Sistem CAT OS Sudah Diperbaharui, BKN Jamin Seleksi SKD Bebas Kecurangan
Dia meyakini sistem tersebut lebih baik dibandingkan sistem OS pada tahun 2021.
Dia meyakini sistem tersebut lebih baik dibandingkan sistem OS pada tahun 2021.
Sistem CAT OS Sudah Diperbaharui, BKN Jamin Seleksi SKD Bebas Kecurangan
BKN Jamin Seleksi SKD Bebas Kecurangan
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen mengatakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 menggunakan operating system (OS) yang sudah diperbaharui.
Ia meyakini sistem tersebut lebih baik dibandingkan sistem OS pada tahun 2021.
"Karena untuk mengantisipasi seperti tahun lalu (2021), jadi OS nya kita modifikasi," ujar Suharmen saat ditemui di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Kamis (9/11).
- Anies Ungkap Plesetan dari KPR: 'Kapan Punya Rumah', Saking Susah Urusnya
- Lokasi Tes SKD CPNS Alami Korsleting Listrik, Begini Penjelasan BKN
- Bahlil Ungkap 2 Kementerian jadi Biang Kerok Sistem OSS Belum Maksimal
- Polusi Makin Parah, Perusahaan Ini Terapkan Sistem Bekerja dari Mana Saja untuk Semua Karyawan
Suharmen bilang, salah satu pembaharuan di dalam OS yakni, sistem itu dapat mendeteksi pergerakan yang mencurigakan terhadap peserta saat mengisi soal ujian SKD.
"Pengamanan di teman-teman BSSN memonitor. Sistem itu bisa memberikan warning kepada kita (BKN)," kata dia.
"Kita ada tim namanya BKN Ciset Computer Security Insiden Responsting. Jadi kalau ada pergerakan mencurigakan dari peserta langsung ketangkap oleh sistem,"
kata Suharmen menjelaskan.
Kendati begitu walaupun sistem sudah diperbaharui lebih baik, menurut Suharmen secanggih apapun teknologi pasti ada kelemahannya.
Tetapi pihaknya terus akan melakukan pembaharuan karena sistem teknologi cepat sekali berkembang.
"Yang namanya teknologi itu pasti ada kelemahannya tetapi kami meresa BKN harus melakukan improvement setiap saat," kata dia.
Sebagai informasi, Suharmen menegaskan bagi peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang melakukan tindak kecurangan akan diberikan sanksi.
Sanksi yang akan diberikan yaitu peserta tidak boleh mengikuti pendaftaran CPNS selama 3 tahun ke depan.
"Sesuai dengan keputusan Pak Menteri PANRB (Azwas Anas) mereka diblokir sampai dengan 3 tahun. Selama 3 tahun yang bersangkutan tidak bisa ikut seleksi,"
kata dia mengakhiri.