Simak Syarat dan Cara Turun Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan pada tahun depan akan menghilangkan jenis kelas rawat inap. Saat ini ada tiga jenis kelas rawat inap yang diterapkan yaitu kelas I, II dan III. Kelas ini sudah ditentukan sejak awal ketika mendaftar keanggotaan JKN-KIS.
BPJS Kesehatan pada tahun depan akan menghilangkan jenis kelas rawat inap. Saat ini ada tiga jenis kelas rawat inap yang diterapkan yaitu kelas I, II dan III. Kelas ini sudah ditentukan sejak awal ketika mendaftar keanggotaan JKN-KIS.
Bila berminat mempertimbangkan penurunan kelas akibat kenaikan harga maupun beban ekonomi yang tengah menghimpit, ada beberapa cara yang bisa dilakukan. Hal ini juga berlaku jika ingin menaikkan kelas untuk mendapatkan kelas pelayanan yang sesuai dengan apa yang diinginkan.
-
Apa itu Program Pesiar BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan resmi meluncurkan program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR). Program tersebut dihadirkan untuk mengakselerasi proses rekrutmen peserta dan meningkatkan keterlibatan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
-
Bagaimana BPJS Kesehatan meningkatkan layanan kesehatan bagi pesertanya? Salah satu upaya yang dilakukan melalui pertemuan antara Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti bersama Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud.
-
Apa saja kategori penghargaan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan? Penghargaan tersebut diberikan kepada jurnalis media cetak, media online, photostory jurnalistik, televisi, dan radio yang berasal dari berbagai wilayah Indonesia.
-
Apa saja contoh layanan inovatif yang diluncurkan BPJS Kesehatan? Hadirnya Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA), Chat Asisstant JKN (CHIKA), Voice Interractive JKN (VIKA), BPJS Kesehatan Care Center 165, hingga i-Care JKN serta inovasi berbasis teknologi lainnya menjadi bukti BPJS Kesehatan bergerak maju untuk memberikan pelayanan yang mudah dijangkau dan mudah diakses oleh seluruh peserta JKN.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat? Untuk itu, mereka melakukan transformasi digital dengan menghadirkan berbagai layanan inovatif yang mengandalkan teknologi dan digitalisasi.
-
Siapa yang menerima penghargaan dari BPJS Kesehatan? Penghargaan diberikan kepada jurnalis media cetak, media online, photostory jurnalistik, televisi, dan radio yang berasal dari berbagai wilayah Indonesia.
Dokumen yang harus dipenuhi saat melakukan penurunan atau kenaikan kelas BPJS Kesehatan adalah menyiapkan dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu keluarga dan kartu peserta JKN-KIS dan formulir perubahan data yang bisa diperoleh dari kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Selanjutnya, syarat pengubahan kelas BPJS Kesehatan adalah penurunan kelas BPJS Kesehatan hanya bisa dilakukan oleh peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Pengubahan kelas hanya bisa dilakukan setahun setelah menjadi anggota aktif kepesertaan JKN-KIS, atau setahun setelah pengubahan kelas sebelumnya.
Ketika menurunkan kelas, maka seluruh anggota keluarga dalam satu kartu keluarga juga harus ikut turun kelas. Syarat selanjutnya adalah pengubahan kelas hanya bisa dilakukan ketika iuran sudah lunas di bulan yang berjalan.
Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan
Pengubahan kelas BPJS Kesehatan.bisa dilakukan secara online dan offline. Kedua cara ini sama sama mudah untuk dilakukan. Ketika ingin mengubah kelas secara online, peserta harus mengunduh aplikasi Mobile JKN lewat Playstore.
Selanjutnya, masuk ke halaman utama setelah terlebih dahulu login menggunakan nomor kepesertaan. Kemudian pilih menu "Ubah Data Peserta." Masukkan perubahan data yang diiinginkan dengan memilih jenis kelas yang dibutuhkan. Setelah melakukan perubahan, simpan.
Cara kedua secara offline, peserta diwajibkan datang secara langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa dokumen persyaratan. Lakukan pendaftaran untuk mendapatkan nomor antrian kemudian tunggulah hingga giliran dipanggil.
Tahap ini, peserta cukup menyerahkan dokumen pengubahan kelas pada petugas BPJS Kesehatan dan tunggu hingga petugas memproses data dan mendapatkan kartu kepesertaan baru dengan pilihan kelas seperti yang diinginkan.
Selain dua cara tersebut, peserta juga dapat melakukan pengubahan kelas BPJS Kesehatan melalui Mal Pelayanan Publik, menghubungi Mobile Customer Service, atau menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500 400.
(mdk/azz)