA yang memiliki arti chat melalui WhatsApp.
Meskipun para pedagang melakukan hal tersebut, tak sedikit dari pembeli yang masih kebingungan untuk melakukan pembelian.
Tak sedikit dari mereka yang berkomentar di live produk tersebut.
"Jadi bingung ya, harus buka platform lain," tulis akun @siyuyay.
"Min ini gimana cara ordernya," sahut akun @ummuaisyah.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan melarang media sosial merangkaP sebagai e-commerce seperti platform TikTok Shop supaya tidak menyatukan dua aktivitas secara langsung.
Ia menjelaskan apabila media sosial ingin membuka platform sosial commerce itu diperbolehkan.
Namun sosial commerce hanya untuk promosi dan iklan. Jika ingin berjualan maka harus melalui
e-commerce.
"Kalau social commerce itu dia hanya untuk promosi dan iklan aja, kalau berjualan e-commerce atau online ya. Jadi tinggal pilih aja, pelaku usaha atau yang belanja," kata Zulhas dalam acara Konferensi Pers Sosialisasi Permendag Nomor 31 Tahun 2023, Jakarta, Rabu (27/9) lalu.